Ini dia Syarat Pendakian Ke Gunung Rinjani

Pariwisata3089 Views

BerbagiNews.com – Pendakian Rinjani Resmi dibuka pada tanggal 14 Juni 2019 oleh Bapak Direktur Jenderal Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) bersama Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani yang acara pembukaannya di Kantor Camat Sembalun.

Pembukaan Jalur pada tahun ini ada 4 pintu pendakian yakni Jalur Pendakian Sembalun, Senaru, Timbanuh dan Aik Berik.

Berikut Syarat pendakian ke Gunung Rinjani bagi Wisatawan Lokal;

  1. Calon pendaki wajib melakukan registrasi di aplikasi erinjani sesuai kartu identitas, masing-masing yang masih berlaku (KTP/SIM/KK).
  2. Isi data yang dipersyaratkan pada form isian.
  3. Jika kuota memenuhi, sistem akan memberikan perintah pembayaran yang harus diproses oleh calon pendaki dan atau TO/penyedia jasa pramuwisata.
  4. Calon pendaki dan atau TO/penyedia jasa pramuwisata melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah dikonfirmasi melalui proses transfer ke rekening bank yang tertera pada aplikasi eRinjani.
  5. Apabila telah dilakukan pembayaran, calon pendaki akan memperoleh ePrint/booking code secara otomatis dari aplikasi eRinjani dan email yang terdaftar.
  6. Calon pendaki wajib membeli tiket asuransi jiwa dari perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh Balai TN Gunung Rinjani.
  7. Calon pendaki wajib menunjukkan ePrint/booking code, kartu identitas, tiket asuransi jiwa dan surat keterangan sehat untuk keperluan verifikasi pendaki kepada petugas di pintu masuk pendakian.
  8. Calon pendaki ajib memasuki Briefing Room atau tempat yang telah disiapkan oleh petugas untuk memperoleh informasi berupa video, foto, booklet, leaflet atau bentuk media informasi lainnya.
  9. Calon pendaki wajib menunjukkan perlengkapan standar pendakian (tenda, matras, sleeping bag, tongkat pendaki, senter, kompor dan perlengkapan memasak, obat-obatan pribadi, logistik, jaket, pakaian dan sepatu standar pendakian) untuk dicek oleh petugas.
  10. Calon pendaki wajib menunjukkan barang bawaan yang berpotensi sampah kepada petugas pemeriksa untuk dicek kesesuaiannya dengan check list yang telah diisi. Apabila terdapat barang bawaan yang tidak sesuai aturan, maka barang tersebut harus dititipkan kepada petugas untuk diambil kembali pada lokasi penitipan maksimal 3 hari setelah selesai melakukan pendakian (check out). Re-packing dilakukan pada tempat yang telah disediakan.
  11. Pendaki wajib menyimpan ePrint, tiket asuransi, dan checklist sampah selama pendakian.
  12. Pendaki mengikuti kearifan budaya lokal.
  13. Apabila seluruh proses telah selesai dilakukan dan dinyatakan terverifikasi, pendaki dapat melakukan pendakian dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  14. Pendaki melapor kepada petugas apabila terjadi dan atau menemui kejadian kecelakaan, pelanggaran serta hal lainnya yang perlu ditindak lanjuti oleh Balai TN Gunung Rinjani dengan menghubungi hotline number +62811283939 atau menyampaikan informasi melalui sarana informasi lainnya.
  15. Setelah melakukan pendakian, pendaki diwajibkan melapor kepada petugas di pintu keluar pendakian untuk memverifikasi bahwa kegiatan pendaki telah berakhir dan memastikan lama kunjungan sesuai dengan tiket masuk yang telah dibeli dengan menunjukkan ePrint/booking code dan menyerahkan sampah sesuai dengan data check list sampah.
  16. Registrasi online dapat dilakukan 24 jam. Waktu pelayanan pendakian di pintu masuk (check in) mulai pukul 07.00 WITA sampai dengan pukul 15.00 WITA sedangkan waktu pelayanan untuk pintu keluar pendakian (check out) sampai dengan pukul 22.00 WITA kecuali ada kondisi khusus dengan konfirmasi kepada petugas.
  17. Apabila pendaki melakukan pendakian melebihi hari, maka akan terhitung otomatis pada aplikasi eRinjani dan ditagihkan pada saat melakukan check out di pintu keluar pendakian.
  18. Penjadwalan ulang (reschedule) dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Hanya dapat dilakukan 1 kali pada tahun yang sama;
    b. Kuota masih tersedia;
    c. Sesuai identitas yang telah terdaftar;
    d. Paling lambat dilakukan 1 hari sebelum jadwal pendakian.
  19. Pengembalian dana (refund) tidak dapat dilakukan.
Baca Juga :  Jalur Pendakian Gunung Rinjani Kembali Ditutup

Bagaimana jika melanggar SOP? Ada sangsinya, Admin akan posting berikutnya. Terimakasih