Ini Dia Kawasan Tertib Lalu Lintas Kota Mataram

Tangan Berbagi2079 Views

Mataram, BerbagiNews.com – KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas) adalah suatu ruas jalan yang menjadi percontohan bagi ruas jalan lain agar terciptanya tertib lalu lintas di seluruh ruas jalan di Kota Mataram.

Kawasan Tertib Lalu Lintas Berdasarkan SK Walikota Mataram Nomor : 65/I/2011 Berada pada ruas Jalan Langko dan Pejanggik sepanjang 4,200 m Pada Tahun 2019 telah terbit KTL Kota Mataram terbaru.

Untuk mengurangi kemacetan dan dengan telah berlakunya KTL (kawasan tertib lalu lintas) semenjak 01/10/2019, Anggota Pelayanan Dishub Kota Mataram menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak parkir kendaraan R2/sepeda motor dan kendaraan R4/mobil, sepanjang jalan Pejanggik mulai dari depan SMPN 15 Mataram sampai didepan Kodim 1606 Lombok Barat, perhatikan rambu-rambu larangan untuk menghindari penilangan dan penggembokan.

Untuk kawasan KBC (kawasan bisnis cakra/dpn pasar cakra), jalan Selaparang mulai dari Simpang Empat atau depan pos polisi Cakra sampai dengan didepan Pura Meru, sama juga tidak boleh parkir kendaraan R4/mobil dan bisa parkir didalam halaman Inul Vizta atau didepan halaman Pura Meru. Setiap parkir selalu minta arahan dari Juru Parkir (jukir).

Sementara di Kawasan Udayana larangan parkir mulai dari simpang Empat Bank Indonesia (BI) sampai dengan bundaran Rembiga. R2/motor dan R4/mobil bisa parkir didalam taman Bumi Gora.

Setiap parkir baik R2/sepeda motor atau R4/mobil diwilayah Kota Mataram harus minta karcis parkir dijukir, apabila jukir tidak kasi karcis boleh tidak bayar parkir karena itu aturannya..!!

Jikan kendaraan anda digembok, untuk membuka gembok anda harus melaporkan ke Polres Mataram dengan membayar uang denda tilang sebesar 100rb. (admin/bbn)

Sumber : FB Dishub Mataram

Baca Juga :  Tim Berbagi News