Alhamdulillah, PTAM Giri Menang Gratiskan Tagihan Air Tempat Ibadah dan Diskon 50 Persen Pelanggan MBR

Berita Utama3284 Views

Mataram, BerbagiNews.com – Dampak dari Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia sangat dirasakan oleh Warga Masyarakat menengah ke bawah, sehingga banyak kebijakan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat di ambil dan di keluarkan oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun daerah.

Tidak hanya Pemerintah Pusat melalui PT. PLN (Persero) yang menggratiskan Tagihan Listriknya dan memberikan Diskon,   di daerah pun Pulau Lombok, Perusahaan PT. Air Minum Giri Menang (PTAM) mengambil kebijakan juga dengan menggratiskan tagihan Rekening air bagi sarana tempat ibadah dan memberikan diskon 50% kepada masyarakat yang berpenghasilan Rendah (MBR).

Direktur utama PTAM Giri Menang, Haji Lalu Ahmad Zaini mengungkapkan “perusahaan  memberikan keringanan pembayaran tagihan air minum bagi pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah kategori A MBR, kategori B yang ada di kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat yakni Selama 3 bulan mulai bulan April hingga Juni 2020 untuk tempat ibadah gratis tagihan dan untuk masyarakat diberikan potongan 50%,”.

Khusus pelanggan yang sudah membayar pada bulan April ini nanti akan digratiskan pada pembayaran bulan Juli tahun 2020 pihak PTAM mencatat ada sekitar 30 ribu pelanggan PTAM yang akan bisa mendapatkan program ini di mana jika dihitung jumlah pelanggan PTAM sebanyak 150 ribu itu artinya sekitar 25% pelanggan PTAM mendapatkan akses layanan pemotongan pembayaran rekening air.

Sarana tempat ibadah yang ada di Lombok Barat dan Kota Mataram seperti Masjid, Mushola, Pura, Gereja, Vihara  dan tempat ibadah lainnya diberikan fasilitas gratis membayar tagihan air selama 3 bulan juga jumlah tempat ibadah di kota Mataram sebanyak 419 dan di kabupaten Lombok Barat sebanyak 308 tempat ibadah sedangkan untuk masyarakat MBR yang ada di Kota Mataram sebanyak 11.619 sedangkan di Kabupaten Lombok Barat jumlah pelanggan MBR 13.434 sehingga dalam 1 bulan itu ada sekitar 650 –  700 juta pendapatan.

Baca Juga :  Kemenhub Berikan Tarif Khusus BTS Teman Bus
Direktur Utama PTAM Giri Menang

Zaini menambahkan pelanggan yang mendapatkan potongan 50% ini adalah pelanggan yang masuk kategori golongan pelanggan MBR golongan  1e dan 1f dimana golongan ini bisa dilihat di rekening yang diterima setiap melakukan pembayaran. Kebijakan yang diambil PTAM ini bukan karena adanya desakan dari pihak lain ataupun permintaan dari pemerintah daerah, kebijakan ini sudah lama dipikirkan oleh pihak PTAM, untuk mengamankan langkah opsi apa yang akan diambil apakah akan mengambil kebijakan menghapus denda atau kebijakan yang lainnya.

Pembebasan dan keringanan pembayaran Tagihan Air selama 3 bulan ini khusus untuk Pelanggan dengan Golongan 1B, yakni mulai dari Tagihan Rekening   April 2020 sampai dengan tagihan rekening bulan Juni 2020 dan diskon 50% untuk pelanggan dengan golongan 1E dan 1F. (sahaya/bbn)