Kapatuhan Sosial Dalam Penanganan Covid-19

Opini2766 Views

BerbagiNews.com – Nusa Tenggara Barat atau yang familiar dikenal dengan NTB merupakan salah satu Provinsi Di Negara Republik Indonesia yang berada pada bagian Barat Kepulauan Nusa Tenggara Barat. Provinsi ini memiliki 8 Kabupaten dan 2 Kota, serta 116 Kecamatan yang beribukota di Mataram. Saat ini sedang dalam Kepemimpinan Bapak Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Si bersama ibu Dr. Hajjah Sitti Rohmi Djalillah dengan Jargon “NTB Gemilang”.

Provinsi Nusa Tenggara Barat didiami oleh 3 suku besar secara mayoritas yakni Suku Sasak (Lombok), Samawa (Tau Samawa) Mbjo (Bima) ada juga suku Jawa dan Bali.

Secara Agama,  Islam merupakan mayoritas yang sangat besar sehingga hampir seluruh sendi kehidupan dalam masyarakat kental dan lekat dengan Ajaran Islam, Bumi Sasak misalnya dikenal dengan Tanah Seribu Masjid, begitu juga dengan Samawa dan Mbojo. Secara Global, Provinsi Nusa Tenggara Barat  booming dengan Destinasi Wisatanya yang terkenal ke mancanegara gili gili di Lombok, Pulau moyo di Samawa serta pulau ular di Bima.

Masyarakat di NTB masih kental dengan hidup dalam hukum Agama dan budaya mereka masing masing sesuai dengan keyakinan mereka. Lombok misalnya masyarakat nya sangat kental dengan budaya tradisional mereka, dan memilki kepatuhan kepada nilai nilai luhur pendahulunya (Tuan Guru) mereka, yang diimplementasi melalui organisasi – organisasi Islam di Lombok sendiri (Nahdatul Wathon, Ansor, NU, dan lainnya). Dan Dominan masyarakat mereka pasti bersekolah agama.

Demikian juga Sumbawa dengan Teguh nilai Hidupnya ” adat berenti ko syara, syara berenti ko Kitabullah” bahwa adat terikat dengan Syariat (Islam) dan Syariat terikat dengan kitab (Alquran) dan begitu juga Bima, sangat kuat dengan Hukum agama dan budayanya misalnya (Rimpu), merupakan budaya perempuan bima menutup auratnya (Syariat Islam).

Masyarakat NTB sangat aman dan nyaman secara Hukum Formal, kenapa demikian? karena, hukumnya masih Orisinil, dan diterima. Masyarakat dan hukum saling mempengaruhi. Dalam Perspektif Kontek Tesis Interactive Mirror Thesis (Tesis Kaca Interaktif ) menyebutkan Masyarakat bisa mempengaruhi Hukum dan Hukumpun bisa mempengaruhi masyarakat. Bahkan Hukum Positif sudah diterapkan di Masyarakat NTB sebagai rekaya Sosial, untuk mengajak masyarakatnya ke arah perubahan. Perubahan itu terjadi pada Kehidupan bergotong royong, kehidupan antar umat bergama, budaya, suku, dan ras, sebagai wujud kesatuan.

Baca Juga :  Peran Mahasiswa Masbagik Dalam Menjawab Tantangan Pendidikan di Masa Pandemi Melalui Program Mengajar Sasak Care Community

Hari ini Dunia sedang dalam kekacauan, baik secara ekonomi, ideologi, sosial, dan Hukum yang di sebabkan oleh sebuah Pandemi Virus yang sangat berbahaya dan mematikan Corona Virus Disease (Covid-19) yang masih ambigu dari mana asal muasalnya.

Di Indonesia ibukotanya (Jakarta) sedang dalam Zona merah karena banyak yang terjangkit oleh Virus tersebut. Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan diseluruh wilayah Provinsi Indonesia termasuk NTB menjadi Hal yang urgent untuk mencegah Penyebaran Virus tersebut dan menanggulangi para pasien yang terjangkit dan masyarakat yang belum terjangkit.

Beberapa Sumber menyebutkan Virus ini adalah dari Negara Komunis China (Kota Wuhan), tetapi China melemparkan Isu tersebut kepada Amerika. Menurur Para Pakar Hukum Dan Ekonomi yang dilansir oleh sumber Media Media Kredibel, Virus ini merupakan Ciptaan Amerika sebagai dampak kalah perang Ekonomi dengan China, dengan tujuan Akan menciptakan Kekacauan Ekonomi diseluruh Dunia (Bangkitnya Kapitalis ).

Di umumkan oleh World Health Organization (WHO) bahwa Status Virus ini Sangat berbahaya dan belum memiliki Vaksin yang pasti untuk mengobatinya, melainkan dengan menjaga kebersihan dan hidup Sehat. Covid 19 ini jenis Virus baru, secara medis Virus ini bisa berpindah kepada tubuh manusia jika melakukan Kontak Fisik (Physical Contact) dengan Manusia yang terjangkit. Secara Sigfinikan ada beberpa negara di Dunia yang secara hukum negara menetapkam LockDown, hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai dari penyebaran Virus ini dari luar ke dalam (Negara).

Di indonesia sendiri LockDown masih dalam Diskursus Pemerintah dan masyarakat, meskipun begitu, Presiden Republik Indonesia dengan cepat mengeluarkan peraturan Keputusan Presiden No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), bahkan melalui surat No.9A Tahun 2020 kepala BNPB menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus ini. Setiap daerah di Indonesia memiliki penanganan dan model kebijakan yang berbeda-beda yang disesuaikan dengan keadaan wilayah masing masing, termasuk di NTB tidak melakukan Lockdown, tetapi Pemerintah Provinsi Gubernur secara Intensif melakukan pengawasan dan edukasi serta pencegahan yang masif pada setiap daerah melalui Surat Edaran dan Keputusannya.

Baca Juga :  UU Cipta Kerja Bagai Harapan Dalam Sekam

Menyikapi secara cepat dan sigap terkait dengan adanya Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) ini, yang sudah memasuki hampir seluruh wilayah Provinsi dan kota/kabupaten di Indonesia secara simultan kebijakan dan peraturan dikeluarkan oleh kepala wilayah dan daerah secara payung hukum mengikuti keputusan Pemerintah Pusat (Presiden dan Menteri serta BNPB Republik Indonesia).

Wilayah Nusa Tenggara Barat, sampai hari ini ada beberapa wilayah yang sudah masuk Zona merah, daerah Lombok dan kota sekitarnya sehingga pengamanan dan kesiapsiagaan sangat intensif ditingkatkan, tepatnya pada pintu keluar masuk wilayah masing-masing.

Kabupaten Sumbawa Barat berdasarkan Data sementara (06/02/2020) melalui media sosial ada 2 orang yang yang pasien Orang Dalam Pengawasan (ODP), disusul baru-baru ini, Kabupaten Sumbawa Besar pada maret lalu 1 orang yang Postif Covid-19 dan Dompu serta Bima negatif, tetapi tetap dalam pantauan. Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa beserta StakeHolder secara cepat dan sigap menyikapi hal tersebut, memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 ini. Pemerintah dan Masyarakat harus saling bahu membahu melakukan aksi pencegahan secara serentak, melalui edaran Bupati untuk melakukan penyemprotan Disinfektan guna mencegah penyebaran Virus. Kekompakan dan Kerjasama Masyarakat Kabupaten Sumbawa sangat signifikan dan nyata, serta saling mendukung (Pemerintah dan Masyarakat, Masyarakat dengan Masyarakat ), misalnya ada beberapa Komunitas memberikan sumbangan Alat Pelindung Diri (APD) kepada Pemda yang dilakukan oleh komunitas Motor Gede Sumbawa, kemudian pembagian masker cuma cuma oleh All Bikers Sumbawa kepada masyarakat, dan juga beberapa instansi serta Pemerintah desa lainnya yang turut andil menggenjot pencegahan penyebaran  virus.

Aksi sosial ini merupakan bentuk nyata untuk membantu pemerintah dan masyarakat kurang mampu dalam melindungi dan mencegah penyebaran Virus berbahaya ini. dan juga disetiap desa, ada beberapa pemerintah Desa dikabupaten Sumbawa bersama masyarakat melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada daerah / kawasan Publik, dan menyediakan tempat cuci tangan berdasarkan Himbauan Gubernur.

Baca Juga :  DAMRI Fasilitasi Kepulangan Tenaga Migran Indonesia di SOETTA

Kabupaten Sumbawa belum termasuk Zona merah tetapi dalam Pantauan, sejauh ini secara (Legal Partipation) atau partisipasi hukum tindakan masyarakat sangat kooperatif dan partisipatif dan masif dalam melakukan aksi solidaritas sesama masyarakat ataupun kepada pemerintah dengan mengikuti himbauan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / kota. Bahkan masyarakat secara sadar dan tahu bagaimana mengatasi dan melakukan pencegahan terhadap Penyebaran Virus Covid-19.

Hampir semua elemen masyarakat mengikuti Kepatuhan dan kesadaran Hukum berdasarkan surat edaran dan peraturan pemerintah tentang penanganan Cepat penyebaran Virus ini. Meskipun ada beberapa masyarakat yang masih melakukan aktivitas diluar, tetapi itu memiliki alasan dan pertimbangan pada masyarakat tersebut. Pemerintah juga harus segera dan perlu mengakomodir masyarakat-masyarakat yang memang secara pendapatan dan ekonominya menurun akibat adanya virus ini. Sehingga Feedback dari setiap kebijakan hukum dan peraturan pemerintah kabupaten atau kota serta Pemerintah Provinsi bukan hanya berdampak pada pencegahan penyebaran virus tetapi membantu masyarakat juga dalam Financialnya sehari hari (setiap Pengurangan Aktivitas Produktif, Kebijakan wajib membantu masyarakat secara aktif).

Guna mewujudkan Kepatuhan dan kesadaran Hukum dalam masyarakat maka antara masyarakat dan pemerintah harus berjalan secara simultan, karna yang menjadi tugas dan fungsi pemerintah bukan hanya pada Virus Corona Disease (Covid-19) ini saja, fokusnya pun tanggung jawab pada masyarakat juga. Masyarakat wajib mematuhi setiap aturan dan kebijakan dari pemerintah, dan pemerintah wajib memberi hak-hak masyarakat selama adanya Virus ini.

Beberapa langkah penanganan secara cepat dan tanggap dari pemerintah pusat dan pemerintah wilayah guna pencegahan Virus Covid-19 ini sudah di lakukan sebisa mungkin meskipun belum memberi hasil yang maksimal. Salah satunya penerapan Sosial Distancing  dan Physical Distansing. Dua Strategi ini memang langkah yang tepat untuk dilakukan oleh masyarakat, Sosial distancing (jaga jarak sosial) adalah masyarakat dilarang membuat perkumpulan, kelompok, pertemuan, dan lainnya yang tertuju pada kerumunan aktivitas massa. Physical Distancing (Bersentuhan Fisik) adalah aktivitas-aktivitas yang di lakukan oleh masyarakat diupayakan sebisa mungkin agar tidak berkontak atau bersentuhan secara langsung, dan mengurangi kegiatan berkeompok apalagi dengan masyarakat yang datang dari luar daerah dan dari Daerah Zona merah Covid-19 ini.

Sebenarnya langkah antisipasi dari Pemerintah itu sudah jelas dan tepat. Masyarakat hanya perlu mengikuti himbauan dan saran tersebut. Masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama melawan Covid-19 ini dan bekerja sendiri-sendiri dalam mawas diri, terkhusus Wilayah Nusa Tenggara Barat ini. (Selvianti)