Buat Status Provokatif di Facebook, HC diamankan Polres Lobar

Lombok Barat, BerbagiNews.com – HC seorang warga Dasan Geres Kecamatan Gerung harus berurusan dengan aparatur hukum. Disinyalir karena membuat status provokatifnya di Facebook pada Kamis, 28/04/2020 lalu.

Dalam postingannya itu HC mengajak warga untuk bersama berjihat melaksanakan sholat Jum’at di Masjid.

“Wahai saudara saudaraku mari kita berjihad untuk melaksanakan untuk bersama berjihad melaksanakan sholat Jum’at di Masjid tempat masing-masing, umat Islam se-pulau Lombok bangkitlah pulau seribu masjid. Bengkel sudah bergerak dan kami siap mati membela islam” begitu kutipan status Facebook dengan nama akun Hery Cahyadi.

Akibat postingannya di akun media sosial facebooknya yang memprovokasi masyarakat untuk tidak mengikuti imbauan pemerintah. Terkait imbauan tidak melaksanakan sholat Jum’at dan Tarawih di Mmasjid sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah corona. Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar) AKP Dhafid Shiddiq melalui pres rilisnya 3/5/2020.

Selain itu pria 31 tahun itu juga memposting foto demo warga di depan kantor Desa Bengkel ketika Jumat (1/ 5) malam lalu. Sambil menuliskan umat islam sepulau lombok bangkitlah pulau seribu masjid. Bahkan dengan tegas menuliskan Bengkel sudah bergerak dan kami siap mati membela islam. Hal ini pun dinilai membuat provokasi warga untuk tidak mengikuti imbauan pemerintah.

“pada hari Sabtu 02 Mei 2020 sekitar pukul 10.30 wita Sat Reskrim Polres Lobar melakukan pemeriksaan terhadap seseorang berinisial HC, umur 31 tahun, islam/sasak, alamat lingkungan Dasan Geres Timur, kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung,” bebernya.

Menurutnya, postingan status diduga bernada provokatif ditulis dengan sadar oleh yang bersangkutan. HC mengaku membuat status bernada provokatif karena tidak setuju dengan imbauan dari pemerintah terkait di tiadakannya sholat Jum’at dan Taraweh secara berjamah.

Baca Juga :  Tega, Kakek 70 Tahun Setubuhi 2 ABG Sekaligus

“Kemudian HC melihat status akun facebook atas nama KUNYIT KUNING dan mengambil postingan akun Facebook KUNYIT KUNING dan kemudian membagikannya ke grup LOMBOK BARAT KU BERBICARA,” jelasnya.

Tersangka HC saat diperiksa di Polres Lombok Barat 3/05/2020.

Selain itu menurut keterangan yang bersangkutan ada orang yang memberikan komentar untuk segera menghapus postingan tersebut. Sehingga ia langsung menghapusnya. Sayangnya postingan pria itu sudah di foto dan disebar ke media sosial.

“HC mengakui perbuatannya dan menyesal telah membuat postingan tersebut di akun Facebook miliknya,” sambungnya.

Kini HC sudah membuat surat pernyataan isinya tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum, secara sadar dan tidak ada paksaan. Namun atas perbuatannya itu, HC disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Hingga saat ini HC dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. (abd)