Keselamatan Masyarakat Adalah Tanggung-jawab Negara (Sebuah Kajian Sosiologi Hukum atas Reaksi Masyarakat Terhadap Himbauan Pemerintah “Shalat Di Rumah”)

Opini2278 Views

BerbagiNews.com – Saat ini di seluruh Indonesia sedang maraknya kasus covid 19, bahkan bukan di Indonesia saja namun di seluruh dunia. virus ini sudah ditetapkan sebagai pandemik oleh World Health Organization (WHO), oleh karena itu setiap negara masing-masing memiliki kebijakan tersendiri sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perluasan penyebaran virus ini kemudian fenomena wabah penyakit ini dapat membuat masyarakat mengalami kecemasan dan ketakutan dan hal ini bisa memicu terganggunya psikologis dari masyarakat itu sendiri yang bisa berdampak kepada stress dan menurunkan sistem imunitas tubuh.

Di Indonesia sendiri pemerintah menetapkan beberapa kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang salah satu kebijakannya ialah dengan membuat larangan shalat berjamaah di Masjid yang bisa menimbulkan perkumpulan banyak orang, namun seringkali terjadi perselisihan dan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwanya nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 dalam fatwanya, MUI melarang pelaksanaan ibadah secara berkerumun di daerah yang terpapar corona. MUI menyebut sejumlah ibadah seperti majlis taklim, shalat Jum’at berjamaah, Shalat wajib berjamaah, Shalat Tarawih dan Shalat Ied. Oleh karena itu masyarakat sebaiknya mentaati aturan yang telah ditetapkan karena ini semata-mata untuk kebaikan kita semua.

Beragam watak manusia beragam pula cara pemahaman masing-masing masyarakat tentang larangan shalat berjamaah ini, ada yang menerima dengan baik karena menurut mereka itu memang perlu dilakukan untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19, namun selain itu masih ada juga sebagian kalangan yang tidak menerima kebijakan pemerintah ini dan menganggap kebijakan larangan shalat berjamaah ini tidak benar, bahkan kebijakan ini di nilai sangat menyimpang dari ajaran agama Islam sehingga kerap kali terjadi demo-demo di depan Masjid agar Masjid dibuka kembali sebagai tempat shalat berjamaah.

Baca Juga :  Tidak Banyak Yang Tau… Berikut Manfaat Air Hujan Untuk Kesehatan

Makna Barjamaah Malam Pikiran Masyarakat, Masyarakat juga kerap kali membanding-bandingkan tentang pasar, mall yang masih dibuka namun Masjid tetap ditutup akibatnya tidak sedikit  orang yang melanggar aturan pemerintah dengan tetap melakukan Shalat berjamaah di Masjid.

Masyarakat yang menolak kebijakan ini sangat disayangkan karena memiliki pemahaman yang masih dangkal shalat berjamaah ditiadakan karena semata-mata agar tidak timbul kerumunan, dan dalam shalat berjamaah juga kita dituntut untuk merapatkan sap sehingga disitu kita tidak bisa berjarak dan melakukan physical distancing, dan apabila kita juga harus berjarak itu tidak bisa karena bukan tata cara yang baik untuk shalat berjamaah.

Kemudian dalam kasus ini kita juga harus melihat mana yang harus diprioritaskan, shalat berjamaah bisa ditiadakan dan bisa kita ganti dengan Shalat di rumah saja namun mencari kebutuhan untuk bertahan hidup tidak bisa dengan tetap di rumah saja oleh karena itulah pasar tetap dibuka untuk memenuhi kebutuhan itupun dengan catatan ke pasar harus tetap menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.

Larangan dan Hukum Negara dalam Pemaknaan Sosial.

Berkaitan dengan larangan pemerintah terkait dengan larangan shalat berjamaah di Masjid, dalam kajian sosiologi hukum, jika menggunakan pendekatan hukum positivis, maka larangan pemerintah ini harus oleh masyarakat, bila perlu mengunakan jalur pemaksaan. Teori hukum positivisme menjelaskan bahwa hukum adalah suatu perintah yang dibentuk menjadi peraturan yang di buat secara formal oleh lembaga yang diberi kewenangan oleh Negara.  Karena larang ini ditujukan untuk melindungi masyarakat dari wabah.

Begitu juga dengan fatwa MUI tentang Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 yakni dengan cara Shalat di rumah masing-masing. Bagi penstudi sosiologi hukum, MUI sebelum mengeluarkan fatwa tentu sudah mengkaji manfaat dan mudarat dari fatwa yang akan dikeluarkan, hal ini seirama dengan teori utilitarianisme dalam kajian sosiologi hukum, teori ini berpandangan bahwa hukum harus dibuat demi kemanfaatan orang banyak, guna melindungi bagi orang yang menaati dan memberi sanksi bagi orang-orang yang melanggar.

Baca Juga :  Rokok Jagung Sasak dalam Balutan Budaya dan Hukum

Hari ini kita dapat melihat bahwa reaksi masyarakat dalam menerima perintah ini berbeda-beda ada yang menerima dengan baik dan ada pula yang menolak dengan berbagai cara, disini kita akan lihat bahwa masyarakat yang menaati aturan ini maka ia akan terlindungi dari wabah, dan masyarakat yang tidak menaati aturan besar kemungkinan mereka akan terkena wabah virus corona.

Walau kita ketahui bahwa hukum yang dibuat oleh pemerintah demi kemanfaatan orang banyak dan aturan ini juga dibuat agar memutuskan mata rantai penyebaran virus tersebut sehingga apabila masyarakat menaatinya maka akan lebih banyak manfaat untuk semua kalangan karena bisa menekan penyebaran agar lebih sedikit.

Pada sisi lain kecemasan dan ketakutan masyarakat terhadap pandemik Covid-19, namun ketika pemerintah menghimbau atau membuat aturan guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 masyarakat malah banyak yang melanggar aturan tersebut menurut masyarakat shalat berjamaah sangat penting dan dapat melakukan doa bersama ketika melakukan shalat berjamaah, itulah pendapat sebagian masyarakat, menurut masyarakat kebijakan pemerintah ini tidak adil karena Masjid ditutup akan tetapi pasar tetap dibuka hal ini banyak menimbulkan perselisihan dari pihak masyarakat seperti melakukan demonstrasi dan tetap pergi ke Masjid walaupun sudah dilarang hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat.

Shalat Berjamaah dan Reaksi Masyarakat

Hubungan antara larangan shalat berjamaah dengan reaksi masyarakat di sini tentu berkaitan, karena dengan adanya larangan shalat berjamaah ini masyarakat merespon dan bereaksi berbagai macam seperti halnya menolak larangan shalat berjamaah tersebut dan tetap ingin melakukan Shalat berjamaah walaupun sudah dilarang.

Hal ini tentu berkaitan dengan masyarakat bereaksi seperti itu dikarenakan keluarnya kebijakan pemerintah tentang larangan itu sendiri serta apabila kita kaitkan dengan teori hukum ini jelas berkaitan dengan teori positivisme dan teori utilitarianisme, karena teori positvisme membahas tentang hukum ialah suatu perintah yang dibentuk menjadi peraturan yang dibuat secara formal oleh lembaga yang diberi wewenang negara dan lembaga itu sendiri adalah MUI, MUI  yang mengeluarkan aturan larangan shalat berjamaah dan MUI sendiri adalah lembaga yang sudah diberi wewenang oleh pemerintah. Kemudian  adalah teori utilitarianisme teori ini menjelaskan bahwa hukum harus dibuat demi pemanfaatan orang banyak hal ini sudah sangat jelas apabila masyarakat mematuhi aturan maka akan sangat bermanfaat bagi orang banyak untuk menekan penyebaran wabah virus Corona.

Baca Juga :  Indonesia Merdeka Tapi Belum Sejahtera, BBM makin Melangit, Rakyat Menjerit

Keselamatan Masyarakat adalah Tanggung-Jawan Negara.

Keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah oleh karena itu keselamatan masyarakat adalah prioritas pemerintah, maka sebaiknya kita sebagai masyarakat yang baik harus menaati aturan, terlebih lagi apabila aturan itu sendiri demi kebaikan kita bersama.

Disini saya membahas kaitan antara larangan pemerintah dan reaksi masyarakat kemudian teori yang berkaitan dengan keduanya. Semoga masyarakat bisa cepat sadar dan memahami tujuan dari aturan yang dikeluarkan pemerintah karena reaksi buruk masyarakat terhadap aturan yang di keluarkan pemerintah itu adalah suatu sikap yang tidak sewajarnya dipertahankan, dan semoga wabah virus Corona ini cepat berlalu. (Ririn)