Tafsir Shalat Berjamaah di Masjid Saat Wabah

Opini1686 Views

BerbagiNews.com – Virus corona kini telah menyebar di Indonesia. Pada sebagian kasus, virus corona ini hanya menyerang sistem pernafasan. Virus ini termasuk virus menular yang kemudian menjadi wabah. Awalnya virus ini diduga ditularkan dari hewan ke manusia. Namun belakangan diketahui virus ini menyebar dari manusia ke manusia. Dalam hal ini Presiden Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan melalui himbauan World Health Organization (WHO) untuk melakukan upaya mencegah penyebaran virus, salah satunya dengan menerapkan Social Distancing atau kini diubah istilahnya menjadi Physical Distancing.

Physical Distancing atau Social Distancing adalah upaya menjaga jarak social. Dengan adanya wabah covid-19 ini kita di himbau unuk bekerja dari rumah, belajar di rumah, dan ibadah dari rumah.

Berdasar pada ancaman virus corona ini, pemerintah menyampaikan peniadaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan yang dapat mengumpulkan orang banyak di masjid termasuk pelaksanaan ibadah shalat jum’at, tarawih, majelis taklim, dan kegiatan keagamaan lainnya.

Selanjutnya penyelenggara menyiapkan dan menyebarkan panduan untuk melaksanakan ibadah di rumah.Awalnya aturan ini dilaksanakan selama 14 hari sejak ditetapkan, namun hingga kini aturan tersebut masih dilaksanakan hingga waktu yang belum ditentukan. Seruan ini juga didasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah corona.

Namun yang menarik adalah reaksi masyarakat terhadap larangan shalat berjamaah di masjid. Selalu ada 2 golongan yang bersikap secara ekstrim. Pihak yang satu berlebihan dalam menanggapi larangan ini, sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat.

Pihak yang lain mengikuti anjuran pemerintah dengan taat. Beredar luas di media sosial video yang berisi pernyataan-pernyataan yang menanyakan aturan tersebut. “Mengapa yang ditutup hanya masjid, shalat berjamaah di larang, shalat jum’at di tiadakan sementara tempat hiburan, pasar, mall, dll masih di buka ?”.

Reaksi lain dari masyarakat adalah ada yang mematuhi aturan yang sudah di buat sehingga menurut mereka ini adalah bentuk kepatuhan terhadap aturan yang di buat oleh pemerintah, salah contoh di lingkungan yang ada di kota Mataram. Masjid di lingkungan tersebut memaksa untuk melaksanakan shalat Tarawih berjamaah, akibatnya pasukan gabungan dari Pol PP, TNI, dan Polisi membubarkan paksa kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Jangan Bersedih Karena Kecelakaan, Sebab Ada Hikmah Besar Dibaliknya

Dalam teori hukum, khususnya kajian sosiologi hukum, apa yang terjadi akhir-akhir ini terkait dengan arahan pemerintah, seirama dengan apa yang di kemukakan oleh John Austin dalam teori positifisnya mengatakan hukum adalah perintah dari penguasa negara. Hakikat hukum terletak pada unsur “Perintah”. Pihak superior menentukan apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Kekuasaan dari superioritas memaksa orang lain untuk taat. Ia memberlakukan hukum dengan cara menakut-nakuti dan mengarah tingkah laku orang lain kearah yang diinginkannya. Hukum adalah perintah yang memaksa, yang bisa saja bijaksana dan adil atau sebaliknya.

Dari teori Aliran positif analitis tersebut, masyarakat di paksa untuk melakukan shalat berjamaah di rumah, meniadakan kegiatan yang dapat mengumpulkan masa di masjid, dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya, serta memberikan sanksi apabila tidak menaati aturan pemerintah tersebut sesuai contoh di atas yang terjadi di salah satu lingkungan di Mataram adalah pembubaran paksa yang menerjunkan aparat penegak hukum. Pembubaran paksa ini tidak dilakukan secara semena-mena, melainkan atas dasar perintah.

Secara kenegaraan, masyarakat tidak bisa melawan, karena hidup di negara hukum. Pemerintah menegakan hukum kkarenaadamkepntingan yang lebih besar untuk dilindungi, yaitu keselamtan masyarakatnya terhadap ancaman wabah corona virus, berupa upaya pencegahan penularan, dengan melarang berkumpul, termasuk shalat berjamaah.

Seperti kondisi yang terjadi saat ini kebiasaan masyarakat melaksanakan sholat berjamaah sudah tertanam sejak lama, ketika masyarakat dilarang melaksanakan secara berjamaah dan di lakukan bersama-sama tentu akan menimbulkan gejolak, maka penting lemerintah dan pemuka agama melakukan apaya mominukasi yang intens guna menjaga kondusifitasas daerah dimasa wabah ini.

Reaksi masyarakat atas larangan tersebut, harus dimakni sebagai sebuah perbedaab pandangan tetang sholat dan minimnya pemahaman masyarakat terkait wabah tersebut. masyarakat memandang shalat berjamaah adalah hal yang harus dilakukan karena bersumber pada perintah Allah SWT. Kepentingan akhirat seharusnya lebih di utamakan dibandingkan dengan kegiatan dunia. Larangan kegiatan keagamaan ini dibantah dengan reaksi masyarakat yang memaksa melakukan shalat berjamaah. Akhirnya, timbul keberanian beberapa orang yang muncul di hadapan publik dan mengecam keras larangan shalat berjamaah.

Baca Juga :  Indonesia Merdeka Tapi Belum Sejahtera, BBM makin Melangit, Rakyat Menjerit

Kasus virus corona di Indonesia mengalami kenaikan secara signifikan. Sebagian masih menjalani perawatan, sebagian lain sembuh, dan sebagian lain meninggal dunia. Bahkan tidak menutup kemungkinan masih banyak yang terinfeksi tetapi belum terdeteksi dan belum masuk laporan. Keputusan yang diambil untuk melarang shalat berjamaah di masjid dalam pandemi seperti ini tentu diambil ketetapan dalam pertimbangan yang matang.

Tetapi reaksi tetap saja muncul dari masyarakat. Salah satu ormas islam terbesar di Indonesia akhirnya memberi penjelasan. Di kutip dari youtube, K.H Afifudin Muhajir, Rais Syuriyah PBNU mengatakan fatwa yang berisi pelarangan shalat berjamaah sekaligus penutupan masjid itu tidak berlaku umum. Akan tetapi khusus zona merah, zona berbahaya, dan zona rawan. Sedangkan untuk zona yang aman silahkan shalat jum’at dan berjamaah jalan terus, karena kita ketahui shalat jum’at ini adalah fardlu ‘ain yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

Dengan adanya perintah larangan shalat berjamaah dan tempat ibadah di tutup adalah berdasar pada kekhawatiran pemerintah sehingga mengambil langkah-langkah pencegahan untuk membatasi kegiatan keagamaan.

Indonesia adalah negara hukum, semua elemen yang ada di Indonesia harus mematuhi aturan-aturan yang sudah tercantum dalam undang-undang. Kesimpulannya adalah mari kita taati pemerintah, para ulama, para dokter (dalam bidang kesehatan) untuk membantu mencegah penyebaran covid-19. Mari kita lakukan hal positif, jauhkan hal negatif. Kita hidup di negara hukum wajib mengikuti aturan yang berlaku. Sebagai umat muslim wajib mematuhi ulama, semoga kita selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT. (M. Reza Ainul Hakim)