Komplotan Begal Sadis dilumpuhkan Polres Lobar

Peristiwa1265 Views

Lombok Barat, BerbagiNews.com – Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (curas)/ begal yang terjadi pada tanggal 4 Mei 2020 di Jalan Raya Pemalikan Desa Batu Putih, Kec. Sekotong, Kab. Lobar.

Ini diungkapkan oleh Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK saat konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Senin (11/5).

“Dalam kasus Curas ini, mengakibatkan korban meninggal dunia bernama Saharudin (45Th), Islam, Berprofesi sebagai petani dengan alamat di dusun Pemalikan Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong, sementara asal Korban dari Janapria kab. Lombok tengah,” Kapolres mengatakan Setelah melakukan penyelidikan, sebanyak 4 orang pelaku berhasil diamankan diantaranya inisial SA, 47 tahun, waga Dsn. Lemosik Desa Pelambik Kec. Praya Barat Daya kec. Lombok Tengah, SU, umur 28 tahun, buruh, warga Dsn. Lemosik Desa Pelambik Kec Praya Barat Daya kab. Lombok Tengah, NU warga Dsn. Pemalikan Desa Batu Putih Kec. Sekotong Kab. Lombok Barat dan AG 30 tahun, swasta, alamat Lingkungan Dasan Geres Barat Kelurahan Dasan Geres kec. Gerung kab. Lombok Barat.

“Termasuk terhadap satu tersangka lainnya yang berhasil diamankan, dia berperan sebagai penadah barang curian ini,” ucapnya.

Kronologis kejadiannya berawal saat korban berencana untuk berbelanja di Dusun Labuan Poh Desa Batu Putih untuk membeli jagung, karena korban memilki usaha jual beli jagung dan kacang-kacangan.

“Para pelaku ini telah menunggu korban dengan cara bersembunyi disemak semak pinggir jalan, hingga melihat korban melintas di tempat persembunyian para tersangka,” jelasnya.

Kemudian pelaku NU dan pelaku AG keluar dari persembunyiannya dan langsung menghadang dan memukul korban dengan menggunakan balok kayu.

“Akibatnya korban langsung terjatuh dari sepeda motor, dan saat itu korban melakukan perlawanan, namun korban tidak berdaya dan terjatuh,” imbuhnya.

Baca Juga :  Geger.. ditemukan Bayi di Lombok Barat, bertuliskan "Tolong dikuburkan dengan Baik"

Setelah korban terjatuh dan tidak berdaya, AG dan pelaku NU tetap memukul korban, hingga korban meninggal dan dibuang kepinggir jalan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi dan alat bukti awal, Tim Opsnal Polres Lombok Barat melakukan penangkapan terhadap SA dan SU,” jelasnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa SA dan SU masih memiliki hubungan keluarga, sebagai mertua dan menantu.

“Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal berhasil menangkap NU yang sempat bersembunyi di wilayah pegunungan di Dsn. Patra Desa Kabul Kec Praya Barat daerah Lombok Tengah,” imbuhnya.

Kemudian NU di amankan namun saat akan menunjukkan tempat dibuangnya Barang Bukti kayu, NU berusaha kabur.

“Terhadap NU diberikan tindakan terukur, dengan memberikan tembakan peringatan, namun tidak di indahkan sehingga di berikan tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan,” katanya.

Tim Opsnal Kembali melakukan pencarian terhadap pelaku AG dan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar Pelabuhan Lembar.

“Diduga AG akan melarikan diri keluar Daerah, sehingga dilakukan pencarian terhadap pelaku dan menemukan pelaku sedang bersembunyi di atas kapal Fery,” sambungnya.

Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan AG untuk mencari Barang Bukti Sepeda Motor milik korban, dan pada saat pengembangan pelaku mencoba kabur.

“Sehingga terhadap AG diberikan tindakan tegas terukur, dengan memberikan tembakan peringatan, namun tidak di indahkan sehingga pelaku diberikan tembakan melumpuhkan ke arah kaki,” terangnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit Honda Vario warna merah hitam, milik Pelaku SA yang digunakan saat membegal, satu unit Honda Supra warna hitam milik pelaku NU yang digunakan saat membegal.

“Terhadap Para Pelaku di jerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP ayat (2) ke-1 dan ke-2, Ayat (3) dan Ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana Mati atau Seumur Hidup tahun,” tandasnya. (Abd)