Semoga Covid-19 Tidak Memasung Kebhinekaan, Demokrasi, Kedaulatan Rakyat Dan Republik Kami

Opini1346 Views

Republik dan Demokrasi

Indonesia merupakan salah satu negara berbentuk kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dan sistem pemerintahan berbentuk quasi presidensial (presidensial dengan ciri-ciri parlementer). Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik secara teori dapat dibedakan menjadi 3 yaitu republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer .

Republik Absolut, dalam sistem republik absolut pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.

Republik Konstitusional, dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

Republik Parlementer, dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.

Konsep Republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan “collegiality” (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktikkan.

Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.

Banyak yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja hanyalah sekadar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan.

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan

Baca Juga :  Memperingati Hari Pendidikan Nasional dan Meningkatkan Martabat Bangsa

adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya.

Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Kedua demokrasi tidak lansung, di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan.

Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Prancis.

Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat

Menegakkan kedaulatan melalui demokrasi, hak rakyat merupakan salah satu prinsip kenegaraan yang sungguh esensial, artinya komitmen dalam menegakkan nilai-nilai  kerakyatan adalah prinsif demokrasi, merujuk pada realitas kebangsaan kita yang beraneka suku, agama, budaya dsn ras, termasuk juga perbedaan pengahasilan dan tingkat kesejahtraan. Ditambah lagi dinamika politik, riak-riak politik, dan perbedaan pandangan merupakan hak harus dijaga dan dihormati.

Meskipun berbeda tetapi kedaulatan negara tetap milik rakyat. Salah satu bentuk kedaulatan tersebut adalah rakyat sudah memilih pemimpinnya. Tidak ada satu pun yang dapat menyanggahnya. Melalui itu kita dapat bersatu kembali dan menyamakan sudut pandang dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbeda-beda tetapi tetap satu dalam bingkai kebhinekaan NKRI.

Kedewasaan pandangan politik ini memungkinkan tegaknya stabilitas politik di negeri ini dengan berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD. Tentu saja dengan segala konsekuensinya. Meski begitu, muara dari semua perbedaan proses politik itu adalah demi menjaga keutuhan NKRI dan membangun Indonesia yang berlandaskan visi bersama. Demokrasi bertujuan terciptanya masyarakat pancasilais sesuai cita-cita yang diamanatkan dalam UUD yang tertera dalam pembukaannya: masyarakat yang adil dan makmur.

Baca Juga :  Dilema Sistem Pembelajaran di Era New Normal

Dalam rangka menuju masyarakat pancasilais, diperlukan sistem pengelolaan pemerintahan yang dipilih dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Prinsip pelaksanaan pemerintahan adalah menegakkan kedaulatan hukum, kebebasan berbicara, persamaan hak bagi semua warga negara di hadapan undang-undang dan hukum. Tanpa memandang perbedaan. Sebuah keniscayaan bila demokrasi bangsa ini dilaksanakan dengan tiga hal utama: kedaulatan hukum, persamaan perlakuan, dan kejujuran demi tegaknya nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD. Tujuannya untuk menjaga keutuhan NKRI yang berdaulat di mata dunia.

Covid-19 dan Kebhinekaan Kita

Kebhinekaan adalah potensi sekaligus tantang bagi Republik Indonesia, kita bisa lihat bagaimana pemerintah menjalankan demokrasi dimasa pandemi covid 19 ini, kita ketahui Wabah virus corona (covid-19) saat ini tidak hanya menjadi persolaan bangsa Indonesia, tapi sudah menjadi persoalan global. Dampak dari pandemi corona ini merontokan sendi-sendi kehidupan, baik dibidang ekonomi, sosial, dan budaya.  Sejak WHO menetapkan bahwa Covid-19 adalah pandemi, sejak itu pula negara-negara dibelahan dunia dihantui kecemasan.

Pandemi sendiri mempuyai pengertian sebuah Epidemi yang telah menyebar ke beberapa negara atau benua, dan umumnya banyak menjangkiti banyak orang.  dan diakui muncul pada desember 2019. Saat ini Indonesia telah menjadi salah satu negara Pandemi bahkan menuju Epidemi. Indonesia yang semula diketahui warganya terjangkit akibat terkontaminasi virus dari negara lain, saat ini telah menuju penularan berskala lokal.       

Secara Nasional hingga per 5 Mei 2020, telah terjadi peningkatan kasus positif corona sebanyak 585 kasus baru. Sehingga, jumlah kasus positif totalnya ada 29.521 kasus. Untuk jumlah pasien yang sudah sembuh 9.443 pasien. Untuk kematian akibat virus corona juga mengalami penambahan sebanyak 23 orang.Pemeritah secara resmi menetapkan wabah virus corona (Covid-19) sebagai Bencana Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.  Selayaknya upaya pemerintah secara utuh hadir untuk semua masyarakatnya lahir bathin tanpa memandang kasta, dan tingkat ekonomi.

Dalam keadaan bencana, pemerintah diamanatkan oleh konstitusi harus mampu menjamin keselamatan ataupun kelansungan hidup masyarakatnya ditengah bencana.  Untuk itu, pemerintah seyogyanya tidak berkutat denga kata “Miskin atau Kaya”, tapi semestinya memandang mampu dan ketidakmampuan atau berdaya dan ketidak berdayaan masyarakatnya  atas kelansungan hidup selama dan akibat dari bencana secara Nasional hingga tahap pemulihan setelah status Bencana Nasional tersebut dicabut. Banyak kalangan menilai, upaya pemerintah saat oleh sebagian warga masih mengalami keterbatasan, dalam sumber daya dan kemampuan negara dalam memberikan jaminan kelangsungan hidup rakyatnya. 

Baca Juga :  Memimpin Dengan Kelembutan Hati

Keterbatasan tersebut seharusnya dikatakan dengan jujur kepada rakyat, agar rakyat juga semakin menjadi menyadari betapa pentingnya arti kata-kata persatuan, kata-kata gotong royong, kata-kata yang kuat membantu yang lemah, hingga kata-kata berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Upaya pemerintah yang saat ini seakan-akan hadir untuk rakyat dengan beberapa program, diantaranya, pembagian sembako, program prakerja, program PKH, dan lain-lain dianggap dan merupakan program rutin tahunan dan merupakan janji politik yang memang harus ditunaikan, meskipun tanpa ada bencana.

Kebhinekaan dan Kebijakan Covid-19

Semua upaya yang saat ini sedang dilakukan pemerintah  melalui langkah-langkah pembatasan sosial untuk membatasi penyebaran wabah virus menakutkan ini, tentulah akan berdampak kepada kemampuan dan kemauan masyarakat dalam mengikuti himbauan pemerintah. Kita sadar keanekaraman masyarakat juga harus diikuti dengan kebijskan dan pendekatan yang berbeda pula, perbedaan kebutuhan saat panemi ini bisa terlihat mulai dari perbedaan:

– ada masyarakat yang butuh makan dan pekerjaan.
– ada masyarajat yang butuh beribadah.
– ada masyarakat yang buruh bersilaturami
– ada masyarakat yang butuh sehat, dan lain –lain.

Untuk itu kebijakan dan pendekatann terhadap penanganannya juga harus berbeda, belum lagi perbedaan tentang pola fikir masyarakan yang berbeda-beda dalam memandang pandemi dan kebijakan pemerintah. artinya setiap aturan yang diterbitkan, akan menimbulkan tafsir yang beragam dari masyarakat.

Dan masing-masing daerah menetapkan aturan berbeda-beda tergantung topografi dan karakter masyarakatnya sendiri, hingga saksi yang berbeda pula. Mari kita ambil contoh Kota Pekanbaru, Riau, yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Bertuah.  Saat ini tingkat kesadaran masyarakat berangsur-angsur mulai terlihat dan semakin membaik. Masyarakat mulai sadar setiap detik virus corona mengancam. Siapa saja bisa terpapar. Baik orang miskin, kaya, pejabat maupun tidak pejabat. 

Dalam menghadapi bencana ini  pemerintah mau tak mau harus seratus persen menjamin keberlangsungan hidup semua rakyatnya tanpa memandang kasta dan tingkat ekonomi, agar aturan yang dikeluarkan bisa secara optimal diikuti masyarakat. Bila tidak, Wallahu A’lam Bishawaba. Agar bisa terwujudnya kedaulatan rakyat dimasa pandemi covid 19 ini sesuai dengan amanat pancasila yang tertuang dalam alinea ke 5 yang berbunyi “ kedaulatan rakyak bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kebhinekaan kita adalah potensi dalam merajut kebersamaan dan kekeluargaan dalam menghadapi seluruh masalah, termasuk Covid-19. Perbedaan itu mengajarkan kita akan demokrasi dan kedaulatan rakyat. Jangan sampai Covid-19 ini merenggut kebhinekaan, persaudaraan, kekeluargaan, kebersamaan, demokrasi dan republik kita. (M. Sukrendi)