Narkoba Dan Suramnya Wajah Generasi Penerus

Opini1330 Views

Berbagi News – Masa remaja adalah masa peralihan dari masa kanak – kanak menuju dewasa. Disamping itu, masa remaja juga merupakan masa yang mudah dipengaruhi oleh lingkungan sekitar dan rawan terhadap pengaruh – pengaruh negatif, seperti penggunaan narkoba, merokok, melakukan kejahatan kriminal, tawuran, bahkan sampai seks bebas. Kenakalan remaja dari tahun ke tahun semakin meningkat. Kenakalan remaja itu sendiri merupakan suatu perilaku menyimpang yang melanggar norma dan hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Dewasa ini, kenakalan remaja yang sering ditemui adalah penggunan narkoba. Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba baik di media elektronik maupun media cetak. Di Indonesia, peredaran narkoba sudah menjadi permasalahan serius yang harus segera diatasi. Hingga kini, penyebaran narkoba sudah hampir tidak bisa di cegah. Mengingat bahwa saat ini teknologi sudah semakin canggih. Hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudahnya mendapatkan narkoba dari oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab.

Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lainya. Narkoba adalah bahan / zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral / diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Penyebab penyalahgunaan narkoba pada generasi muda dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu :

  1. Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu itu sendiri, seperti kecemasan, depresi serta kurangnya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan dalam penyalahgunaan obat-obat terlarang ini. Remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
  2. Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan. Lingkungan yang baik akan memberikan pengaruh positif dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Bahaya Narkoba – Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya, istilah narkoba ini sangat berkaitan dengan senyawa yang memberi efek kecanduan bagi para penggunanya. Bahaya narkoba tidak hanya berpengaruh pada fisik saja tetapi bisa mengganggu mental atau jiwa pecandu narkoba tersebut.
Baca Juga :  Menjadi Guru Penggerak Berbasis Nilai Profetik

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).

Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997.

Zat yang termasuk psikotropika antara lain Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya. Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

Baca Juga :  Eksistensi Pengobatan Mertuq Pada Suku Sasak

Indonesia mempunyai pemuda yang berintelektual, berakhlak, bermoral, cerdas dan berintegritas. maka perkembangan dan kemajuan Indonesia akan meningkat dan membaik. Tapi yang dikhawatirkan adalah sebaliknya  ketika pemuda Indonesia mempunyai pola pikir yang lemah, tidak berpendidikan, tidak bermoral, anarkis,dan tidak kritis hal ini bisa mengancam hancurnya sebuah negara Indonesia salah satunya adalah narkoba.

Perkembangan narkoba kini di di Indonesia semakin meluas dan merajalela tidak hanya di daerah perkotaan narkoba kini juga masuk ke daerah daerah terpencil dan pedesaan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisiasris Jenderal Polisi Heru wuranto menyebutkan “penyalah gunaan Narkotika dikalangan remaja semakin meningkat di mana ada peningkatan sebesar 24 hingga 28 persen remaja yang menggunakan narkoba.”

Survei dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Nah, dari data ini kita bisa melihat begitu cepat dan luasnya perkembangan narkoba di Indonesia masalah ini jika tidak di tidak lanjuti dengan serius dan tidak di bentengi dengan ketegasan hukum maka narkoba akan merusak generasi muda Indonesia.

Narkoba  mempunyai dampak negatif yang luar biasa tidak hanya bagi kesehatan tapi juga bagi ekonomi. Secara ilmu kesehatan seseorang yang mengkonsumsi narkoba dapat merusak sel saraf dalam otak, dehidrasi, suka berhalusinasi, kejang kejang hingga bisa menimbulkan kematian karena overdosis, berprilaku agresif, muka pucat karena darah berkurang, kehilangan nafsu makan, dan masih banyak lagi yang tak bisa di jelaskan satu persatu.

Lain halnya nya lagi dampak nya terhadap  ekonomi karena mengingat harga narkoba yang begitu tinggi  yang harga nya di luar jangkauan para remaja membuat para remaja terkadang mengambil jalan pintas untuk mendapatkan narkoba seperti hal nya mencuri, merampok, menipu, bahkan mereka tak segan segan membunuh demi menuruti kecanduannya terhadap narkoba.

Baca Juga :  Meluruskan Rencana Pembangunan Jalan Terminal Jotang Empang

Seseorang yang sudah ketergantungan terhadap narkoba biasanya  melakukan apa saja untuk mendapatkan narkoba sehingga, dia berfikir singkat dan tidak memperdulikan akibat dari perbuatannya karena di dalam pikirannya hanya  bagaimana mendapatkan narkoba tersebut karena merupakan paksaan dari otaknya yang sudah ketergantungan terhadap narkoba.

Narkoba merupakan salah satu obat-obatan berbahaya yang akan membuat penggunanya menjadi kecanduan. Obat-obatan ini walaupun memiliki dampak positif, tetap akan menimbulkan dampak negatif apabila dikonsumsi secara berlebihan dan digunakan secara serampangan. 

Dampak negatif Narkoba sangat berpengaruh terhadap kondisi fisik, kejiwaan, dan mental. Apabila kita tilik data Indonesia, ternyata 70% pengguna Narkoba ini berada di usia produktif. Umur yang harusnya digunakan untuk mempersiapkan diri membangun bangsa baik dari bidang pendidikan, kebudayaan, ekonomi, dsb terpaksa rusak dikarenakan cikal bakal penerus bangsa rusak oleh Narkoba. Alhasil apabila kondisi ini tidak segera diatasi, maka sebuah bangsa akan semakin dekat kepada jurang kehancuran (Disintegrasi Bangsa) dikarenakan tiang penunjang negaranya semakin rapuh dan hancur.

Penyalahgunaan narkoba khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga dan bangsa pada umumnya, pengaruh narkoba sangatlah buruk baik dari segi kesehatan maupun danpak sosial yang ditimbulkan. Masalah pencegahan penyalahgunaan narkoba bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut. (Vera Agustia Pratiwi)