Romantisme Islam dan Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Opini1749 Views

Berbagi News – Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan luput dari pertentangan dan permasalahan, termasuk beberapa pekan terakhir ini dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (RUU-HIP) juga menimbulkan pertentangan. Mulai dari pembahas sidang paripurna DPR-RI telah menuai banyak kritik dan kontroversi di masyarakat, baik dari elit politik sampai forum mahasiswa sudah menjadi bahan diskusi yang cukup hangat. Sejak awal saja sudah mengundang kehebohan, sebenarnya ada apa dengan dengan RUU-HIP ini..? Dan kenapa mendapatkan penolakan keras dari umat islam terutama, Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Nasional KAHMI, bahkan ORMAS di NTB..?

Jika kita menelisik sejarah, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode (2009-2014) telah mengeluarkan empat Pilar berbangsa dan bernegara salah satunya adalah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Negara (weltanschauung), dan melalui Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 54 Tahun 2017, Presiden Joko Widodo membentuk unit kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, kemudian melalui PerPres Nomor 7 Tahun 2018 Presiden Joko Widodo membentuk Badan Ideologi Pembina Pancasila (BPIP).

Penolakan Atas RUU-HIP.
Menurut sebagian ahli hukum tata negara, keberadaan RUU-HIP akan mengancam keselamatan pancasila itu sendiri. RUU-HIP merupakan program legislasi prioritas DPR-RI pada tahun 2020 yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR-RI. Kemudian Rancangan Undang-Undang tersebut terdiri dari 10 bab dan 60 pasal, berikut beberapa Penolakan Umat Islam atas keberadaan RUU-HIP di Indonesia. Penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara Oleh Majelis Nasional KAHMI, PB Nahdlatul Ulama (NU) dan Ormas di NTB, Terhadap konsep Trisila dan Ekasila, tertuang di dalam pasal 7 yang terdiri dari tiga ayat yaitu:

  1. Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan dan merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
  2. Ciri pokok pancasila berupa Trisila, yaitu : sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
  3. Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu semangat gotong royong.

Kemudian hal tersebut di tentang oleh MN-KAHMI melalui Surat Pernyataan Sikap No 317/B/MNK/KAHMI/VI/2020 “Konsep Pancasila diperas sedemikian rupa sehingga menjadi konsep Trisila dan Ekasila, hal tersebut jelas menyimpang dari pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, lebih jauh lagi telah mengubah secara fundamental konsensus nasional Pancasila pada Undang-Undang Dasar 1945, kemudian dapat disimpulkan konsep tersebut telah sangat dalam melumpuhkan Negara dan sendi-sendi Pancasila.

Baca Juga :  Etika Menjenguk Orang Sakit

Hal ini akan memicu masalah baru seperti tantangan regulasi (Hukum di Indonesia), terusiknya jiwa spiritual masyarakat karena konsep Trisila mengandung frasa “tuhan yang berkebudayaaan” mengandung banyak tafsir, cenderung abu-abu (absurd) dibanding dengan konsep sila pertama pada pancasila “ketuhanan yang maha esa” yang jelas mengakui bahwa tuhan itu satu, pendapat penulis juga didukung oleh sikap PB NU, “kesalahan terjadi dimasa lampau terkait monopoli tafsir atas pancasila tidak boleh terulang lagi”.

Penolakan selanjutnya adalah Larangan Komunisme, di awal draf RUU-HIP bagian “mengingat” tidak mencantumkan Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, artinya Pernyataan Negara bahwa organisasi tersebut sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan, mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme-lenimisme. Ketetapan tersebut ditetapkan oleh MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966, lebih tepatnya pada suasana Indonesia yang berkecamuk akibat peristiwa G30S/PKI 30 September 1965 dan aksi yang menyusul sesudahnya. Dan ketetapan tersebut diperkuat dalam sidang Paripuna MPR-RI pada tahun 2003 dan terbit Tap MPR nomor I Tahun 2003 atau popular sebagai “Tap Sapu Jagat” berisi peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR-RI sejak 1960-2002.

Menurut penulis peristiwa G30S/PKI adalah sejarah kelam para penghianat Negara yang harus berantas dibumi pertiwi, karena akan banyak menimbulkan masalah sosial di masyarakat, bahkan tidak menutup kemungkinan sejarah tersebut akan terulang kembali karena berkembangnya paham-paham komunis di Indonesia, bentuk RUU-HIP ini selain bersebrangan dengan jiwa pancasila juga melonggarkan Ketatapan MPR, dan melemahkan TNI-POLRI untuk menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia.

Kemudian beberapa penolakan dari umat muslim diantaranya adalah Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dan Tokoh Masyarakat Nusa Tenggara Barat menyatakan sikap “Menolak dengan tegas pembahasan RUU-HIP karena merupakan bentuk penghianatan terhadap ideologi pancasila sebagai ideologi NKRI, meminta secara tegas kepada fraksi-fraksi DPR-RI untuk tetap mengingat fakta sejarah kelam kemanusiaan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia, dan mendesak pemerintah, DPR-RI dan seluruh penanggungjawab Negara untuk memastikan tidak ada lagi upaya dalam bentuk apapun yang bisa membuka ruang bagi komunisme untuk hidup di Indonesia.

Baca Juga :  Filosofi dibalik Ucapan “SILAMO“ Sumbawa

Selanjutnya bahwa Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) dapat di isi Oleh TNI-POLRI Aktif, RUU-HIP memuat ketentuan TNI dan POLRI aktif bisa mengisi jabatan sebagai Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) dalam pasal 47 ayat (2) RUU-HIP Menyebut dewan pengarah BPIP maksimal 11 orang atau berjumlah gasal, yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, unsur Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara, atau Purnawirawan/Pensiunan, unsur Akademis, Pakar, dan/atau Ahli dan unsur Tokoh Masyarakat. Muatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan aturan sebelumnya seperti yang termaktub dalam PerPres Nomor 7 Tahun 2018.

Menurut penulis jika di sahkan konsep tersebut akan menyebabkan Seseorang yang memangku dua jabatan sekaligus menjadi otoriter, Abuse of Power, menyalahgunakan kekuasaan, Regenerasi kepemimpinan nasional macet, Seseorang bisa menjadi diktator, Timbulnya kultus individu. Hal tersebut harus segera di hindari demi keselamatan bangsa dan negara. Pada sub pembahasan berikutnya adalah tata cara memandang Pancasila sebagai Kesepakatan Bangsa dan ideologi negara.

Pancasila adalah Kesepakatan Bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai kesepakatan seluruh bangsa indonesia sejak diproklamirkan kemerdekaan Negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, sila-silanya yang termuat di dalam UUD 1945 telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai kesepakatan bangsa Indonesia berarti siapa pun yang menjadi warga Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri negara dengan terus berupaya untuk menggali, menghayati, dan mengamalkannya.

Kemudian diperkuat oleh Tap MPR No XVIII/MPR/1998 Tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratn Rakyat Republik Indonesia No.II/MPR/1978 Tentang Pedoman dan Penghayatan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa).

Baca Juga :  Penghianatan Terhadap UUPA 1960, Akar Problemtika Agraria Yang Belum Tuntas

Pancasila adalah Ideologi Negara Indonesia
Pancasila merupakan dasar filsafat Negara (Philosopisches Grondslag) dan norma fundamental Negara (staatsfundamentalnorm). Artinya Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di indonesia atas konstitusi (staatsgrundgesetz) “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 pasal 2 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3)”. Dalam fenomena RUU-HIP ini telah menciderai kedudukan pancasila sebagai staatsgrundgesetz jika Rancangan Undang-Undang tersebut di Undangkan maka Negara Indonesia akan memulai perjalan barunya dari titik awal karena dasar dari sumber segala hukum dan pandangan kehidupan berbangsa bernegara telah di ubah, selain itu Negara Indonesia harus merubah UUD 1945 karena pancasila terkristalisasi dalam setiap sendi-sendi Undang-Undang Dasar 1945.

Islam dan Romantisme Pancasila
Dimana letak romantisme Islam dan Pancasila..?
Hal yang sangat menarik dikaji setiap lahirnya anak dari rahim orang islam akan selalu dikumandangkan “Pancasila” artinya tanda kutip tersebut mengisyaratkan bahwa itu adalah Adzan setiap bait dan lantunan Adzan menginsyaratkan setaip butir pancasila, Allahuakbar Allahuakbar artinya “Allah Maha Besar” jika digali lebih dalam mengisyaratkan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” (Irman Putra Siddin, ILC).
Itulah esensi dari nilai spritualitas pancasila, hal ini senafas dengan ajaran Agama Islam, baik dalam konsepsi ke Esaan Tuhan, maupun dalam hal keadilan sosial, yang mengatur kewajiban setiap mukmin untuk bersedekah dan berinfaq termuat dalam (QS. Al- Baqarah ayat 215) kewajiban umat Islam tersebut sebenarnya pelaksanakan dari sila ke 2 “kemanusaian yang adil beradab, dan 5 “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.

Masih banyak hal yang sangat luar biasa jika dikaji lebih dalam antara sisi ke Islaman dan sisi Pancasila. Islam juga mengajarkan cara bernegara dan cara menjadi bangsa yang baik, Islam juga mengajarkan bagaimana cara memimpin dan di pimpin. Maka untuk menjaga Negara ini adalah kewajiban setiap rakyatnya, mengubah atau mengganti kedudukan pancasila bukan solusi akan tetapi sadar diri dan kembali ke jalan yang lebih baik adalah solusi. (Riyan Hidayat)