Milenial Hancur Dengan Narkoba

Opini1377 Views

Berbagi News – Masa remaja merupakan masa transisi, yaitu suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Masalah utama remaja pada umumnya adalah pencarian jati diri. Mereka mengalami krisis identitas karena untuk dikelompokkan ke dalam kelompok anak-anak merasa sudah besar, namun kurang besar untuk dikelompokkan dalam kelompok dewasa. Hal ini merupakan masalah bagi setiap remaja. Oleh karena itu, seringkali memiliki dorongan untuk menampilkan dirinya sebagai kelompok tersendiri. Dorongan ini disebut sebagai dorongan originalitas. Namun dorongan ini justru seringkali menjerumuskan remaja pada masalah-masalah yang serius, seperti narkoba.

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari, sebab pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.

Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Penyalahgunaan narkoba termasuk ke dalam salah satu bentuk kenakalan remaja khusus. Setiap orang yang menyalahgunakan zat-zat terlarang
pasti memiliki alasan mereka masing-masing sehingga mereka dapat terjebak masuk ke dalam perangkap narkotika, narkoba atau zat adiktif.

Beberapa faktor penyebab seseorang, khususnya remaja, menjadi pecandu atau pengguna zat terlarang adalah:

  1. Ingin Terlihat Gaya, Zat terlarang jenis tertentu dapat membuat pemakainya menjadi lebih berani, keren, percaya diri, kreatif, santai, dan lain sebagainya. Efek keren yang terlihat oleh orang lain tersebut dapat menjadi trend pada kalangan tertentu sehingga orang yang memakai zat terlarang itu akan disebut
    trendy, gaul, modis, dan sebagainya.
  2. Solidaritas Kelompok/Komunitas/Geng, Sekelompok orang yang mempunyai tingkat kekerabatan yang tinggi antar anggota biasanya memiliki nilai solidaritas yang tinggi. Jika ketua atau beberapa anggota kelompok yang berpengaruh pada kelompok itu menggunakan narkotik, maka biasanya anggota yang lain baik secara terpaksa atau tidak terpaksa akan ikut menggunakan narkotik itu agar merasa seperti keluarga senasib sepenanggungan.
  3. Menghilangkan Rasa Sakit Seseorang yang memiliki suatu penyakit atau kelainan yang dapat menimbulkan rasa sakit yang tidak tertahankan dapat membuat orang jadi tertarik jalan pintas untuk mengobati sakit yang dideritanya yaitu dengan menggunakan obat-obatan dan zat terlarang.
  4. Coba-Coba atau Ingin Tahu Dengan merasa tertarik melihat efek yang ditimbulkan oleh suatu zat yang dilarang, seseorang dapat memiliki rasa ingin tahu yang kuat untuk mencicipi nikmatnya zat terlarang tersebut. Seseorang dapat mencoba narkoba untuk sekedar mengobati rasa penasarannya. Tanpa disadari dan diinginkan, orang tersebut akan ketagihan dan akan melakukannya lagi berulang-ulang tanpa bisa berhenti.
  5. Ikut-ikutan, Orang yang sudah menjadi korban narkoba mungkin akan berusaha mengajak orang lain yang belum terkontaminasi narkoba agar orang lain ikut bersama merasakan sensasi atau penderitaan yang dirasakannya. Pengedar dan pemakai mungkin akan membagi-bagi gratis obat terlarang sebagai perkenalan dan akan meminta bayaran setelah korban ketagihan.
  6. Menyelesaikan dan Melupakan Masalah/Beban Stres,
    Orang yang dirundung banyak masalah dan ingin lari dari masalah dapat terjerumus dalam pangkuan narkotika, narkoba atau zat adiktif agar dapat tidur nyenyak, mabuk, atau merasakan kegembiraan yang timbul yang merupakan efek penggunaan dari zat tertentu.
  7. Menonjolkan Sisi Pemberontakan atau Merasa Hebat, Seseorang yang nakal atau jahat umumnya ingin dilihat oleh orang lain sebagai sosok yang ditakuti agar segala keinginannya dapat terpenuhi. Zat terlarang akan membantu membentuk sikap serta perilaku yang tidak umum dan bersifat memberontak dari tatanan
    yang sudah ada. Pemakai yang ingin dianggap hebat oleh kawan-kawannya pun dapat terjerembab pada zat terlarang.
  8. Menghilangkan Rasa Penat dan Bosan, Rasa bosan, rasa tidak nyaman dan lain sebagainya bagi sebagaian orang adalah sesuatu yang tidak menyenangkan dan ingin segera dihilangkan dari alam pikiran. Zat terlarang dapat membantu seseorang yang sedang banyak pikiran untuk melupakan kebosanan yang melanda. Seseorang dapat mengejar kenikmatan dengan menggunakan obat terlarang yang menyebabkan halusinasi dan khayalan yang menyenangkan.
  9. Mencari Tantangan atau Kegiatan Beresiko, Bagi orang-orang yang senang dengan kegiatan yang memiliki resiko tinggi dalam menjalankan aksinya ada yang menggunakan obat terlarang agar bisa menjadi yang terhebat, penuh tenaga dan penuh percaya diri.
  10. Merasa Dewasa, Pemakai zat terlarang yang masih muda terkadang ingin dianggap dewasa oleh orang lain agar dapat hidup bebas, sehingga melakukan penyalahgunaan zat terlarang. Dengan menjadi dewasa seolah-olah orang itu dapat bertindak semaunya sendiri, merasa sudah matang, bebas dari peraturan dan pengawasan orangtua, guru, dan lain-lain.
Baca Juga :  Kurangnya Implementasi Nilai Pancasila Pada Generasi Muda

Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis dan sosial seseorang. Dampak fisik, psikis dan sosial selalu saling berhubungan erat antara satu dengan lainnya. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi.

Gejala fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dan perilaku-perilaku menyimpang lainnya.

Selain itu, narkoba dapat menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, persepsi, dan kesadaran. Pemakaian narkoba secara umum dan juga psikotropika yang tidak sesuai dengan aturan dapat menimbulkan efek yang membahayakan tubuh.

Berdasarkan efek yang ditimbulkan, penyalahgunaan narkoba dibedakan menjadi 3 (Budianto, 1989), yaitu:

  1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian.
  2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran.
  3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi.

Harus disadari bahwa masalah penyalahgunaan narkoba adalah suatu problema yang sangat kompleks, oleh karena itu diperlukan upaya dan dukungan dari semua pihak agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

Pencegahan dan penanggulangan narkoba banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah penggunaan dan membantu remaja yang sudah terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Penanggulangan penyalahgunaan narkoba bukan saja merupakan tanggung jawab pemerintah semata, namun upaya tersebut pun merupakan tanggung jawab masyarakat umum yang diawali dari kelompok terkecil yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat tempat para remaja mengaktualisasikan dirinya.

Baca Juga :  Korupsi Dalam Lingkaran Kekuasaan

intervensi yang dapat dilakukan dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba, yaitu: Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, atau disebut sebagai fungsi preventif. Biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. Dalam menjalankan fungsi ini, upaya yang harus di lakukan oleh pemerintah meliputi melakukan sosialisasi secara berkala, pendirian lembaga-lembaga pengawasan, membentuk aturan perundang-undangan dalam berbagai bentuk, dan bahkan menjalin kerjasama inernasional baik bilateral, regional, maupun multilateral. Selain itu, kegiatan yang dapat dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga. Melakukan sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.

Kebijakan Pemerintah Dalam Melawan Narkoba.
LBH Masyarakat menilai, perang terhadap narkotika adalah kekalahan yang dirayakan. Pasalnya, sikap pemerintah merespons masalah narkoba sangat represif, misalnya dalam hal penerapan hukuman pidana kepada pengguna narkoba. Akibat dari kebijakan itu justru menimbulkan dampak yang buruk. Para pengguna narkoba yang terlibat kasus seakan memiliki catatan hitam bagi masyarakat sehingga untuk menata hidupnya kembali pun menjadi sulit. Pendekatan pemidanaan dalam mengatasi permasalahan narkoba dinilai lebih ‘mematikan’ bagi pengguna narkotika dibandingkan narkoba itu sendiri.

Berdasarkan kajian yang dilakukan Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI) menunjukkan banyak pengguna narkotika yang sebelumnya memiliki pekerjaan baik harus kehilangan pekerjaan karena dipenjara.

Sebagai wujud dari keseriusan negara untuk menangani permasalahan narkotika yang semakin merebak sampai ke pelosok negeri, maka aturan yang telah ada sebelumnya yakni UU No. 7 tahun 1997 diperbaharui dengan dibuat dan disahkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Baca Juga :  Kurikulum MBKM Kampus Merdeka, Peran Unram dalam Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan di NTB

Permasalahan penggunaan narkotika sejatinya merupakan permasalahan kesehatan, namun kebijakan narkotika di Indonesia yang diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lebih mengarah pada pendekatan pemidanaan. Jaminan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika hanya menjadi isapan jempol semata. (Gita Ananda Putri)