POLRI Pengayom Masyarakat

Opini1529 Views

Berbagi News – Di umur yang ke-74 adalah umur yang tidaklah muda lagi. Polri selaku garda terdepan mengawal berdiri dan keamanan NKRI, Polri selaku Aparat Hukum dan sekaligus memegang fungsi sebagai instansi keamanan. Negara Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini mengandung arti bahwa setiap aktivitas berbangsa, bernegara dan bermasyarakat harus didasarkan pada hukum, termasuk penguatan terhadap konsep hukum bahwa setiap orang sama dihadapan hukum. Sehingga kepolisian dapat menjalankan peran dan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara profesional, tanpa melihat latar belakang ekonomi, pandangan politik dan unsur sara.

Peran Polri.

Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan, pemerintahan negara juga berdasar pada konstitusi, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Dalam hal ini kepolisian sebagai aparat penegak hukum jalanan yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan penjahat. Peran kepolisian secara umum dikenal sebagai pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat juga sebagai aparat penegak hukum dalam proses pidana.

Polri dalam tugas dan fungsinya kepolisian Republik Indonesia secara eksplisit tertuang pada UUD 1945 Pasal 30 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”, kemudian Pasal 3 ayat (1) tentang pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negeri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Ayat (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.

Baca Juga :  Polda NTB Buka Pendaftaran SIP, 367 Anggota Di Ambil Sumpahnya

Adapun tugas dari Kepolisian, seperti yang termuat dalam Pasal 13, bahwa tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi pada Pasal 14 UU Kepolisian RI.

Polisi Yang Mengayomi.

Masyarakat ingin kehadiran kepolisian dalam merespon kebutuhan harus capat dan tepat, kita pahami ini merupakan harapan ideal bagi masyarakat terhadap Polri yang begitu tinggi, tentunya harapan masyarakat ini menjadi renungan buat seluruh jajaran polri dalam melaksanakan tugasnya dan selalu hadir di tengah masyarakat.
Untuk membuat Citra Polri lebih baik dan berjalan optimal, dibutuhkan pula inovasi yang mempercepat pemecahan masalah yang ada dalam masyarakat. Kepolisian Republik Indoensia harus bisa memanfaatkan potensi masing-masing Jajaran untuk menciptakan inovasi pelayanan publik yang bisa menjawab kebutuhan masyarakat.
Tentu, untuk merangsang motivasi Kepolisian dalam menciptakan inovasi, dibutuhkan masukkan. Salah satunya adalah dengan Kritik dan saran masyarakat walaupun kritik menjadi dengungan menyakitkan di telinga, namun dalam kompetisi ini, kritik akan diukur dari pelaksanaannya. yang memiliki kemampuan untuk mengatasi permasalahan dan mendengarkan keinginan masyarakatnya, lebih berkesempatan untuk mendapatkan kepercayaan publik terhadap Kepolisian.

Untuk terus menjaga kepercayaan publik, dibutuhkan komitmen kuat dari kepolisian. Komitmen juga harus ditunjukkan agar inovasi yang diciptakan tetap eksis, meskipun membutuhkan waktu yang cukup panjang, untuk itu kinerja polri harus di pertahankan dan di tingkatkan agar polri lebih dicintai oleh masyarakat karena menurut hemat saya tugas polri kedepannya akan lebih berat. Kejahatan konvensional yang sering terjadi seperti pencurian, penipuan, perampokan, kekerasan rumah tangga, pembunuhan atau kejahatan susila yang intesitasnya masih cukup tinggi dan bervariasi.

Baca Juga :  Mutu Pendidikan Anak Menurun, Perlukah Sekolah Tatap Muka Dibuka Kembali?

Polri telah bekerja keras mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat sesuai tanggung jawab yang ditugaskan negara melalui konstitusi. Saya berharap Polri mampu mengelola dan mengendalikan keamanan dan ketertiban, sehingga eksistensi negeri ini tetap terjaga.

Semoga kedepannya Kepolisian Republik Indonesia dapat mewujudkan bangsa yang aman dan damai serta tetap semangat dalam pengabdian untuk masyarakat, tetap amanah sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat dan menjadi pemimpin masyarakat yang memberi dan membantu masyarakat.

Sosok Polisi Yang Mengayomi.

Masih kental dalam memori masyarakat NTB akan sosok Irjen. Pol. Drs. Umar Septono, S.H., M.H. memberikatan tauladan yang bermakna bagi masyarakan NTB akan peran dan fungsi pemimpin sebagai contoh dan panutan masyarakat, Jendral Umar bagai imitasi Khalifah Umar Bin Khattab bagi masyatakat NTB.

Bapak Jendral Umar begitulah masyarakat NTB mengenang beliau, kesedarhanaan, ketegasan, kasalehan sosial dan kepemimpinan yang mangayomi itu ciri khas dari Jendral yang lahir di Purbalingga, Jawa Tengah, 13 September 1962 itu, memimpin NTB dalam santun, etika, aklah dan hukum, hadir sebagai Kapolda NTB tahun 2015 yang lalu, dikenal sebagai sosok perwira tinggi yang bijak serta tegas dalam menjalankan aturan. Beliau dikenal sebagai sosok yang agamais dan punya prestasi yang baik di lingkup kepolisian. Salah satu cara beliau dalam mengayomi masyarakat adalah dengan gaya kehidupannya yang membuka diri kepada siapapun untuk merangkul dan memahami kondisi masyarakatnya secara langsung. Sosok Jendral Umar sangat dirindukan oleh masyarakat dan aparat kepolisian NTB. Itulah kenang kami masyaralat NTB di hari Bhayangkara ini.

Hari ini 1 Juli 2020 kepolisian nasional yang ditandai dengan keluarnya Peraturan Presiden nomor 11 tahun 1946 di tanggal 1 Juli dimaknai untuk memperingati hari Bhayangkara, saya selaku mahasiswa dan masyarakat yang bangga dengan kepolisian mengucapkan selamat hari Bhayangkara ke-74, Kamtibmas Kondusif, Masyarakat semakin Produktif. saya ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran kepolisian yang telah mengamankan, mengayomi, dan melindungi masyarakat.

Baca Juga :  Berikan Solusi Untuk Petani Kita Hari Ini

InsyaAllah, Masyarakat bersama Polri. Bangsa dan Negara damai. Aamiin. (Nanda Bayu Dermawan)