Masa Pandemi Covid-19, SIM yang Sudah Mati Dapat Diperpanjang

Berita Utama1862 Views

Mataram, BERBAGI News – Satuan Lalu Lantas (Satlantas) Polresta Mataram memberikan dispensasi atau keringanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) masa darurat Covid-19 kepada pemohon yang habis masa berlakunya pada tanggal 24 Maret sampai dengan 29 Mei 2020. Rabu (09/07)

Dispensasi perpanjangan SIM diberikan hingga 31 Juli 2020. Hal itu berdasarkan ST Kapolri Nomor ST/1561/VI/YAN/.1.1./2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Dispensasi Proses Perpanjangan SIM.

Seperti Berbagi News kutip di Papan Informasi Mall Episentrum Lombok, “bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis antara 24 Maret sampai 29 Mei 2020 masa darurat covid-19 dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2020 dan untuk masa berlakunya yang habis setelah tanggal 29 Mei 2020 dinyatakan normal kembali “.

Kebijakan itu merupakan salah satu bentuk empati Polri kepada masyarakat selama musim sulit seperti saat ini. Hal tersebut untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat selama masa pandemi Covid-19, juga menjamin pihaknya telah menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan menyediakan handsanitizer dan tempat cuci tangan bagi para pemohon serta menjaga meja antrean sesuai dengan aturan physical distancing.

Baca Juga :  Dimiskinkan, Harta Benda Bandar Sabu asal Lombok Barat Terancam disita Negara