Pemkot Mataram Batasi Aktivitas Malam Mulai Jam 22:00 s.d 06:00 Wita

Berita Utama1084 Views

Mataram, BERBAGI News – Walikota Kota Mataram, H. Ahyar Abduh mengeluarkan Surat Edaran, Nomor: 443/542/BPBD/VIII/2020 tentang antisipasi pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (covid-19), Jum’at (10/07/2020).

Dalam rangka melaksanakan upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 di kota Mataram serta penegakan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan maka, “masyarakat terus menjaga kewaspadaan dan berikhtiar untuk mencegah penyebaran covid-19, di minta kepada segenap masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dengan cara wajib menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta membiasakan pola hidup sehat”.

Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kota Mataram tetap melakukan pembatasan aktivitas masyarakat dengan memberlakukan jam malam pukul 22:00 – 06:00 Wita  dan bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas pada jam malam maka gugus tugas kota Mataram akan melakukan tindakan penutupan dan pembubaran. (red)

Baca Juga :  Rugikan Petani, EK LMND Sumbawa: Sayangkan Pernyataan Anggota Dewan