PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Tanggapi Aksi AMPES

Berita Utama1653 Views

Mataram, BERBAGI News – Sebelumnya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (AMPES) Lombok Barat, hari Rabu (05/08/2020) melakukan aksi di depan pintu masuk Kantor Bupati Lombok Barat.

Aksi tersebut mendesak supaya aparat penegak hukum dan Kejati NTB segera mengusut tuntas dugaan kasus penyelewengan dana Jasa Lingkungan dan retribusi kebersihan yang dilakukan oleh Dirut PDAM Giri Menang. Selain itu tuntunan aksi tersebut terkait dengan diskon 50 % kepada pelanggan yang terdampak covid-19, pergantian kilometer air dan dugaan penjualan air yang dilakukan PDAM Giri Menang ke masing-masing desa.

Pada tanggal 5 Agustus 2020, PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) memberikan Klarifikasi melalui akun FB @Ptam Giri Menang Perseroda atas beberapa tuntutan tersebut. Berikut penjelasan.

Atas beredarnya informasi elektronik dan tuduhan dalam demonstrasi oleh AMPES-Lombok Barat atas hal-hal dibawah ini, dengan ini PT Air Minum Giri Menang memberikan tanggapan dan klarifikasi sebagai berikut :

1. Atas tuduhan “penyelewengan dana jasa lingkungan retribusi kebersihan”
Tanggapan dan klarifikasi :
Jasa Lingkungan
• Pembayaran jasa lingkungan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 tahun 2007 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan.Pembayaran jasa lingkungan diterapkan sejak tahun
2007 sampai dengan tahun 2017 karena Peraturan Daerah yang menjadi dasar penerapan pembayaran jasa lingkungan dicabut pada tahun 2017 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 tahun 2017
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat.
• Hasil penerimaan pembayaran jasa lingkungan seluruhnya merupakan penerimaan daerah dan disetorkan ke kas daerah serta telah tercatat di neraca keuangan daerah. Hal tersebut dapat diklarifikasi secara langsung
kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Retribusi Kebersihan
• Retribusi kebersihan merupakan pungutan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram yang dititipkan ke PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Jasa Umum dan perjanjian kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram dan Kab. Lombok Barat. Adapun pembayaran retribusi kebersihan yang diterima oleh PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda)
setiap akhir bulan berjalan langsung disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram dan sepenuhnya dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram.
• Perihal retribusi kebersihan tersebut sudah pernah diperiksa oleh Polres Mataram, Polres Lombok Barat dan Kejaksaan Tinggi NTB, namun tidak ditemukan adanya penyimpangan.

Baca Juga :  Hina Warga Tidak Jumatan, Perwakilan Tokoh Desa Kuripan Laporkan Oknum

2. Atas tuduhan “diskon 50% kepada pelanggan semua tidak benar adanya”
Tanggapan dan klarifikasi :
Kebijakan yang diambil PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) atas dampak sosial dari penyebaran Covid -19 dilaksanakan sesuai Keputusan Direksi Nomor 500.030/DIR/AMGM/2020 adalah :
• Pembebasan pembayaran tagihan air minum bagi pelanggan kelompok I Sosial B (fasilitas publik berupa masjid,Pura,Gereja dan Vihara) sebanyak 727 pelanggan di Kab. Lombok Barat dan Kota Mataram
• Pemberian keringanan atas pembayaran tagihan air minum sebesar 50% bagi pelanggan kelompok I E, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) A dan kelompok I F Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) B sebanyak 25.053 pelanggan di Kab. Lombok Barat dan Kota Mataram
• Kebijakan tersebut berlaku selama 3 (tiga) bulan yaitu bulan April, Mei dan Juni 2020.

3. Atas tuduhan “pergantian kilometer air tidak pernah dilakukan oleh pihak PDAM selama ini”
Tanggapan dan klarifikasi :
Pergantian meter air dan pemeriksaan akurasi meter air pelanggan dilakukan secara berkala oleh PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) dan PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) tidak memungut biaya untuk melakukan penggantian meter air dari pelanggan.

4. Atas tuduhan“ air PDAM selalu macet dan kotor”
Tanggapan dan klarifikasi :
• Tuduhan ini seharusnya dijelaskan secara tegas lokasi desa, lingkungan, dan persil pelanggan yang dimaksud. Pelanggan PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) adalah sebanyak 141.191 Sambungan Rumah, kekeruhan air atau aliran air terhambat mungkin saja terjadi pada beberapa lokasi pelanggan karena pasca perbaikan pipa, faktor alam karena hujan di hulu atau akibat sistem gravitasi. Namun hal ini tidak terjadi terus menerus, sehingga sangat tidak tepat jika digeneralisir seolah-olah terjadi setiap waktu dan di semua tempat.
• Namun demikian, PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) terus mengupayakan perbaikan pelayanan dan penambahan debit air dari waktu ke waktu.

Baca Juga :  Peduli Covid-19, PDAM Giri Menang Sumbang Ratusan APD

5. Atas tuduhan “PDAM Giri Menang menjual air ke desa-desa dengan tangki dan harganya mencapai Rp290.000,-“
Tanggapan dan klarifikasi :
Tuduhan ini tidak berdasar dan merupakan fitnah yang keji. Kenyataan yang sesungguhnya adalah, PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) tidak pernah menjual air dengan mobil tangki ke desa-desa. Justru PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) melakukan dropping air gratis dengan mobil tangki ke desa-desa yang terdampak bencana alam gempa maupun kekeringan, baik dengan menggunakan mobil tangki milik PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) sendiri, maupun dengan armada tangki lainnya seperti Dinas Sosial, PMI atau Lembaga social lainnya.