Razia Masker dilakukan di Kawasan Wisata Pantai Cemara

Lombok Barat, BERBAGI News –  Gabungan Polri, TNI, Sat Pol PP dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melakukan Operasi Penegakan Penggunaan Masker di Pintu Masuk kawasan Ekowisata Pantai Cemara Desa Lembar Selatan pada hari Minggu 20 September 2020. Tujuanya untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, yang mulai berlaku Senin, 14 September 2020 lalu dan sudah disosalisasikan beberapa minggu sebelumnya.

Razia pada hari ini, dikhususkan untuk para pengunjung Pantai Cemara, pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat yang memasuki kawasan Pantai.

Sanksi bagi yang tidak menggunakan Masker berupa sanksi denda Rp.100.000 (masyarakat umum), Rp. 200.000 (ASN), dan maksimal Rp. 500.000 (pengusaha) atau pun sanksi lain berupa sanksi sosial dalam bentuk membersihkan atau menyapu sampah di jalan areal kawasan pantai cemara.

Puluhan Pengunjung terjaring Razia, baik anak anak maupun orang tua dan diberikan pilihan sanksi dan pengujung banyak memilih sanksi membersihkan Sampah di lokasi Razia.

Ibu Ida asal Narmada, salah satu Pengunjung Kawasan Pantai Cemara yang terkena Operasi Penggunaan Masker mengaku menerima atas Sanksi yang diberikan.

“saya salah juga tidak menggunakan masker tadi dan kena sanksi menyapu karena anak saya yang tidak menggunakan masker dan berpesan Gunakan Masker bila Bepergian”. Ungkapnya.

Para pengunjung yang terkena operasi diberikan masker oleh petugas setelah melakukan sanksi atau denda dan di himbau pentingnya untuk menggunakan Masker demi bersama-sama dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19. (red)

Baca Juga :  926 Personel PLN NTB jaga Keandalan Listrik Natal dan Tahun Baru