UU Cipta Kerja Bagai Harapan Dalam Sekam

Opini1154 Views

BERBAGI News – Rapat Kerja Badan Legislasi (BALEG) DPR dengan pemerintah telah meyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja untuk disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna. Dalam rapat itu,sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini telah menyetujui yaitu PDIP, PERTAI GOLKAR, GERINDRA, NASDEM, PARTAI KEBAGKITAN BANGSA, PPP, PARTAI AMANAT NASIONAL. Sedankan dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

RUU Cipta Kerja adalah bagian dari omnibus law. Secara etimologi,omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum,omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang menagtur banyak hal. RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law.

Dalam Omnibus law,terdapat tida RUU yang siap diundangkan,antara lain RUU tentang Cipta Kerja,RUU tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian,dan RUU tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Pembahasan RUU Cipta Kerja memicu demonstrasi besar-besaran  karena dianggap banyak memuat pasal kontroversional yang dinilai hanya memihak pada kepentingan investor.

Secara substansi, RUU Cipta Kerja adalah paket dari omnibus law yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama pada pekerja-pekerja di Indonesia. Hal ini membuat banayak serikat buruh mati-matian menolak RUU Cipta Kerja. Pada tanggal 30 September 2020, sejumblah buruh berunjuk rasa di depan kompleks DPR RI jakarta.

Dalam aksinya menolak omnibus law,para buruh-buruh itu mengancam dengan melakukan gerakan mogok nasional yang dimulai pada tanggal 6-8 Oktober 2020 atau saat sidang paripurna DPR yang membahas RUU Cipta Kerja. Meskipun demikian,pemerintah dan DPR tak memperdulikan aksi yang dilakukan oleh para buruh itu dan masih terus melanjutkan  upaya pengesahan RUU Cipta Kerja yang masuk dalam paket omnibus law.

Baca Juga :  FKIP UNSA Launching Program BDR Menggunakan Teknologi Radio

Dikutip dari Naskah Akademik Omnibus law RUU Cipta Kerja, ada 11 klater yang masuk dalam undang-undang antara lain, Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi,Ketenagakerjaan,Kemudahan Berusaha,Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Admnistrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi,Pengadaan Lahan,Kemudahan Investasi dan proyek Pmerintah,serta Kawasan Ekonomi Khusus.

Pasal-pasal kontroversional dalam RUU Cipta Kerja antara lain,pemerintah mengubah skema pemeberian uang terhadap pekerja yang terkena PHK, penghapusan UMK yang diganti dengan UMP yang bisa membuat upah pekerja lebih rendah, pasal 79 yang menyatakan istirahat hanya 1 hari dalam perminggu,perjanjian waktu kerja tertentu (PKWT),penyelesaian perselisihan industrial,serta jaminan social. Jika dilihat dari tujuan sebuah Negara yaitu menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan Negara juga suatu pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Yang dimana dalam pembukaan UUD 1945 tujuan Negara Indonesia yakni:

  1. Melindungi segenap banga Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan ehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan social.

Pada 5 Oktober 2020, menko perekonomian Airlangga Hartato menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada rapat Paripurna di Kompleks Parlemen,Senayan,Jakarta. Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengetuk palu sebagai tanda pengsahan setelah mendapatkan perstujuan dari semua peserta. Dalam rapat Paripurna tersebut,RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU.

Pemerintah dan DPR juga dianggap kejar tayang menyelesaikan omnibus law RUU Cipta Kerja. RUU ini digadang-gadang dapat menarik minat investor asing menanamkan modal di Tanah air sehingga bisa mengontrol pertumbuhan ekonomi di masa pandemic Covid-19. 

Pemerintah dan BALEG DPR RI memang sempat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan ini setelah mendapat perintah resmi dari presiden JokoWidodo pada 24 April lalu. Hal ini untuk merespon tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut. Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan salah dua lembaga negara di Indonesia yang dimana perannya sangat berpengaruh terhadap terwujudnya tujuan-tujuan Negara di atas.

Baca Juga :  Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Masa Pandemi

Penolakan terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia termasuk juga di Kabupaten Sumbawa. Demonstrasi  terjadi di kantor DPRD Kabupaten Sumbawa,NTB (8/10/2020). Dimana seluruh mahasiswa yang ada di kabupaten sumbawa hadir untuk menyuarakan penolakan akan RUU Cipta Kerja. Aksi berjalam damai dengan tidak adanya kericuhan. Hal tersebut dikarenakan disetujuinya tuntutan mahasiswa tersebut oleh DPRD Kabupaten Sumbawa.

Masyarakat sangat berharap agar pasal-pasal yang bisa merugikan para pekerja di Indonesia dapat di hapus. Melihat pada saat ini kondisi perekonomian masyarakat tidak dalam keadaan baik-baik saja.

Harapan saya juga, ketika merumuskan UU sebaiknya mengundang pihak-pihak terkait agar mendapat hasil musyawarah yang diinginkan bersama. Sebaiknya perumusan juga tidak dilakukan secara terburu-buru yang dimana dalam menentukan kehidupan bangsa dan rakyat, DPR harus benar-benar mempertimbangkan keputusan-keputusan agar tercipta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Seharusbya kebijakan negara menjadi harapan perbaikan nasip rakyat bangsa dan negara, bukan sebaliknya menjadi sekam yang mengulut membakar anak bangsa, mahasiswa dan buruh berhadapan dangan polisi dan polPP. (Rahmawati)