Membuka Mata Terhadap Dampak Omnibuslaw Demi Kelangsungan Negara

Opini848 Views

BERBAGI News – Saat ini diseluruh wilayah Indonesia tengah hangatnya pembahasan tentang Omnibuslaw yang dimana dipandang sebagai faktor ketidakadilan bagi rakyat dan juga masyarakat diseluruh Indonesia. Omnibuslaw merupakan suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Dalam artian yang berbeda Omnibuslaw merupakan metode atau konsep pembuatan  regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang subtansi pengaturannya berbeda, menjadi satu pengaturan didalam satu payung hukum.

Bagi pemerintah RUU cipta kerja inilah yang akan mampu meningkatkan iklim investasi diIndonesia dan membuat banyak perusahaan mengalihkan investasinya keIndonesia. Namun, bagi rakyat Indonesia sistem Omnibuslaw hanya mementingkan kepentingan para investor saja dan rakyat Indonesia merasa sangat tertindas akan munculnya sistem baru ini.

Terkait dengan itu, tujuan Negara ialah untuk mensejahterahkan rakyatnya dan bukan hanya mementingkan faktor ekonomi dengan para investor,tetapi juga harus senantiasa mementingkan keadilan seluruh rakyat Indonesia, sehingga atas kejadian ini para Mahasiswa diseluruh Indonesia dan juga dari golongan petani,buruh pun turut mengambil alih dalam melakukan demokrasi besar-besaran di kantor Dewan Perwakialn Rakyat(DPR).

Disamping itu, tujuan Negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dinamika pembuatan RUU tersebut ialah  Undang-Undang Omnibuslaw tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) usulan pemerintah sudah dimulai pembahasannya sejak 17 Desember 2019. Saat itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masuk ke dalam 248 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah tahun 2020-2024 yang disahkan DPR, pemerintah dan DPD dalam Rapat Paripurna DPR. Dalam waktu yang sama, RUU Ciptaker juga disahkan dalam 50 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020. Dalam Omnibuslaw terdapat tiga RUU yang siap diundangkan,yakni RUU tentang Cipta Kerja,RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian,dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga :  Petani Lelah di Negeri Agraris: Permasalahan Tani Tak Kunjung Selesai

Rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyerahkan pembahasan RUU Ciptaker pada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dan Baleg DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker pada 14 April 2020, yang terdiri atas 35 orang anggota dan 5 orang pimpinan Baleg DPR.

Dalam kasus ini penetapan RUU cipta kerja memiliki potensi melanggar dua asas dalam pembentukannya,yakni “asas kejelasan dan asas dapat dilaksanakan”. RUU Cipta Kerja dikatakan melanggar “ asas kejelasan” karna dalam perumusannya serta pencantuman pasal perubahan digabungkan dengan pasal yang sudah lama, sehingga menyulitkan siapapun untuk memahaminya. Kemudian asas yang kedua yaitu “asas yang dilaksanakan”,asas ini dapat ditinjau dalam hal pengaturan pelaksanaan dari undang-undang yang sudah diubah oleh RUU Cipta Kerja harus disesuaikan dengan RUU Cipta Kerja yang mengatur bahwa peraturan pelaksanaan.

Terdapat tiga lembaga Negara Indonesia sebagai lembaga utama,yakni lembaga legislatif yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai lembaga yang membuat dan merumuskankan undang-undang dasar yang ada di Negara Indonesia. Lembaga legislatif sebagai lembaga legislator yang di jalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Dewan perwakilan Rakyat(DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah(DPD). Ketiga lembaga legislatif tersebut memiliki peran serta tugasnya masing-masing,salah satunya yaitu, Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR) berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian,lembaga eksekutif adalah lembaga yang menjalankan sebuah roda pemerintahan guna untuk pemenuhan kebutuhan rakyat yang di pimpin oleh seorang Presiden, selain sebagai seorang pemimpin pemerintahan juga sebagai seorang kepala Negara yang dimana dapat membuat sebuah perjanjian dengan negara lain serta juga  sebagai pembuat atau merumuskan undang-undang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kemudian, lembaga Negara yang terakhir adalah lembaga yudikatif yang dimana tugas utamanya adalah sebagai pemantau atau pengawas proses berjalannya undang-undang. Di Negara Indonesia fungsi lembaga yudikatif ini dijalankan oleh Mahkamah Agung(MA) yang memiiki kuasa kehakiman. Kekuasaan ini diberikan untuk menjalankan kuasa hukum dengan seadil-adilnya. Mahkamah Konstitusi(MK)  memiliki wewenang sebagai pengadilan pada tingkatan pertama dan tingkatan terakhir yang dimana keputusannya bersifat mutlak untuk menguji kelayakan undang undang. Kemudian, Komisi Yudisial(KY) yang berwenang dalam hal mengusulkan pengangkatan seorang hakim agung dan menjaga serta menegakkan nilai luhur,kehormatan,martabat dan perilaku seorang hakim.

Baca Juga :  Budaya Sumbawa Dalam Balutan Sistem Hukum Nasional

Harapan terhadap lembaga negara yang sedang mengayomi kami dari segenap dan seluruh rakyat Indonesia .Kami berharap agar RUU Cipta Kerja dapat di rumuskan kembali agar tidak terjadi sebuah tindakan penyimpangan lagi. Karna jika di pantau dari berbagai macam sudut pandang,dapat diketahui bahwasanya lembaga legislatiflah yang sangat berperan penting dalam pembentukan dan perumusan RUU Cipta Kerja, sehingga diperlukannya ketelitian yang lebih mendalam untuk melakukan sebuah perancangan undang-undang agar tidak terjadi sebuah perselisihan antara rakyat dan juga pemerintah.

Harapan masyarakat Indonesia terhadap mewabahnya sistem yang bernama Omnibuslaw  ini adalah  yaitu diperlukannya sebuah keadilan dalam merumuskan serta merancang sebuah undang-undang agar kedepannya seluruh organisme hidup atau bagian-bagian masyarakat tidak menjadi resah dan melakukan sebuah perilaku penyimpangan.karna bagaimanapun rakyat hanya bisa berharap kebijakan serta ketulusan pemerintah atas peristiwa ini. 

Selain itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan studi komparatif dengan melakukan kajian. Melalui studi komparatif tersebut, potensi kendala dalam hal penyusunan dan implementasi diharapkan dapat dimitigasi dan direncanakan sejak dini. Langkah lainnya yang bisa ditempuh pemerintah ialah dengan merealisasikan pembentukan semacam lembaga yang bertanggung jawab dalam mengurusi permasalahan legislasi nasional. Opsi itu merupakan instrumen jangka panjang, mengingat tidak semua permasalahan harus diselesaikan melalui skema omnibus law. Adanya lembaga khusus ini juga dapat mengurangi beban kerja lembaga terkait dalam melakukan kajian dan penyusunan rancangan undang-undang pemerintah., menampung dan menerima usulan dari masyarakat agar objektif besar di balik usulan ini, yakni stabilitas perekonomian nasional serta kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Kita semua berharap agar proses pembahasan nantinya juga berlangsung efektif dan efisien. Sehingga tidak menjadi belenggu dalam menyusun kebijakan, baik bagi pemerintah maupun legislatif itu sendiri.

Baca Juga :  Jangan Bersedih Karena Kecelakaan, Sebab Ada Hikmah Besar Dibaliknya

Dari artikel tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwasanya penyebab dari kekacauan ini adalah ketidaktelitian dari para pejabat Negara termasuk tokoh lembaga Negara yang kurang serius menanggapi masalah ini, sehingga di tarik sebuah kesimpulan di berlakukannya OMNIBUSLAW yang dimana lebih mengedepankan factor ekonomi dengan investor ketimbang dengan rakyat oleh karnanya terjadilah sebuah aksi demokrasi besar-besaran yang mendatangi kantor  Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia(DPRI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD).

Jangan pernah gentar dengan apapun yang menghadang

selagi kau bersama sang maha kuasa disisi yang benar

maka jadikanlah dirimu sebuah keberaniaan

 yang akan menghantam sebuah kesalahan.

Titik terang pasti terlihat.

yakinkan dirimu dan tetap melangkah.

Jangan menyerah walau tak terlihat.

Yakinkan dirimu dan jangan putus asa.