Ini Syarat Bantuan BPUM 2.4 Juta

BERBAGI News – Ditengah Pandemi Covid-19, Pemerintah terus mengeluarkan Berbagai macam program Bantuan, salah satunya yang terbaru adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.

Pemerintah akan menyalurkan dana BPUM dengan jumlah Rp 2,4 juta ini melalui tiga Bank Himbara, yaitu Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri Syariah.

Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan Bantuan Pemerintah ini:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki Usaha Mikro.
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  6. Terdaftar melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  7. Saldo Tabungan kurang dari Rp.2 juta

Setelah terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM, akan mendapatkan SMS Notifikasi ke nomor Handphone yang didaftarkan. (red).

Baca Juga :  Akses Mudah Pembiayaan Perbankan , Kemenkumham NTB Sosialisasikan Perseroan Perorangan