Bongkar Komplotan Begal, Tim Puma Polres Lobar Bekuk Salah Satu Terduga Pelaku, Lainnya Masih Dilakukan Pengejaran

Lombok Barat, BERBAGI News – Tim Puma Polres Lobar berhasil membekuk dan mengamankan diduga Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Dari pelaku, tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) tersebut, dimana pelaku tidak berkutik saat dilakukan penggeledahan dirumahnya pada hari Senin 16 Nopember 2020.

Sedangkan komplotan begal ini sangat meresahkan dan dalam melakukan aksinya, tidak segan-segan disertai dengan kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP AKP Dhafid Shiddiq, S.H., S.I.K. mengatakan tersangka berinisial MT, laki-laki 19 tahun warga Dusun Ketapang desa Batu Putih Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Rabu (18/11).

“MT berhasil ditangkap di Dusun Ketapang desa Batu Putih Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, tanpa ada perlawanan,” ungkapnya.

Peristiwa begal ini sendiri terjadi di Underpas desa Bajur Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, beberapa waktu yang lalu, menimpa korban seorang mahasiswa bernama Lalu Rifa, warga Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (14/11).

“Pada waktu kejadian, sekitar sekitar pukul 20.30 Wita, awalnya korban mengendarai sepeda motor miliknya, dari arah Mataram hendak pulang ke rumahnya di Lombok Tengah,” jelas Kasat Reskrim.

Korban melewati Jalan Raya Bil II, pada saat melintas di Underpass Desa Bajur, tiba – tiba korban dipepet dari arah belakang dan samping oleh orang yang tidak di kenal.

“Saat itu korban dipepet, kurang lebih sebanyak enam orang, dengan menggunakan dua sepeda motor, dengan berboncengan dan salah satu dari mereka langsung menendang korban hingga korban terjatuh,” terangnya.

Selanjutnya para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yaitu satu unit Sepeda motor merk Honda Beat BCS ISS warna Biru Putih, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18 juta.

Baca Juga :  Asyik “Mandi Kembang” di rumah Dukun, M ditangkap Polisi

“Berdasarkan laporan dari korban, kemudian ditindaklanjuti, dengan melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan barang Bukti Sepeda Motor tersebut,” imbuhnya.

Menurut informasi, Sepeda motor korban ternyata berada di Dusun Ketapang Desa Labuan Poh, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang menurut informasi di kuasai oleh MT.

“Kemudian Puma langsung bergerak cepat menuju ke rumah MT dan benar saja, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu  unit Sepeda motor, sesuai dengan ciri-ciri milik korban,” jelasnya.

Barang Bukti Sepeda Motor Honda Beat BCS ISS warna Biru Putih ini kemudian dicocokkan Nomor Rangka dan Nomor Mesinnya, alhasil sesuai dengan dokumen sepeda motor korban.

“MT mengaku mendapatkan Sepeda Motor tersebut dari seseorang yang berinisial SA, yang di mana dilakukan pengembangan, namun saat dilakukan penggerebekan, SA  tidak ada di rumahnya,” katanya.

Saat ini Tim Puma Polres Lobar masih melakukan pengejaran terhadap Inisial SA, selanjutnya pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Lobar, guna proses hukum lebih lanjut.

“Sedangkan MT sendiri dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, dengan sangkaan sebagai pecurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya.