Sembunyikan Sabu di Hak Sepatu, YN Diringkus Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB

Sumbawa, BERBAGI News – Polisi kembali gagalkan peredaran barang haram narkoba jenis sabu yang hendak di pasarkan di Pulau Sumbawa, sabu tersebut rencananya akan di edarkan di Sumbawa setelah berhasil di selundupkan dari Pontianak melalui jasa pengiriman barang.

Barang haram tersebut berhasil di ungkap Team Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB bersama Sat Resnarkoba Polres Sumbawa  setelah mendapat laporan dari warga bahwa ada barang yang di selundupkan dari Pontianak menggunakan sebuah dus berukuran sedang melalui jasa pengiriman barang.

Polisi yang mendapat info tersebut langsung melakukan tindakan cepat untuk menggagalkan peredaran barang haram tersebut, awalnya tim yang dipimpin  AKP I Made Yogi Purusa Utama pada pukul 10.00 wita bergerak ke agen pengiriman yang berada di Jalan Lintas Sumbawa – Bima Dusun Dete Kabupaten Sumbawa Besar. Lalu menuju ke rumah pelaku dengan inisial YN di Dusun Lape Bawah RT 02 / RT 06 Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa Besar, sesampainya di rumah YN petugas langsung menggeladah seluruh badan Anto namun tidak di temukan barang apapun. Selasa (17/11).

Setelah itu petugas menggeladah rumah YN dan menemukan barang haram tersebut yang di simpan di dalam hak sepatu milik perempuan, “walaupun dia mengelabui petugas dengan cara tersebut, tapi tim kami tetap menemukan barang tersebut,” jelas AKP I Made Yogi di Mako Polres Sumbawa.

Saat penggeledahan berlangsung, Kepala Dusun dan RT setempat hadir menyaksikan rumah YN yang digeledah petugas, hasilnya didalam hak sepatu Perempuan petugas menemukan dua bungkus plastik berisikan butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 200 gram.

Tanpa berpikir panjang petugas langsung menangkap YN dan membawanya ke Mako Polres Sumbawa beserta barang bukti dua bungkus sedang narkotika jenis sabu, satu dus sedang warna coklat yang berisikan baju perempuan, satu pasang sandal perempuan, satu unit sepeda motor yamaha vixion dengan nopol DK 6182 ABV dan satu buah HP kecil hitam merek nokia.

Baca Juga :  Anak Kehilangan "HP" Ternyata Pelaku Ibu Kandungnya, Kasus dihentikan

Atas perbuatannya itu YN di kenakan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (hms)