KPK bersamaPEMDA Meninjau Lahan PT.GTI Trawangan untuk Meningkatkan PAD

Lombok Utara, BERBAGI News – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau langsung lahan terkait PT. Gili Trawangan Indah (GTI) bersama Koordinator Wilayah III, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha, Asisten Perdata dan Tatausaha Negara (Asdatun) Kajati NTB dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Provinsi NTB beserta Pemda Kabupaten Lombok Utara, melakukan peninjauan keberadaan aset berupa lahan milik Pemerintah Provinsi seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Senin (23/11).

Hal ini merupakan upaya serius dari pemerintah Provinsi NTB untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan aset daerah dan memberi Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Tinggi untuk mencari penyelesaian persoalan lahan di Gili Trawangan.

“banyak sekali potensi yang bisa dimaksimalkan daerah kalau jalan keluar persoalan lahan ini ada penyelesaiannya, Insya Allah akan dicoba untuk mencari jalan terbaik agar bermanfaat bagi masyarakat, menguntungkan Pemda dan tidak merugikan Investor,” tutur Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB.

Pemerintah Provinsi NTB akan terus membangun koordinasi dengan KPK dan Asdatun Kajati NTB untuk menemukan solusi terbaik dalam pengelolaan Aset daerah di Gili Trawangan yang masih dikuasai oleh pihak ketiga.

Aida Ratna Zulaiha selaku Koordinator Wilayah III KPK yang membawahi wilayah NTB, DKI, Aceh dan Sulawesi Utara mengatakan, KPK dalam hal ini menjalankan upaya pencegahan korupsi melalui penataan aset daerah. KPK tidak menginginkan agar pemerintah dan pihak ketiga yang menguasai aset tidak ada yang merasa dirugikan.

Kedepan pemerintah bersama pihak ketiga dan masyarakat harus duduk bersama, untuk mendiskusikan solusi terbaik dalam pengelolaan aset daerah saat ini. “KPK menginginkan Pemerintah, pihak ketiga dan masyarakat harus sama-sama diuntungkan, tidak boleh ada yang dirugikan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana di NTB, Pemprov Perkuat Mitigasi dan Pengurangan Risiko Bencana

Sementara itu, Asdatun Kajati NTB mengatakan, pihaknya akan bekerja melakukan kajian untuk memberikan masukan terkait penanganan aset Pemerintah Provinsi di Gili Trawangan, setelah dilakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK), dari Pemerintah Provinsi NTB kepada Kajati NTB.

Selain itu, Asdatun Kajati NTB juga perlu mendengarkan presentasi dari pihak Pemprov tentang kronologis dari awal hingga akhir, terkait persoalan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan. “Kami akan bekerja melakukan kajian setelah penandatangan SKK,” ujarnya.