PAGARI NTB Menggugat Putusan Lelang di Pengadilan Negeri Mataram

Berita Utama861 Views

Mataram, BERBAGI News – Lembaga Hukum Indonesia Tanpa Riba Nusa Tenggara Barat  (LBH INTRA NTB) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Mataram, di jalan Langko guna  mengikuti sidang gugatan. LBH INTRA NTB sebagai kuasa hukum dari penggugat, Abdul Mukhsin Bagis yang merupakan warga kelahiran Lombok dan saat ini berdomisili di Kebon Kopi Jakarta Timur. Kamis (26/11).

Gugatan dilakukan terhadap putusan lelang KPKNL yang dimenangkan oleh EM  yang sekaligus menjadi Turut Tergugat. Sementara itu Bank BRI sebagai tergugat I dan KPKNL Mataram sebagai tergugat dalam gugatan perdata tersebut.

Para tergugat diduga melakukan pelelangan tanpa prosedur sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dianggap cacat formil dan cacat administrasi dalam pelaksanaan pelelangan.

Menurut Muhammad Taufik, selaku ketua tim Penggugat mengatakan, dasar pembelaan yang dilakukan LBH Intra adalah pelelangan cacat prosedur, harga putus lelang jauh dibawah harga pasar wajar, terjadi konflik of interest, dan disinyalir pemenang lelang adalah oknum yang bekerja di BRI, serta tidak memperhatikan sisi kemanusiaan karena debitur baru di PHK dan kehilangan sumber pendapatan sama sekali, sementara hasil lelang tidak menyisakan sedikit pun buat  penggugat.

“Setiap Nasabah atau debitur memiliki hak sekalipun versi pihak bank mereka sudah melakukan wanprestasi atau pelanggaran, jadi walaupun disebutkan sudah melakukan pelanggaran tidak serta-merta hak hak itu hilang, Hak hak itu yang kita perjuangkan kita tidak melawan kita memperjuangkan hak-hak para debitur,” tegas Taufik kepada wartawan disela-sela persidangan.

Gugatan berawal dari kredit macet dari penggugat Abdul Mukhsin Bagis yang selama ini disetorkan pada BRI setiap bulannya.

“alasan lainnya yang disampaikan penggugat dalam gugatannya adalah karena semenjak terjadinya gempa di Lombok pada tahun 2018 mengakibatkan penghasilan yang diterima berkurang terlebih disaat pandemi covid seperti saat ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Dilarang Terbang!, Pesawat Drone di Sirkuit Mandalika

Penagihan yang dilakukan pihak bank telah penggugat usahakan untuk dipenuhi dengan meminta agar diberikan kemudahan seperti diutarakan   namun hal tersebut tidak disambut baik oleh Tergugat I sehingga dengan tahapan yang diduga tidak sesuai  prosedur akhirnya obyek gugatan berupa tanah bersama bangunan diatasnya diusulkan BRI untuk dijual melalui mekanisme pelelangan.

“seringkali upaya-upaya penagihan yang dilakukan oleh pihak bank itu selalu masuk ke delik pelanggaran PMH (perbuatan melawan hukum) atas perbuatan melawan hukum itulah kita melakukan upaya pembelaan,” kata Taufik, Presiden Paguyuban Anti Riba (PAGARI).

Perbuatan yang dilakukan pihak bank maupun KPKNL dianggap kurang transparan dikarenakan penggugat tidak diberitahukan tahapan-tahapannya, bahkan risalah lelang diberikan setelah beberapa kali diminta oleh penggugat. (*)