Presiden Pagari; Hormati Proses Sengketa di Pengadilan, Polresta Mataram Tolak Laporan Pemenang Lelang

Berita Utama686 Views

Mataram, BERBAGI News – Pagari NTB melalui Lembaga Hukum Indonesia Tanpa Riba Nusa Tenggara Barat  (LH INTRA NTB) dilaporkan oleh Emi pemenang lelang (sebagai turut Tergugat) karena dianggap memaksakan diri memasuki rumah yang telah dimenangkan olehnya.

Hal ini berawal pada hari kamis (26/11) seusai mengikuti sidang di Pengadilan Mataram, Presiden Pagari Ahmad Taufik bersama Ketua LH INTRA NTB Darma Yustiawan beserta Gubernur Pagari NTB Faturrahman meninjau obyek sengketa yang tidak jauh dari lokasi persidangan.

Rupanya pemenang lelang telah menunggu di sekitar rumah tersebut, tepatnya di ruko salah satu keluarganya, namun hal tersebut tidak menyurutkan langkah Pagari Pagari untuk memasang plank yang bertuliskan “RUMAH INI DALAM GUGATAN PENGADILAN dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2020/PN.Mtr”.

“Sebuah upaya yang tidak mudah sebab mendapat halangan dari Emi yang mengaku sebagai pemilik sah karena telah memenangkan pelelangan sebagaimana tercantum dalam risalah pelelangan dan tidak tanggung-tanggung ia akan mengajukan gugatan balik karena suaminya juga adalah seorang pengacara,” ungkap Taufik.

“mempertahankan aset merupakan tantangan yang paling berat dalam proses advokasi, namun setelah ini tahapan ini berlalu maka tahapan berikutnya akan menjadi lebih mudah. Pagari tetap berkomitmen bahwa obyek sengketa tetap dalam status quo seperti yang pernah disepakati sebelumnya ketika pertemuan petama dilakukan oleh LH Intra dengan pihak keluarga pemenang lelang, artinya para pihak tidak boleh memasuki rumah sampai sidang gugatan di pengadilan diiputus inkrach. Namun rupanya EM tetap ngotot dan meremas plank yang dibuat dari bahan vinyl tersebut” tambahnya.

Ketua LH INTRA NTB, Darma Yustiawan menghimbau kepada anggota Pagari “mari agar tetap tenang dan tidak terpancing atas situasi  ini”. Darmasetiwan juga menghadirkan Babin Kamtibmas untuk mendamaikan suasana agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan akhirnya tanpa mendapatkan perlawanan yang berarti anggota Pagari memasukkan kembali barang-barang yang telah dikeluarkan beberapa hari belakangan ini atas perintah pemenang lelang.

Baca Juga :  Musda IJTI NTB IV : Peran Media Dalam Mencegah Hoax Covid-19 di NTB

Menjelang magrib beberapa personil dari  Polresta Mataram  mendatangi obyek sengketa untuk melihat situasi dan menyampaikan kepada Presiden Pagari, Ketua LH Intra NTB dan Ishak sebagai Ketua Pagari untuk hadir mengikuti mediasi di Polresta Mataram hari Jum’at (27/11). Ketiga orang tersebut yang masih berada di obyek sengketa.

Pada hari Jum’at (27/11) Emi hadir ditemani suaminya yang seorang pengacara, sementara PAGARI diwakili oleh Habib Ahmad sebagai Kuasa Hukum LH INTRA dan dilain pihak utusan BRI dan Babinsa Kelurahan Ampenan Utara turut hadir di Polresta Mataram dalam mediasi yang diinisiasi oleh pihak Kasat Reskrim Polres Mataram, AKBP Kadek Adi Budi Astawa.

Pada pertemuan tersebut Emi juga  memanfaatkan kesempatan untuk melaporkan kejadian kemarin di obyek sengketa. Akan tetapi pihak kepolisian menolak laporan tersebut dan menyarankan kepada yang bersangkutan agar menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht).

Pihak BRI dalam pertemuan tersebut ditanyakan terkait dugaan tidak proseduralnya tahapan sampai obyek sengketa diusulkan untuk dijual melalui proses pelelangan, namun jawabannya tidak jelas dan akan disampaikan nanti di persidangan.

Sementara kuasa hukum LH INTRA tetap bertahan agar obyek sengketa distatus quokan sambil menunggu putusan incracht akan tetapi jika pemenang lelang tetap memaksakan diri untuk memasuki obyek sengketa maka hal yang sama akan dilakukan pula oleh penggugat.

Sebelum pertemuan ditutup, Kasatreskrim berpesan kepada para pihak “mari agar mencari jalan terbaik dengan cara musyawarah dengan kepala dingin sehingga tidak ada yang dirugikan.”

Sidang berikutnya  akan dilaksanalan pada hari kamis (3/12) pekan depan dengan agenda mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dimana  hal tersebut merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. (*)