Pembobol Kantor Panwaslu Berhasil Ditangkap Tim Puma Polres Lotara

Lombok Utara, BERBAGI News – Kasus Laptop Panwaslu Kecamatan Bayan kabupaten Lombok Utara (KLU) yang hilang beberapa waktu lalu, berhasil diungkap tim Puma Polres Lotara, pelaku pencurian itu terdiri dari tiga orang dengan inisial AS (38) beralamat di Dusun Tunjang Sari Desa Akar-akar Kecamatan Bayan KLU, NP (25) alamat Dusun Langkangkok Desa Anyar Kecamatan Bayan KLU dan HA (16) alamat Dusun Medana, Desa Medana Kecamatan Bayan KLU.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.4.000.000,. Atas dasar itu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke unit Reskrim Polsek Bayan KLU.

Tim Puma yang dipimpin AIPTU I Kadek Edi Wirawan, berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut saat berada di rumahnya masing-masing, berbekal hasil rekaman cctv yang ada di kantor bawaslu tim Puma Polres Lotara berhasil mengetahui identitas pelaku.

Ketiga pelaku ini menjalankan aksinya pada hari Rabu Tanggal 28 Oktober 2020 sekitar Pukul 02.00 Wita, di sekretariat Panwaslu, Dusun Greneng Desa Anyar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.

Menurut keterangan Pihak kepolisian Polres Lotara, pelaku masuk melalui jendela, setelah berhasil membuka jendela ketiga pelaku langsung masuk dan mengambil Laptop yang ada di dalam lemari.

Kini ketiga pelaku tersebut sudah berada di Mako Polres Lotara guna dilakukan proses selanjutnya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lotara AKBP Feri Jaya Satrianyah, SH melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH, S.I.K menyampaikan ungkapan bangga terhadap timnya yang sudah beberapa kali berhasil mengungkap berbagai kasus di wilayah hukum Polres Lotara.

“saya bangga dengan kinerja Tim Puma yang selalu siap ketika dibutuhkan masyarakat,” ucap Kasat Reskrim ketika ditemui media di kantornya Polres KLU desa lendang bagian Kecamatan Gangga Sabtu (5/12).

Baca Juga :  RZ, Warga Turida Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu-sabu

Saat ini polisi sedang mendalami kasus pencurian Laptop tersebut, pihaknya sedang menggali apa motif dari pencurian itu.

“tim  kami sedang menyelidiki motif pencurian ini apakah ada hubungannya dengan Pilkada atau tidak,” tambah kasat Reskim.

Atas perbuatannya Itu, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dan hukuman penjara minimal 7 tahun penjara. (*)