Aplikasi PDD untuk Desa dan Kelurahan Tahun 2021

Teknologi935 Views

BERBAGI News – Pada era digital 4.0 dan dengan kemajuan teknologi, pemerintah dituntut untuk terus dapat memberikan layanan publik yang cepat, transparan dan efisien.

Terutama pemerintah desa/kelurahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat yang secara terus menerus untuk dapat melayani.

Aplikasi PORTAL DESA DIGITAL (PDD) hadir dan mulai dikembangkan awal tahun 2018 oleh pendiri beserta tim dan pengembang Happy Agung Pribadi, kelahiran Jakarta, seorang ahli IT yang saat ini berdomisili sebagai warga Kampung Melayu Bangsal Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram provinsi NTB.

PORTAL DESA DIGITAL (PDD) dibangun untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan desa/kelurahan, saat ini fokus kepada kecepatan pelayanan, informasi publik, dan transparansi.

Berbagai kebutuhan pelayanan utamanya administrasi kependudukan, pelayanan publik, transparansi dan informasi bisa diakses oleh masyarakat dengan mudah.

Aplikasi ini memudahkan desa/kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan tanpa terkendala waktu dan tempat.

Masyarakat tidak perlu takut tidak bisa dilayani karena masyarakat sendiri yang menjadi pelaksana, desa/kelurahan yang menyediakan perangkat dan system serta mengsahkan.

Teknologi berbasis teknologi informasi ini memungkinkan masyarakat setempat bisa mengakses serta mendapat berbagai kemudahan dalam pelayanan dan administrasi kependudukan. Mulai dari pengurusan surat keterangan, Kartu Keluarga (KK), KTP, peta desa, progres pembangunan, hingga berinteraksi dengan perangkat desa/kelurahan.

Dan itu semua cukup diakses melalui smartphone maupun komputer. Lebih istimewa, pelayanan ala negara maju ini dilakukan perangkat desa/kelurahan, 24 jam non stop. Dengan kata lain, dimana dan kapan pun berada, selama masih ada sinyal internet, mereka bisa mendapatkan berbagai pelayanan tersebut.

Pada sistem pelayanan ini, masyarakat bisa mencetak langsung berbagai pengurusan administrasi kependudukan. Karena kedepannya dilengkapi tanda tangan dan stempel digital. Baik milik Kepala Desa (kades)/ Lurah, maupun Pemerintah Desa/kelurahan.

Baca Juga :  [CEK FAKTA] APK Konfirmasi E-Tilang (ETLE) melalui WhatsApp

Di sini warga juga bisa update data kependudukan secara online, misal saat ada keluarga yang meninggal dunia. Untuk mengakses cukup memasukan nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP.

Aplikasi ini, juga dilengkapi dengan Portal Anjungan Mandiri (PAM) dimana warga bisa datang ke kantor, tempat perangkat yang sudah disediakan desa untuk bisa cetak kebutuhan layanan yang diinginkan kemudian warga akan memperoleh informasi status melalui pesan SMS.
Dengan begitu masyarakat bisa memastikan bahwa mereka akan terlayani sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan.

Dalam aplikasi juga dilengkapi dengan fitur Display Informasi Desa/kelurahan, dimana pemerintah desa atau kelurahan bisa menampilkan papan informasi dengan media TV.

Lebih lanjut aplikasi ini juga bisa digunakan untuk melanjutkan informasi kepada warga yang tidak memiliki Smartphone dengan pesan SMS.
kemudahan, kecepatan dan keterbukaan dalam pelayanan, serta membuktikan bahwa desa pelosok pun bisa memiliki teknologi pelayanan yang tidak kalah dengan perkotaan negara maju. (adv)