Ambil Paket Gorila, Warga Bekasi Terciduk Polisi di Sumbawa

Sumbawa Besar, BERBAGI News – DR (20) warga Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Bekasi diamankan aparat kepolisian saat mengambil paket barang di jalan Cendrawasih Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa sekitar pukul 14.00 wita. Senin (14/12).

Tim Kepolisian yang melakukan penangkapan menyita tembakau sintesis (gorila) seberat 4 gram.

“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi.

Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman barang melalui ekspedisi berisi narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan terduga pelaku, polisi menangkap DR dan menemukan barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi, barang untuk konsumsi sendiri dan akan dibagikan kepada temannya. (*)

Baca Juga :  Oknum Polisi Bripka PS jadi Tersangka karena ini