Pilkada dan Harapan Mahasiswa

Opini576 Views

BERBAGI News – Seperti yang kita ketahui bersama bahwa baru saja kita mengikuti pilkada serentak 2020, termasuk juga beberapa kabupaten/kota di NTB juga melangsungkan pemilihan Walikota dan Bupati. Bupati adalah sebutan untuk seorang kepala daerah tingkat kabupaten di Indonesia. Seorang Bupati disejajarkan sama rata dengan seorang walikota, yakni seorang kepala daerah untuk daerah Kota, kalau dulu mengunakan peristilahan Kota Madya.

Bupati Dalam Untaian Sejarah

Di Indonesia kata dan jabatan “Bupati” berasal dari bahasa dan tradisi ketatanegaraan di tanah Jawa, yang mana bahasa atau istilah ini diadopsi berasal dari bahasa Sanskerta. Dalam buku-buku sejarah banyak menjalaskan dan menceritakan tentang istilah dan sistem pemerintahan terkait dengan “Bupati” kita ketahui melalui berbagai prasasti yang menjelaskan tatang kejadian masa silam.
Misalnya tentang “Prasasti Telaga Batu” yang ditemukan dikampung dekat Palembang dan berisi pemujaan terhadap raja Sriwijaya yang terdapat kata “Bhupati”. Prasasti telaga batu tersebut diperkirakan dari abad ke-7 Masehi.

Kemudian seorang pakar ahli prasasti Indonesia ,J.G.de Casparis menerjemahkan “Bhupati” dengan istilah “kepala” yang dalam bahasa Belanda disebut hoofd. Tidak hanya terdapat di “Prasasti telaga batu” tetapi kata bhupati juga ditemukan dalam “Prasasti Ligor”, yang ditemukan di Provinsi Nakhon Si Thammarat di Muangthai. Sekitar abad ke-17, orang Eropa menyebut daerah tersebut dengan nama “Ligor”. Prasasti ini mengandung tanggal 775 Masehi dan dalam prasasti ini istilah bhupati juga digunakan untuk menyebut raja Sriwijaya.

Bupati Dalam Kontek Kekinian

Menyangkut masalah perspektif atau sudut pandang kekinian, kita sebagai Mahasiswa Hukum mengenai bupati, tidak lepas dari peranannya maupun tugasnya sebagai seorang kepala daerah. Peran serta tugas bupati dapat diuraikan yakni: Memelihara ketenteraman dan juga ketertiban ditengah masyarakat; Mengusulkan adanya pengangkatan wakil bupati; Menyusun dan mengajukan adanya RAPERDA (Rancangan Peraturan Daerah) tentang APBD, RAPERDA tentang perubahan APBD,dan RAPERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada DPRD kabupaten untuk dibahas bersama; Memimpin jalannya pelaksanaan setiap urusan pemerintahan yang jadi wewenang daerah berdasarkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang sudah ditetapkan bersama DPRD tingkat kabupaten; Menyusun dan mengajukan tentang rancangan perda(peraturan daerah) tentang RPJPD(rencana jangka panjang daerah) dan RPJMD (rancangan jangka menengah daerah) pada DPRD kabupaten untuk dibahas bersama,serta menyusun dan menerapkan RKPD (rencana kerja pembangunan daerah); Mewakili daerah kabupatennya didalam dan diluar pengadilan,serta mampu menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dirinya sesuai dengen ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; Melaksanakan tugas yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Meneropong Masa Depan Sektor Agraria di Kabupaten Sumbawa

Selain dari berbagai peran tugas bupati tersebut, bupati juga mempunyai sebuah kewenangan atau kekuasaan yang akan mendukung terlaksananya setiap tugas maupun perannya.
Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah; Menetapkan Peraturan Daerah yang sudah mendapat persetujuan bersama DPRD Kabupaten; Menetapkan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati; Mengambil setiap tindakan tertentu dalam keadaan mendesak apapun yang sangat dibutuhkan oleh Kabupaten dan/atau masyarakat; Melaksanakan setiap wewenang lain sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian,setelah diberikan sebuah kewenangan atau kekuasaan untuk menjalankan peran maupun tugasnya sebagai seorang kepala daerah, bupati juga diberikan sebuah kewajiban untuk dijalankan dan ditaati yang meliputi: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan; Mengembangkan kehidupan demokrasi; Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik; Melaksanakan program strategis nasional; dan Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.

Pilkada dan Amanah Rakyat

Bupati tidak hanya sebagai kepala dan pejabat daerah dengan segudang tugas dan kewengan, di sisi lain bupati juga adalah seseorang yang diberih amanan sebagai pelanyan masyarakat, atas apa yang telah diberikan oleh rakyat dan/atau masyarakat kepada bupati yakni dengan diberikannya suara pemilihan kepala daerah, maka ketika mereka dilantik dan bersumpah atau berikrar Atas dasar Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, maka ketika mereka diberikan kewenangan atau kekuasaan untuk menjalankan peran dan tugas, serta kewajibannya. Dibalik semua itu mereka juga harus bertanggung jawab atas pemerintahan dan kepemimpinannya. Tanggung jawab seorang bupati berupa: Mengajukan rancangan Perda; Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; Menetapkan Perkada dan Keputusan Bupati; Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Konsultasi Digital Di Era Pandemi Covid-19

Kemudian, menjadi seorang bupati yang memerintah diwilayah daerah mempunyai suatu fungsi,yakni: Perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program bidang kepegawaian; Pengkoordinasian dan fasilitasi bidang kepegawaian;Pengarahan dan pemberian petunjuk teknis bidang kepegawaian; Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kepegawaian; Pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian meliputi pengembangan pegawai, mutasi dan kepangkatan, pembinaan dan pengawasan pegawai.

Dari keseluruhan artikel dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwasanya, ketika seorang calon bupati dipilih secara langsung dan demokratis oleh rakyat disitulah seorang bupati diberikan sebuah wewenang atau kekuasaan yang dimana dengan wewenang ini manjadi faktor pendukung terlaksananya sebuah peran maupun tugasnya. Selain itu, bupati diberikan suatu kewajiban yang harus ia jalankan dan taati semasa ia masih menjadi bupati. Setelah diberikan sebuah kewenangan atau kekuasaan, peran dan tugas serta kewajiban yang harus ia jalankan maka, seorang bupati harus senantiasa bertanggung jawab atas apa yang ia jalankan dan memiliki fungsi bagi rakyat.

Harapan saya sebagai seorang mahasiswa adalah selalu berharap siapapun calon yang terpilih nantinya sebagai seorang bupati pastikan Anda menjalankan kewajiban Anda dengan baik dan dapat bermanfaat lebih dimata masyarakat. Terutama bagi para calon bupati dikabupaten sumbawa diharap dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan berguna serta bermanfaat bagi kehidupan masyarakat kabupaten Sumbawa ini. (Bayu)