Pupuk Langka, Petani Menjerit

Opini607 Views

Penulis : Wahyu Kurniawan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samawa.

BERBAGI News – Kita baru saja menyelesaikan PEMILIHAN KEPALA DAERAH serentak  dibulan Desember 2020 lalu , yang dimana menghasilkan pemimpin pemimpin baru untuk daerah masing masing .

Pada awal tahun 2021 ini dibeberapa tempat sudah memasuki musim tanam termasuk di Pulau Sumbawa sendiri, tetapi belakangan diketahui terdapat kendala kendala pada sektor pertanian di Sumbawa kendala terbesar pada bagian pupuk bersubsidi, banyak petani hari ini yang kesulitan dalam mendapatkan pupuk subsidi.

Seperti kita ketahui bahwa sumbawa adalah salah satu  pemasok pertanian terbesar di Indonesia, dari jagung dan padi. Akan tetapi petani hari ini menjerit dengan kelangkaan pupuk yang dimana mereka sangat membutuhkan pupuk.

Adapula lemahnya pengawasan dari pemerintah sendiri terhadap pupuk  padahal dalam pengawasan dan distribusi pupuk sudah diatur dalam Harga Eceran Tertinggi (HET) diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 pada tanggal 30 Desember 2020. HET pupuk bersubsidi, untuk Urea per kg Rp 2.250,  per karung Urea Rp 112.500, ZA per kg Rp 1.700, untuk per karungnya Rp 85.000, SP – 36 per Kg Rp 2.400 sedangkan perkarungnya Rp 120.000.

Kemudian dalam hal pengawasannya, juga diatur dalam Permendag RI Nomor 15/M-DAG/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Dalam ketentuan ini, mekanisme pelaksanaan tugas pemantauan dan pengawasan oleh komisi pengawasan diatur lebih lanjut oleh bupati. Artinya, pengawas dari proses ini ialah komisi Pengawasan.

Diskoperindag juga bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya proses jual beli pupuk subsidi dan melaporkannya kepada Komisi pengawasan dan Bupati di skala kabupaten. Adapula pengawasan di desa yang diatur dalam Perbup No. 16 tahun 2012,  yang mengawasi di tingkat kecamatan dan desa ialah Komisi Pengawas dibantu oleh Tim Pengawas, KUPT, dan banyak unsur-unsur lain yang terlibat termasuk Polres Sumbawa dan Kejari Sumbawa.

Baca Juga :  Konflik Sosial yang Terjadi di Kehidupan Masyarakat Modern dan Multikultural yang Ditinjau dari Masyarakat Pancasila

Dari apa yang disebutkan di atas,  dapat disimpulkan persoalannya ialah lemahnya pengawasan dan kelalaian atau bahkan tidak adanya pembinaan serta evaluasi terhadap instrumen penyalur pupuk subsidi yang bertindak sebagai distributor dan pengecer. Kedepannya, agar semua pihak yang bermain di sini harus ditindak tegas berdasarkan sanksi yang berlaku sesuai peraturan perundang undangan hingga pencabutan SIUP,”

Harapan kami kepada pemerintah hari ini ialah melakukan upaya terbaik untuk petani agar petani di Sumbawa khususnya dapat melakukan aktivitas pertanian dengan baik, karena disaat seperti inilah peran pemerintah dibutuhkan untuk menindak semua aksi kejahatan oleh pihak pihak yang menginginkan keuntungan besar. (Wahyu).