Sosialisasi Hukum, FMHS : Peluang dan Tantangan Agraria di NTB

Berita Utama935 Views

Sumbawa, BERBAGI News – Kondisi agraria di Nusa Tenggara Barat (NTB) cukup memperihatinkan, terlihat dari tumpeng tindihnya peruntuukan lahan serta menjamurnya perkebunan baru yang tidak memperhatikan daya dukung dan fungsi lahan. Hal ini menimbulkan dampak negative bagi ekologi yang berpengaruh pada ekosistem dan menjadi rentan mendatangkan musibah banjir dan longsor pada musim hujan, begitu juga sebaliknya kekeringan dan kebakaran pada musim kemarau.

Melihat fenomena ini, mahasiswa Hukum Samawa yang tergabung di dalam Forum Mahasiswa Hukum Samawa (FMHS) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) tergerak untuk melihat, mengamati dan melakukan penelitian serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat di seluruh wilayah NTB.

Khusus di wilayah kabupaten Sumbawa, seharusnya tata Kelola agrarian dengan memperhatikan fungsi dan daya dukung lahan sehingga kedepan masyarakat, pemerintah khususnya pemerintah daerah dapat meninjau, mengkaji dan menata ulang lahan di wilayah NTB.

Untuk itu BEM FH Unram mengadakan Penyuluhan hukum yang mengambil tema “peluang dan tantangan agraria seiring lajunya pembangunan di kabupaten sumbawa” yang bertempat di gedung serba guna Desa Selante Kecamatan Plampang Sumbawa. Minggu (17/01/2021).

Pada kegiatan ini menghadirkan nara sumber, akademisi dan praktisi hukum, dosen muda Fakultas Hukum Universitas Samawa, Panji Prabu Dharma, SH.,MH dan Syiis Nurhadi, SH.,MH., Iswahyudi, SH dari Pemerindah Daerah Kabupaten Sumbawa serta Muhammad Iqbal Perdana Putra, SH. M.Kn dari ketua Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi, Aditya mengatakan kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum khususnya dikalangan pemerintah desa dan BPD terkait, berbagai dinamika agraria di Kecamatan Plampang serta memberi informasi terkait rencana pembangunan di Kecamatan Plampang.

“target dari kegitan ini bisa meminimalisir ketimpangan agrarian, seperti penguasaan lahan segelintir orang atau kelompok, sengketa batas wilayah desa yang sering menyebabkan konflik dalam praktek jual beli yang dilakukan oleh investor kepada masyaarakat,” jelas Aditya.

Baca Juga :  Alhamdulillah, PTAM Giri Menang Gratiskan Tagihan Air Tempat Ibadah dan Diskon 50 Persen Pelanggan MBR

Antusias masyarakat dan pemerintah desa, ketua BPD, dan pemuda se-kecamatan Plampang merespon positif kegitan ini.

Peserta berharap, kedepan persoalan dan konflik agraria di NTB, khususnya di kecamatan Plampang bisa teratasi dengan bijak, tentunya memperhatikan rasa keadilan dan kemanfaatan untuk masyarakat.

“kami rekomendasikan kepada Pemerintah DaerahSumbawa untuk segera menginventarisir kepemilikan tanah sehingga tidak adanya penguasaan lahan yang berlebihan, serta perlu adanya regulasi yang lebih spesifik mengatur terkait tanah adat yang selalu membuat masyarakat menjadi korban ketika berhadapan dengan perusahaan,” ulas Panji Prabu Dharma, SH.,MH selaku narasumber yang juga peneliti agrarian dari Fakultas Hukum Universitas Samawa. (LZ).