Syiis Nurhadi : Fenomena Main Hakim Sendiri

BERBAGI News – Aksi nekat AW berujung dihakimi massa. Peristiwa ini bermula dari AW (23) warga Dusun Doromelo, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa nyaris tewas lantaran diduga melakukan perampokan pada rabu (20/01/2021) sekira pukul 22.15 wita, di kios milik Rusdianto (38) warga Dusun Pade Suke, Desa Kampasi Kecamatan Manggelewa.

Korban Rusdianto menerangkan kejadian terjadi saat dia sedang berada di dalam kios, didatangi AW dan mengambil paksa sejumlah uang yang berada di dalam laci meja. Rusdianto kaget dan berusaha menghalangi, namun AW membentak dan mengancam akan membunuh, karena takut akan ancaman itu, dia pun lari keluar dan berteriak minta tolong pada warga setempat.

Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menerangkan ; Mendapat laporan warga, anggota Polsek Manggelewa dipimpin Aiptu Ida Ramdhani segera mendatangi TKP dan berupaya mengevakuasi AW dari amukan massa, namun upaya persuasif dan pendekatan yang dilakukan anggota Polsek Manggelewa berhasil meyakinkan warga, sehingga AW berhasil diamankan.

Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah

Selanjutnya AW dan barang bukti berupa uang Rp. 2. 800.000 serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio digelandang ke Mapolsek Manggelewa untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” Terang Aiptu Hujaifah.

Terduka Pelaku AW berhasil dievakuasi ke polsek Manggelewa atas perbuatan merampok di sebuah toko di Desa Kampasi Kecamatan Manggelewa. Rabu (20/01/2021).

Di tempat terpisah, Dosen Hukum Pidana dan Kriminalogi Fakultas Hukum Universitas Samawa, Syiis Nurhadi, SH.,MH kepada Berbagi News menjelaskan, atas perbuatan tersebut, AW dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) yang dimana dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” Adapun alasan mengapa AW dapat diancam dengam Pasal 365 ayat (1) KUHP, karena perbuatan AW yang didahului dengan “ancaman kekerasan” yaitu mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginan AW.

Baca Juga :  Terekam CCTV Hendak Mencuri, Pria Asal Lombok Timur diamankan Polresta Mataram

Dikarenakan perbuatannya tidak selesai, maka perbuatan AW dapat dikatagorikan sebagai perbuatan percobaan atau poging, yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. “(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.”

Kalau kita mengacu kepada pendekatan Hak Asasi manusia (HAM), dengan tidak bermaksud membela AW, sangat disayangkan bahwa perbuatan warga Dusun Pade Suke, Desa Kampasi di Kecamatan Manggelewa melakukan perbuatan main hakim sendiri untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai hukum kepada AW tetap tidak dapat dibenarkan. Dalan hukum positif di Indonesia dengan istilah eigenrichting (perbuatan main hakim sendiri.red) yang dikualifikasikan sebagai kejahatan yang dalam KUHP.

Dari kasus ini, pelaku eigenrichting dapat dijerat dengan pasal Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mana penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa sakit atau luka. Lebih lanjut dalam Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan, yang dapat didefinisikan, suatu perbuatan terhadap seseorang yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan sakit atau rusak. dapat dilihat dalam Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun yang dikurangi sepertiga dari pidana pokoknya.” jelas Syiis dosen muda FH UNSA ini. (red)