Mantan Anggota DPRD NTB tersangka Dugaan Pencabulan Anak Kandung Pantas di Tuntut Hukuman Kebiri

Berita Utama756 Views

Mataram, BERBAGI News – “Nanti kami akan minta kepada pengadilan, untuk terdakwa atau tersangka di hukum kebiri sesuai dengan peraturan perundanh-undangan yang berlaku,” tegas Dr. Asmuni, SH, MH. saat jumpa pers di ruang kantor law office 108 di Mataram. Jumat (22/01/2021).

Perbuatan AA (65) mantan anggota DPRD NTB yang mencabuli anak gadisnya sendiri yang masih duduk di bangku SMA adalah sungguh perbuatan diluar batas prikemanusiaan.

Apalagi, korban adalah anak kandungnya. Ia menilai apa yang menjadi harapan dari korban dan keluarga korban dengan memberikan hukuman kebiri sesuatu yang wajar dan pantas untuk tersangka dugaan pencabulan.

Untuk menguatkan tuntutannya, jelas ketua tim kuasa hukum korban Dr. Asmuni, SH, MH. pihaknya sudah menggali berbagai informasi termasuk kesaksian salah satu dari keluarga korban.

“Bukti kesaksiannya ada sama saya. Nanti saya akan sampaikan ke penyidik dan menjadi salah satu bukti penguat di persidangan,” jelasnya. (Sahaya).

Baca Juga :  Kesekian Kalinya Pejuang Berbagi Sukses Emban Amanah Program PLN Peduli