Dua Pemuda Warga Kediri Diringkus Satresnarkoba Polres Lobar Saat Sedang Memoket Sabu

Lombok Barat, BERBAGI News – Dua Pemuda berinisial UA dan JG ditangkap karena diduga kuat keduanya memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I  jenis sabu. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat di Dusun Karang Bedil  Desa Karang Bedil Selatan Kecamatan Kediri  Kabupaten Lombok Barat.

Disaksikan Kadus dan Ketua RT setempat, dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 13.07 gram dengan rincian:

1 (satu) Klip plastik transparan merek unggul yang  di dlamnya berisi klip plastik transparan yang  di dalamnya beriai klip plastik transparan  yang di dalam masing masing klip berisi kristal bening yang  di duga narkotika jenis sabu.

1 klip dengan berat 2.97 gram, 1 klip dengan berat 0.97 gram, 1 klip dengan berat 1.10 gram, 1 klip dengan berat 0.54 gram, 1 klip dengan berat 1.59 gram

1 (satu) buah kotak permen merek Hepyden White yang berisi 17 poket klip plastik transparan yang  di dalamnya berisi kristal bening yang  di duga narkotika jenis sabu.

1 klip dengan berat 0.35 gram, 1 klip dengan berat 0.35 gram, 1 klip dengan berat 0.34 gram, 1 klip dengan berat 0.32 gram

1 klip dengan berat 0.32 gram, 1 klip dengan berat 0.34 gram, 1 klip dengan berat 0.35 gram, 1 klip dengan berat 0.36 gram

1 klip dengan berat 0.32 gram, 1 klip dengan berat 0.40 gram, 1 klip dengan berat 0.37 gram, 1 klip dengan berat 0.33 gram

1 klip dengan berat 0.36 gram, 1 klip dengan berat 0.34 gram, 1 klip dengan berat 0.33 gram, 1 klip dengan berat 0.39 gram. 1 klip dengan berat 0.35 gram.

Selain itu diamankan juga 2 (dua) buah korek api gas 2 (dua) buah gunting, 1 ( satu ) buah HP merek nokia warna hitam, 1 (satu) buah HP merek nokia Warna orange, 1 (satu) buah HP android warna merah hitam, 1 (satu) buah bong yang  sudah di modifikasi, uang tunai Rp4.190.000,.

Baca Juga :  Ketua Koperasi di Sumbawa Jadi Tersangka Penipuan Bantuan Tiga Ekor Sapi Dana PEN

“kedua tersangka kita tangkap saat sedang memoket dan mengkonsumsi paket sabu didalam rumahnya tersangka AU,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Faisal Afrihadi, SH saat gelar konferensi pers Selasa (26/01/2021) di Polres Lombok Barat.

Lanjut Faisal, penangkapan tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 wita yang sebelumnya Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tepatnya di rumah UA sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat yang di pimpin Kasat Resnarkoba Lombok Barat IPTU Faisal Afrihadi, SH dan di Backup pengamanan oleh personel Polsek Kediri melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP setelah informasi di nyatakan A1, Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka AU dan JG saat sedang memoket narkotika jenis sabu dan pada saat itu juga keduanya sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumah AU.

Atas perbuatannya itu keduanya terancam di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu keduanya juga diberatkan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (*)