Panji Prabu Dharma, SH., MH : Poto Setengah Telanjang Gadis 15 Tahun Harus Disikapi Dengan Bijak

Catatan863 Views

BERBAGI News – Akhir-akhir ini marak sekali kasus kasus amoral yang melibatkan anak atau anak menjadi korban sekaligus pelaku. Dalam kajian hukum pidana sering di sebut dengan istilah anak yang berhadapan dengan hukum. Baru-baru ini kita dikejutkan dengan kasus poto gadis 15 tahun dengan pose setengah bugil.

Melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Akmal Novian Reza, SIK, sabtu 23 Januari 2021 mengemukakan adanya laporan pengaduan kasus ini, yang dilaporkan oleh keluarga korban. Kasus ini berawal, ketika F dan P melakukan panggilan video, P diduga mengcapture gambar F yang dalam kondisi setengah telanjang. Kemudian, foto setengah telanjang F ini diduga disebarkan oleh P kepada lima orang teman F, hingga sampai menyebar dan diketahui oleh keluarga F, kemudian keluarga F melaporkan kasus ini ke Polres Sumbawa.

Dari kasus ini Berbagi News meminta komentar pemerhati hukum dan patologi sosial, Panji Prabu Dharma, SH., HM yang juga dosen muda pada Fakultas Hukum Universitas Samawa, menjelaskan bahwa kasus ini dalam kajian filosofis normatif terkait perlindungan anak di Indonesia, “Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Dasar Negara Indonesia telah menggariskan bahwa anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi, baik deskriminasi yang datang dari dalam keluarga maupun deskriminasi yang datang dari luar atau orang lain.

“Pada prinsipnya menyebarkan foto telanjang itu dilarang karena bertentangan dengan norma kesusilaan apalagi subjek dalam kasus tersebut masih dalam kategori anak. Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2003 yang telah dirubah menjadi undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 23 ayat (1) Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang bertanggung jawab terhadap anak. Artinya bahwa negara harus hadir dalam menjaga dan menjamin perlindungan terhadap anak, karena anak adalah regenerasi penerus bangsa yang merupakan pemegang estapet perjuangan bangsa. Anak adalah aset bangsa yang mana masa depan bangsa Indonesi ada pada tangan tangan mereka,” ulas Panji

Baca Juga :  127 Tahun Lombok Timur, Hafiz: Anak Muda Mari Terus Berkontribusi

Kemudian dijelaskan pula dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM Bab III Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar manusia, Pasal 52 Ayat (1): bahwa hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingan anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum sejak di dalam kandungan. Selain itu dalam ketentuan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik mengatur ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan poto telanjang sebagaimana yang disebutkan yakni: Pasal 27 ayat (1) : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan di ancam dengan pasal 45 Ayat (1) Undang-undang 19/2016.

Pasal 45 ayat(1): setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dibuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 milyar.

“Kemudian dalam Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 29: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan memperjualbelikan, menyewakan, menyediakan, pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000.00 (enam milyar rupiah),” tegasPanji.

Baca Juga :  Azan Baru

“Menjadi konsentrasi kita semua seluruh eleman bangsa bahwa gadis 15 tahun dalam kasus ini adalah anak-anak, maka sudah sepatutnya negara, masyarakat dan kita semua bahu-membahu menjaga pekerkembangan dan pendidikannya, karena mereka investasi berharga bagi masa depan negara. Jika anak tumbuh dan berkembang dengan baik, maka kualitas sumber daya manusia Indonesia juga baik, ini akan memberikan kontribusi terhadap kemajuan bangsa dan negara, untuk ini aparat hukum, pihak sekolah, keluarga dan masyarakat harus menyikapi hal ini dengan bijak,” harap Panji. (LZ)