Iwan Hariyanto, SH., MH: Miras Merusak Generasi Sumbawa

Opini602 Views

BERBAGI News – Muncul temuan Kapolres sumbawa melalui operasi Bina Kusuma Rinjani 2021 pada tanggal 26 Januari 2021 di kelurahan Bugis, tepat di kampung Mande toko UD Candra. Temuan ini berupa Minuman Anggur Merah sebanyak 16 botol, Minuman jenis bir merk Bintang sebanyak 32 botol, Minuman jenis bir merk Guines sebanyak 14 botol, minuman keras (miras) dengan jenis arak sebanyak 4 botol.

Kasubbag Humas, AKP Sumardi S.Sos kepada awak media menerangkan bahwa sebelum melaksanakan operasi, terlebih dahulu Apel di lapangan Mako Polres Sumbawa.
pada kesempatan tersebut, Kabag Ops, Kompol Sari Mukmin, SH menyarankan kepada seluruh personil untuk tetap memberikan himbauan terhadap masyarakat agar selalu menjaga kondusifitas wilayah serta penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Bahaya miras yang merusak generasi muda sumbawa, juga mendapat perhatian serius dari Direktur Pusat Studi Hukum & HAM (Pusham) Fakultas Hukum Universitas Samawa, Iwan Hariyanto, SH., MH, menyambut baik operasi yang dilakukan oleh Polres Sumbawa. Iwan mengemukakan bahwa operasi dan sosialusasi keamanan dan ketertiban yang dilakukan oloh Polres Sumbawa guna menjawab kegelihan masyarakat akan peredaran bebas miras dan penerapan protokol kesehatan yang masih terabaikan.

“Temuan miras ini menjadi salah satu indikasi bahwa minuman tersebut beredar di wilayah Sumbawa, dengan hadirnya minuman haram itu di tengah-tengah masyarakat tentu berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, seperti salah satu kejadian pada tahun 2019 di kecamatan Moyo hulu bapak tega menebas anak kandung menggunakan parang, hal ini disebabkan perselisihan dan ditambah pengaruh miras membuat seorang bapak gelap mata dan pikiran hingga menebas anaknya, sehingga anak kehilangkan telapak tangan dan telinganyai”, terang Iwan sapaan akrab Direktur Pushan ini.

Baca Juga :  Kemerdekaan Buah Takwa

Kapolres sumbawa melalui operasi Bina Kusuma Rinjani 2021 salah satu bentuk membangun stabilitas di tanah intan bulaeng (sumbawa.red) ini, upaya ini perlu mendapat dukungan penuh dari masyarakat, tidak hanya itu upaya ini salah satu bentuk penegakan hukum, seperti yang termaktub dalam pasal 28H ayat 1 UUD 10945 yang berbunyi: “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, tambah Iwan

Jika menengok Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam golongan:
[1] Minuman Beralkohol golongan A, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%;
(2) Minuman Beralkohol golongan B, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% sampai dengan 20%; dan
(3) Minuman Beralkohol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% sampai dengan 55%, ulas Iwan

Kemudian Iwan jg mengulas bahwa minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongan di atas. Minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di
hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan. Selain tempat itu juga di toko bebas bea; dan
tempat tertentu. Untuk tempat tertentu ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ketentuan tempat tersebut tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

Baca Juga :  Berubahnya Perilaku Remaja Di Masa Pandemi Covid-19

Terlepas adanya alas legal dalam penjualan dan pemasaran barang haram tersebut. Namun keberadaan barang itu tentu bertentangan adat istiadat yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat sumbawa, seperti yang terkandung dalam filosofi masyarakat sumbawa, bahwa adat samawa bertumpu pada syariat Islam yaitu adat bersendikan syara dan syara bersendikan kitabullah, pangkas Iwan yang juga peteran Aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Cabang Mataram ini. (LZ).