Endra Syaifuddin Ahmad, SH.,MH: Mayat Dalam Jurang Batu Lanteh, Korban Penganiayaan atau Perampokan

Opini605 Views

BERBAGI News – Masyarakat Desa Batu Lanteh, dikejutkan dengan sesosok mayat laki-laki di dalam jurang dengan luka di kepala pada kamis siang (18/2) di jalam lintas Sumbawa-Batu Lanteh, diketahui korban adalah Salim Hamada (59), warga Dusun Kauman, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, korban pertamakali ditemukan oleh salah seorang staf Kantor Kecamatan Batu Lanteh yang melintas dan melihat ceceran darah di jalan.

Setelah dicek lebih jauh dia kaget melihat korban berada di dasar jurang pinggir jalan, kemudian ia langsung menuju Polsek Batu Lante untuk melaporkan, setelah itu Kapolsek Batu Lanteh, Iptu. Jakun, SH bersama anggotanya datang ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

Polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara yang langsung dipimpin Wakapolres Kompol Agung Asmara SIK.,MIK, kemudian menyebar menelusuri setiap kebun di wilayah setempat. Setelah bekerja keras, tim barhasil menemukan tersangka.

Dalam waktu 10 jam, kasus ini berhasil diungkap Tim Puma Reskrim Polres Sumbawa, Kamis (18/2) Tim Puma yang dipimpin KBO Reskrim, IPDA Harirustaman SH, meringkus seorang pria berinisial KM alias Rudin (30) warga Desa Pelat Kecamatan Unter Iwis.
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di kebun wilayah desanya, polisi mengamankan sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi korban, dan sepeda motor Yamaha Mio milik korban.

Ditempat terpisah, Berbagi News meminta tanggapan dari kriminolog Fakultas Hukum Universitas Samawa Endra Syaifuddin Ahmad, SH., MH., memaparkan “bahwa kejahatan seperti ini terdapat empat penyebab sehingga aksi pembegalan; Penyebab pertama adalah budaya konsumerisme dan materialisme. Penyebab berikutnya adalah karena dampak dari media, khususnya film serta games yang banyak menampilkan adegan kekerasan secara vulgar. Penyebab ketiga adalah lemahnya pengawasan sosial, baik dari pengawasan orang tua maupun pengawasan keamanan dari pihak eksternal dalam hal ini masyarakat. Penyebab keempat adalah terbatasnya lapangan pekerjaan untuk masyarakat kelas bawah yang kemudian dapat memacu seseorang untuk mencari jalan lain untuk mendapatkan uang. Nah sambungnya bahwa khusus kasus yang terjadi di wilayah Batu Lanteh ini masuk pada kategori atau penyebab yang keempat yaitu faktor terbatasnya lapangan pekerjaan untuk masyarakat kelas bawah. Sehingga meningkatnya angka kejahatan khususnya pembegalan, perampokan atau pencurian kendaraan bermotor harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah agar lebih menperhatikan lapangan msyarakat kelas bawah untuk menyiapkan lapangan pekerjaan.

Baca Juga :  Etika Pemilih dan Hak Pilih yang Beretika

Kemudian kita patut apresiasi kerja cepat dan tepat yang dilakukan Polres Sumbawa sehingga pelaku “pembegalan” ini cepat terungkap, tambah Enk sapaan akrab kriminolog muda ini.

Menurut Enk, kasus bisa dibedah dengan 2 analisa kriminologi; pertama penganiayaan, dalam kajian hukum pidana, pelaku penganiayaan, seperti yang diulas dalam Pasal 351 KUHP yang  berbunyi, (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Analisa yang kedua dari kasus ini bisa dibedah mengunakan pendekatan perampokan, seperti yang dijelaskan Pasal 365 KUHP, Ayat (1) terkait perampokan yang didahului, diikuti atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah perampokan, kemudian dalam Ayat (3) perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tutup Enk. (LZ)