Komunitas Gerkatin Kota Mataram dan Hak Berekspresi Selaku Warga Kota

Mataram BERBAGI News – Komunitas tunarungu Kota Mataram, mereka tergabung dalam wadah yang bernama Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), dalam hal ini DPC Gerkatin Kota Mataram. Gerkatin merupakan organisasi penyandang cacat tunarungu di Indonesia yang seluruhnya dikelola oleh penyandang tunarungu.

Organisasi yang didirikan di Jakarta pada 23 Februari 1981 bertujuan untuk mewujudkan kemandirian hidup bagi tunarungu dalam kehidupan bermasyarakat untuk mencapai kesejahteraan.

Bayu salah seorang pengurus DPC Gerkatin Kota Mataram kepada wartawan Barbagi News saat ditemui di Taman Udayana sedang melakukan diskusi bersama anggata komunitas Gerkatin yang lain.

“Gerkatin Kota Mataram sebagai wadah silaturahmi, belajar dan aktualisasi diri bagi komunitas tunarungu yang ada di Kota Mataram,” ungkap bayu dengan Bahasa isyarat.

Bicara mengenai hak hak disabiltas, redaksi Barbagi News menghubungi Direktur Pusat Studi HAM & Bantuan Hukum (PusHam) Fakultas Hukum Universitas Samawa Iwan Hariyanto, SH., MH menuturkan bahwa “setiap orang harus mendapatkan hak yang sama dalam berinteraksi dengan lingkungan dan dapat berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”

Negara dan masyarakat harus peka kepada sesama khususnya kepada “penyandang disabilitas sensorik”, kerena mereka ada keterbatasan dan gangguan pada salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, termasuk disabilitas wicara,” ujar Iwe sapaan akrab aktivis Hukum dan HAM ini.

Secara normatif negara kita sudah sangat baik perlindungan terhadap penyandang disabilitas, ini kita bisa lihat dalam Undang  Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak, yang bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.

Baca Juga :  Anak Penjual Cilok Asal Lombok Barat Lulus Seleksi Bintara Polri 2020

“Secara umum hak-hak penyandang disabilitas meliputi hak: hidup; bebas dari stigma; privasi; keadilan dan perlindungan hukum; pendidikan; pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; kesehatan; politik; keagamaan; keolahragaan; kebudayaan dan pariwisata; kesejahteraan sosial; aksesibilitas; pelayanan publik; pelindungan dari bencana; serta hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, bebas dari tindakan diskriminasi penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi,” jelas Iwe.

Perlindungan ini menjadi penting karena penegakan HAM adalah kewajiban negara, sehingga setiap orang dilarang untuk menghalang-halangi penyandang disabilitas memperoleh haknya dan akan dikenakan sanksi pidana bagi pelanggar,” tegas Direkrut Pusham FH UNSA ini. (LZ)