Hanya 63% Masyarakat Sumbawa Taat Protokol Kesehatan

Opini1128 Views

Oleh : Hendriansyah, Ananda Veny Purnamasari, Mayesti Marjuita.
Mahasiswa Hukum FH Universitas Samawa

BERBAGI News – Pandemi yaitu suatu wabah penyakit global. Penyakit yang masuk dalam kategori pandemi adalah penyakit menular dan memiliki garis infeksi berkelanjutan, salah satunya yang terjadi saat ini yaitu virus corona (covid-19). Cara penularan disebabkan oleh virus covid-19 ditransmisikan melalui droplet (percikan air liur) yang dihasilkan saat orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau menghembuskan nafas kita dapat tertular saat menghirup udara yang mengandung virus jika berada terlalu dekat dengan orang yang sudah terinfeksi covid-19, untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam bentuk protokol kesehatan.

Untuk mengetahui sejauh mana ketaatan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, kami mahasiswa fakultas hukum universitas samawa melakukan kajian sederhana, dengan melakukan pengamatan penerapan dan kepatuhan protokol kesehatan di Kabupaten Sumbawa.

Penelitian sederhana ini, kami menggunakan metode pengumpulan data mengunakan metode  observasi dengan cara melakukan pengamatan langsung di lapangan guna mengetahui ketaatan masyarakat akan protokol kesehatan di masa pandemi covid 19.

Dalam kajian hukum yang kita dapat di bangku kuliah, secara teoritis bahwa ketaatan masyarakat dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau sekelompok orang kepada aturan yang dibuat pemerintah.

Ketaatan masyarakat sangat diperlukan guna mencapai tujuan dan dibentuknya aturan tersebut, dalam hal ini instruksi presiden, yang dalam penelitian ini ingin mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Dalam teori hukum, kami mengacu kepada pendapat Prof Satjipto Rahardjo, ada 3 indikator agar masyarakat patuh kepada hukum:

1. Kepatuhan (compliance), harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari hukuman yang mungkin timbul apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Ada pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.

2. Identifikasi (identification), yaitu bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, melainkan agar keanggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah-kaidah hukum tersebut.

Baca Juga :  Peran Mahasiswa di Masa New Normal

3. Internalisasi (internalization), yaitu bila seseorang mematuhi kaidah-kaidah hukum karena secara intrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.

Intruksi Perseden No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona 2019 ini, diharapkan bisa mengintranalisasi dalam pikiran dan kebiasaan masyarakat.

Perlu kami ulas disini bahwa kepatuhan pada hukum atau aturan perundang-undangan, kadang datang dari berbagi dorongan dan motif, dalam kajian ilmu hukum.

Motif dan dorongan itu antara lain: Pertama, orang mentaati hukum karena takut akan sanksi (hukuman). Sanksi itu adalah petaka bagi yang terkena. Hukuman itu dijatuhkan kepada seseorang yang terbukti melanggar hukum dan diputus bersalah oleh pengadilan. Hukuman pada dasarnya adalah perwujudan konkretisasi kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk dapat memaksakan ditaatinya hukum. Dengan adanya sanksi itulah, secara normalnya manusia pasti ada rasa takut karena kehidupannya di penjara menjadi serba terbatas dengan ketat aturan yang ada.

Kedua, orang mentaati hukum karena ia memang orang yang taat dan soleh serta dapat membedakan antara yang baik dan buruk.

Ketiga, orang mentaati hukum karena pengaruh masyarakat sekelilingnya. Manusia tidak mungkin dapat sendirian, namun selalu hidup bersama dengan masyarakat. Masyarakat secara langsung atau tidak langsung, dapat memberikan warna dan pengaruh, baik ataupun buruk, terhadap warganya. Masyarakat dapat mempengaruhi baik apabila lingkungan di sekitarnya juga baik dan begitu pula sebaliknya dimana masyarakatnya berperilaku tidak baik, maka masyarakatnya juga akan terkena dampak yang tidak baik. Besarnya pengaruh masyarakat terhadap perilaku seseorang atau keluarga adalah realitas yang ada dan tidak dapat dibantah.

Keempat, orang mentaati hukum atau mengikutinya peraturan hukum dikarenakan tidak ada pilihan lain. Di dalam hidup dan kehidupan manusia dihadapkan kepada dua pilihan dalam hal ketaatan. Pilihan jatuh kepada cendrung untuk taat kepada aturan, tetapi juga ada orang yang memang tidak  berkehendak tidak taat kepada aturan.

Baca Juga :  Apa Kabar Petani Kabupaten Lombok Timur, Apakah Sudah Sejahtera?

Kelima, orang mentaati hukum itu karena kombinasi keempat faktor tersebut di atas. Hal ini adalah konsekuensi logis gabungan dari keempat penyebab mengapa orang mentaati hukum. Artinya, dapat saja orang menaati hukum itu disebabkan oleh salah satu atau lebih, bahkan mungkin semuanya, sebagai hal yang menjadi latar belakang ketaatannya.

Kemudian secara teoritis alasan dan motif orang atau masyarakat tidak mau mentaati hukum atau aturan: Pertama, kerena aturan itu, diangap oleh masyarakat belum memperlihatkan perlindungan masyarakat, atau tidak mempu melindungi hal masyaraakat.

Kedua, masyarakat merasa hukum yang diberlakukan masih belum bisa memberikan jaminan terhadap hal masyarakat.

Ketiga, masyarakat beranggapan aparat sebagai pembuat dan pelaksana aturan belum bisa untuk benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan, malahan sering aparat yang seharusnya sebagai pelaksana malah melanggar hukum.

Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan di dalam Kota Sumbawa Besar pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 bertempat di Perempatan Lawang Gali, dari jam 09.00 sampai 09.20 WITA, kami mengambil 195 sampel, untuk melihat sejauh mana ketaatan masyarakat sumbawa terhadapa protokol kesehatan, dari data lapangan yang kami dapat, ada berapa orang yang mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker saat mengendarai kendaraan bermotor.

Dari 195 orang yang kami jadiakan sampel, ada 212 orang yang taat memakai protokol kesehatan, dan sisanya 74 orang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Secara statistik hanya 63% saja masyarakat sumbawa yang patuh pada protokol kesehatan.

Walau dengan jelas dalam instruksi presiden (INPRES) No 6 tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona 2019, harus dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia secara cepat dan akurat.

Ada beberapa hal mendasar dalam Intruksi Presiden No 6 Tahun 2020 ini yang diamanakan kepada seluruh daerah daerah, seluruh kementrian dan dinas, Presiden mengintruksikan bahwa kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covit 19, dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga :  Dzikir Sukses Tangani Covid

Kemudian fasilitas umum dimaksud meliputi:

a) perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
b) sekolah/institusi pendidikan lainnya;
c) tempat ibadah;
d) stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
e) transportasi umum;
f) kendaraan pribadi;
g) toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
h) apotek dan toko obat;
i) warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
j) pedagang kaki lima/lapak jajanan;
k) perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
l) tempat pariwisata;
m) fasilitas pelayanan kesehatan;
n) area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
o) tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ini juga berlaku kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Artinya tingkat kesadaran masyarakat Sumbawa akan pentingnya protokol protokol kesehatan untuk menekan angka penularan virus covid-19 masih minim.

Harapan kami sebagai penulis dan tim observasi lapangan dan dokumentasi, masyarakat Sumbawa dapat lebih mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah agar penularan virus covid-19 di Indonesia khususnya di Sumbawa bisa menurun sehingga aktivitas-aktivitas yang dibatasi karena adanya virus covid-19 bisa kembali kita lakukan.

Sehingga langkah yang dapat ditempuh oleh pemerintah sumbawa adalah menginternalisasi INPRES dan aturan pelaksanaanya kedalam pikiran logis masyarakat sumbawa, dalam membangun kesadaran bahwa protokol kesehatan adalah kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan semua kita, agar masyarakat sumbawa besar  menginternalisasikan protokol kesehatan, sehingga menjadi kebiasaan masyarakat sumbawa dalam menerapkan protokol kesehatan.

Jangan sampai ada alasan masyarakat sumbawa tidak taat pada protokol kesehatan karena aturan itu belum memperlihatkan perlindungan masyarakat atau tidak mempu melindungi masyarakat, serta jangan sampai masyarakat berangapan, bahwa aparat sebagai pembuat dan pelaksana aturan belum bisa untuk benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan atau malah aparat yang seharusnya sebagai pelaksana malah melanggar hukum. Sehingga kedepan ketataan yang hanya 63% bisa ditingkatkan.

Semoga kita semua dilindungi dari wabah ini..

Aamiin…salam sehat selalu..