Bus Disabilitas Perwujudan Amanah UUD 1945

Berita Utama1852 Views

Sumbawa, BERBAGI News – Peresmian operasional bus disabilitas dilakukan di depan kantor bupati Sumbawa pada Senin 22 Maret 2021, yang ditandai dengan pengguntingan pita oleh Plh. Bupati Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Drs Lalu Bayu Windya, M.Si, acara ini mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat Sumbawa.

Hari ini saudara kita disabilitas patut bersyukur, mereka resmi memiliki bus yang siap antar mereka kemana-mana, hadirnya bus ini merupakan bantuan dari pemerintah provinsi NTB dengan nama bus disabilitas NTB gemilang, sambutan antusias ini datang dari berbagai kalangan kalangan masyarakat, termasuk dari akademisi dan aktivis HAM.

Salah satunya datang dari Direktur Pusat Studi Hukum & HAM Fakuktas Hukum Universitas Samawa Iwan Hariyanto, SH.,MH, yang menyambut baik program ini, program yang dimotori oleh DAMRI bersama pemerintah provinsi perlu mendapat apresiasi dari berbagai masyarakat.

“dengan hadirnya bus disabilitas ini dapat merespon kebutuhan difabel, karena keberadaan mereka di tengah-tengah masyarakat dapat memberikan kontribusi positif bagi kemanusiaan dan pembangunan tau ke tana samawa,” jelas Iwan.

Iwan Hariyanto, SH.,MH.

“Lewat uluran tangan pemerintah provinsi NTB mendapatkan tanggapan positif dari seluruh elemen masyarakat karena dapat memfasilitasi kebutuhan disabilitas, bantuan sebagai bentuk nyata DAMRI dan Pemerintah Daerah dalam pelayanan publik dan membumikan spirit dan amanah UUD 1945 pasal 28-D, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, makna pengakuan, jaminan, dan perlindungan, dalam pasal tersebut termasuk salah satunya disabilitas,” ulasnya.

Iwan juga menambahkan, Sebagai bentuk pengakuan dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan memenuhi hak disabilitas, juga termaktub dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, hal ini di pertegas dan di kongkrit melalui  Undang-udang nomor 6 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas  Pasal 5 yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak mendapatkan pelayanan publik, kita ketahui pelayanan publik merupakan segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini masyarakat, termasuk difabel.

Baca Juga :  Armada Damri Siap Layani Ribuan Calon Jamaah Haji NTB 1440 H / 2019 M

“Kaum difabel harus mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap mereka yang memiliki kebutuhan khusus, sehingga bantuan yang diberikan oleh pemerintah provinsi NTB merupakan bentuk kontribusi nyata dalam memberikan perlindungan yang layak bagi mereka, komitmen Pemda Sumbawa, Pemprov NTB dan DAMRI untuk kemudahan kenyamanan transportasi bagi saudara kita penyandang disabilitas di Sumbawa,” tutup Iwan yang juga mantan aktivis mahasiswa ini.

Sementara itu General Manager (GM) DAMRI Cabang Mataram, M. Adzani Wahyu Wibowo kepada wartawan mengatakan bahwa lounching bus disabilitas ini merupakan bus yang kedua setelah 1 unit di resmikan beroperasi di mataram oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat pada bulan Oktober tahun 2020 lalu.

M. Adzani Wahyu Wibowo, GM DAMRI Cabang Mataram

“Semoga dapat bermanfaat bagi para kaum disabilitas sehingga dapat menunjang kegiatan mereka sehari hari serta dapat meringankan beban orang tua bagi anaknya yg berada di sekolah luar biasa,” harap Adzani. (LZ)