Budaya Sumbawa Dalam Balutan Sistem Hukum Nasional

Opini683 Views

Penulis : Asmita
Mahasiswa Semester 2 Fakultas Hukum Universitas Samawa -Sumbawa Besar

BERBAGI News – Tau dan Tana Samawa merupakan bagian dari bangsa dan negara Indonesia, yang memiliki nilai-nilai luhur sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia, hal ini dapat memperkaya wawasan nusantara dan hukum positif kita.

Tau Samawa secara turun-temuran mulai dari leluhur sudah mewarisi nilai dalam adat yang dipraktekkan oleh masyarakat sumbawa. Sehingga menjaga dan melestarikan serta mengembangkan nilai-nilai luhur tersebut adalah kewajiban tau samawa sebagai pemilik tana samawa, dengan membentuk lembaga adat untuk melindungi dan mengayomi Tau dan Tana Samawa, dalam balyran nilai-nilai dasar Tau Samawa adalah adat Barenti Ko syara’ Ke Syara’ Barenti Ko Kitabullah.

Setiap orang yang tinggal di Tana Samawa tanpa memandang asal usul, suku, bangsa, ras, dan agama, selama mereka menjunjung tinggi, menghormati dan menghargai adat istiadat dan budaya samawa mendapat perlindungan adat karena bagian dari masyarakat Sumbawa.

Kita ketahui kebudayaan adalah hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Ruang lingkup yang mencakup banyak aspek-aspek kehidupan seperti hukum, agama atau keyakinan, pencipta seni, kebiasaan dan adat istiadat, keahlian dan juga moral, ini menjadi sumber nilai dalam tertip hukum masyarakat sumbawa.

Karena hkum sangat berkaitan dengan kebudayaan, hukum sendiri merupakan produk kebudayaan, karena sejatinya produk hukum adalah produk ciptaan manusia. Hukum di ciptakan memiliki karateristik yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lainnya sesuai dengan kebudayaan setempat. Kebudayaan yang terdapat dalam masyarakat terkait dalam pembentukan hukum. Di Indonesia dikenal adanya masyarakat Hukum Adat yang jumlahnya sangat banyak. Perkembangan kebudayaan dan hukum menciptakan suatu subjek hukum yang bernama Hukum Adat.

Kita mengenal konsepei hukum sebagai bentuk dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang hadir dalam masyarakat. Peraturan-peraturan ini mengandung norma dan nilai didalamnya. Kebudayaan hukum juga bersumber dari kekuasaan karena setiap sanksiyang di buat di dalam hukum tidak terlepas dari ikut campur peran penguasa. Hukum lahir dari kebudayaan merupakan suatu proses hukum yang lahir dengan cara Buttom-up ( dari bawah ke atas), dari akar rumput masyarakat, dari kaidah-kaidah kepercayaan, spiritual, dan kaidah sosial yang ada di masyarakat menjadi suatu hukum yang berlaku. Hukum Adat juga demikian ada karena budaya dimasyarakat yang membangunnya.

Baca Juga :  Peran Mahasiswa Masbagik Dalam Menjawab Tantangan Pendidikan di Masa Pandemi Melalui Program Mengajar Sasak Care Community

Tau samawa sebagai pemilik tana samawa membnetuk lembaga adat untuk melindungi dan mengayomi tau dan tana samawa menuju masyarakat yang religius, modern dan demokratis yang berpedoman pada pancasila dan undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945.

Hukum sangat berkaitan erat dengan kebudayaan. Hukum sendiri merupakan produk kebudayaan, karena sejatinya produk hukum adalah produk ciptaan manusia. Dalam studi hukum di kenal struktur hukum, substansi hukum dan buadaya hukum. Perkembangan kebudayaan dan hukum menciptakan suatu subjek hukum yang bernama hukum yang bernama Hukum Adat.

Hukum sebagai suatu sistem adalah suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup, dari aturan-aturan hidup, dimana keseluruhan bagian atau komponennya berkaitan satu dengan lainnya. Didalam sistem hukum terdapat tiga unsur atau komponen atau biasa disebut Three Element Of legal sistem, yaitu Substansi Hukum, Struktur Hukum dan Budaya Hukum.

  1. Substansi Hukum

Bicara mengenai substansi hukum kita harus melihat realitas tatanan sosial kemasyarakatan yang majemuk dan di samping itu juga mengacu pada falsafah dasar negara yaitu pancasila. Berdasarkan hal tersebut, maka substansi hukum merupakan hasil dari suatu pengaktualisasian nilai-nilai dan kaidah-kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat (Living law), baik dalam arti hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Untuk itu penghormatan terhadap keakrifan lokal serta hukum adat harus jadi perhatian khusus.Secara substansial, banyak kita temui peraturan perundanganundangan inkonsistensi dan bertentangan antara peraturan yang sederajat satu dengan yang lainnya, antara peraturan tingkat pusat dan daerah, Substansi hukum menyangkut keseluruhan substansi aturan hukum yang mengandung norma-norma, asas-asas, prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah ,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan.

Disamping itu perumusan peraturan perundang-undangan yang kurang jelas mengakibatkan sulitnya pelaksanaan di lapangan atau menimbulkan banyak inteprestasi yang mengakibatkan terjadinya inkonsistensi. Sering kali isi peraturan perundang-undangan tidak mencerminkan keseimbangan antara hak dan kewajiban dari obyek yang diatur, keseimbangan antara hak individual dan hak sosial atau tidak mempertimbangan pluralisme dalam berbagai hal, serta tida k responsife gender.

Dalam rangka perbaikan dan pembenahan sistem hukum berkaitan dengan substansi hukum pada intinya melakukan penataan kembali peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan hukum adat sebagai upaya pembaharuan materi hukum nasional di samping isu-isu korupsi, terorisme, perdagangan perempuan dan anak, obat-obat terlarang, perlindungan anak yang memerlukan penanganan serius tidak saja dalam penegakan hukum tetapi juga materi-materi hukum yang diatur. Sehingga akan terciptanya sistem hukum nasional yang adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif. Secara politik hukum, pemerintah sudah berupaya mengakomodir nilai-nilai yang hidup di masyarakat (legal pluralism) dalam pembentukan hukum nasional (politik perundang-undangan yang akomodatif).

Baca Juga :  Dilema Sistem Pembelajaran di Era New Normal

2. Struktur Hukum

Struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka. Struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan secara keseluruhan.  Struktur hukum merupakan institusionalisasi kedalam beradaan hukum. Struktur hukum disini meliputi lembaga negara penegak hukum seperti Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Advokat dan lembaga penegak hukum yang secara khusus diatur oleh undang-undang seperti KPK.

Unsur struktur hukum (legal structur) merupakan institusionalisasi ke dalam entitas-entitas hukum seperti struktur pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, jumlah hakim serta integrated justice system. Substansi hukum menyangkut keseluruhan substansi aturan hukum yang mengandung norma-norma, asas-asas, prinsip-prinsip, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan. Budaya hukum menyangkut sikap-sikap, tingkah laku, dan nilai-nilai yang berhubungan dengan hukum.

Struktur hukum mencakup keseluruhan institusi-institusi hukum baik lembaga pemerintahan maupun aparat penegak hukum seperti: Polri, Kejaksaan, Kehakiman, Lembaga Pemasyarakatan, dan Advokat. Substansi hukum mencakup keseluruhan aturan hukum, norma hukum, dan asas hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan yang bersifat mengikat dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

3. Budaya Hukum

Budaya hukum adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum. Secara akademis, budaya hukum mengkaji peran dan aturan hukum dalam suatu masyarakat.

Begitu pula dengan komponen budaya hukum, di mana komponenini sangat menentukan sekali dalam upaya penegakan hukum (lawenforcement). Ada kalanya penegakan hukum pada suatu komunitasmasyarakat sangat baik, karena didukung oleh kultur yang baik melalui partisipasi masyarakat (public participation). Pada masyarakat seperti ini,meskipun komponen struktur dan substansinya tidak begitu baik.Budaya  hukum mencakup pola, tata cara berfikir dan bertindak, baik atas karena kebiasaan-kebiasaan maupun karena perintah undang-undang, baik dari perilaku aparat penegak hukum dan pelayanan dari instansi pemerintah maupun dari perilaku warga masyarakat dalam menerjemahkan hukum melalui perilakunya, dan lain-lain

Baca Juga :  InsyaAllah Ada Cahaya Di Ujung Sana

Budaya hukum (komponen kultural) suatu sistem hukummencakup sikap dan nilai-nilai yang menentukan bekerjanya system hukum itu, budaya hukum berfungsi sebagai jiwa atau motor yang menggerakkan suatu peraturan agar dapat bekerja dalam masyarakat. Secara antropologi hukum, sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat menjadi dua, yaitu hukum Negara (state law), seperti hukum perundang-undangan dan hukum kebiasaan (non state law) seperti hukum adat. Dalam kehidupan sehari-hari kedua sistem hukum itu saling berinteraksi yang tampak pada perilaku seseorang maupun kelompok.hukumnya akan tetap jalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya, jika tidak ada dukungan dari masyarakat, sebaik apapun struktur dan substansi aturan tersebut, hasilnya tetap tidak akan baik dalam penegakan hukum.

Timbulnya degradasi budaya hukum di lingkungan masyarakat ditandai dengan meningkatnya apatisme seiring dengan menurunnya tingkat apresiasi masyarakat baik kepada substansi hukum maupun kepada struktum hukum yang ada. Hal ini telah tercermin dari peristiwaperistiwa yang terjadi di masyarakat. Menurunnya kesadaran akan hak dan kewajiban hukum masyarakat juga merupakan penyebab tidak efektifnya pelaksanaan hukum di masyarakat. Kondisi ini tercermin dari maraknya kasus main hakim sendiri seperti pembakaran pelaku kejahatan, sweeping oleh sebahagian anggota masyarakat.

Struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum merupakan elemen- elemen penting dalam penegakan hukum, jika salah satu elemen dari tiga kompenen ini tidak bekerja atau tidak berfungsi dengan baik, dapat mengganggu sistem hukum, sehingga muncullah persoalan (problem) hukum. Komponen-komponen sistem hukum menurut Soerjono Soekanto,merupakan bagian faktor-faktor penegakan hukum yang tidak bisa diabaikan karena jika diabaikan akan menyebabkan tidak tercapainya penegakan hukum yang diharapkan.

Budaya samawa dapat memperkuat sistem nilai dan sistem hukum dalam masyarakat sumbawa, pertallian erat antara budaya dan hukum merupakan hal positif dalam dinamisasi dan efektipitas bekerkerja hukum dalam masyrakat sumbawa. (Asmita)