Perlunya Netralitas DPRD NTB Dalam Memberi Penilaian Terhadap KPID

Berita662 Views

Oleh : Iwan Haryanto, S.H., M.H
Direktur Pusat Studi Hukum Dan HAM Fakultas Hukum (UNSA)
Ketua Bidang Buruh Dan nelayan Pemuda Muhammadiyah Sumbawa

BERBAGI News – Tinggal beberapa hari ketukan DPRD NTB dalam menentukan anggota komisi penyiaran Indonesia daerah Nusa Tenggara Barat. Ketukan ini didasarkan pada mekanisme bahwa calon anggota KPID di pilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka segala keputusan dan keterpilihan anggota KIPD di dasarkan pada keputusan lembaga yang bermarkas di jalan udayana itu.

Menguaknya ketukan ini didasarkan pada proses yang sudah dilalui oleh calon anggota Komisi penyiaran indonesia daerah melalui beberapa tahap yakni tes seleksi administrasi yang berupa pengkroscekan terhadap administrasi calon anggota KPID dan uji kompetensi yang dilakukan oleh tim seleksi.

Uji kelayakan dan kepatuhan merupakan proses seleksi akhir dari calon komisioner KPID karena proses ini dilakukan oleh DPRD Provinsi NTB. Di dalam mekanisme ini, jika mengacu kepada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 02/P/KPI/04/2011 Tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia bahwa sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan, DPRD melakukan uji publik atas calon Anggota KPID melalui pengumuman di media cetak dan elektronik. Uji publik bertujuan memberi kesempatan kepada publik untuk menyampaikan tanggapan dan masukan mengenai calon Anggota KPID. Setelah itu barulah melakukan uji kelayakan dan kepatuhan secara terbuka. Dalam proses uji kelayakan dan kepatuhan ini tentu didasarkan pada peringkingan dari urutan 1 sampai 7 sedangkan urutan ke berikutnya merupakan cadangan dari anggota Komisi penyiaran indonesia daerah. Setelah tahapan itu usai, maka barulah diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan secara administratif melalui keputusan gubernur.

Begitu besar kewenangan DPRD NTB dalam menentukan anggota KPID. Sebagai lembaga parlemen tentu kewenangan tersebut didasarkan pada regulasi yang ada yang di beri amanat sebagai lembaga pengawas, penyusunan regulasi bersama gubernur, memberi pertimbangan dan pendapat kepada gubernur, memberi persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau pihak ketiga, mengupayakan kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta tugas dan kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini artinya lembaga DPRD merupakan lembaga yang memiliki great power dalam tatanan kehidupan bernegara.

Baca Juga :  Patriot Desa Emas Indonesia, 54 Pemuda Wonomarto Mengikuti Pelatihan

Sebagai lembaga yang memiliki great power dan tempat mencurahkan aspirasi masyarakat maka harus bersifat netral dan independen dalam memberikan penilaian terhadap calon anggota KIPD. Karena di tangan mereka akan lahir calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang berkualitas dan representasi dari masyarakat baik bima, sumbawa dan lombok. Hal ini diungkapkan dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia dimana anggota KPID yang di pilih oleh DPRD merupakan atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

Uji kelayakan dan kepatuhan tentu lembaga DPRD NTB harus berlandaskan pada kognitif yakni tugas dan kewajiban lembaga komisi penyiaran tersebut seperti: 1) menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; 2) ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran; 3) ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait; 4) memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; 5) menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan 6) menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Tidak hanya itu, lembaga yang memperjuangkan nasif masyarakat tersebut dalam menentukan anggota KPID NTB tentu didasarkan pada demografi dan geografi. Demografi yakni mengedepankan keterwakilan masing-masing suku dan masyarakat. NTB merupakan daerah yang memiliki etnis yang beragam yakni etnis bima, sumbawa dan lombok. Ketiga etnis ini harus mampu di perjuangkan oleh lembaga DPRD NTB dalam menentukan calon anggota KPID. Karena keberadaan etnis ini merupakan implementasi dari keterwakilan kepentingan masyarakat sebagaimana yang tertera dalam Pasal 8 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Sedangkan secara geografis yakni didasarkan pada keterwakilan wilayah masing-masing calon anggota KPID NTB. Provinsi yang dijuluki bumi gora ini terbagi menjadi dua pulau dan 8 kabupaten serta 2 kota. Keterwakilan wilayah ini sangat penting bagi DPRD NTB dalam menentukan calon komisi penyiaran tersebut. Karena dengan mengedepankan keterwakilan wilayah sehingga tugas dan kewajiban sebagai anggota KPID NTB benar-benar mampu menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk memperoleh informasi dalam penyiaran.

Baca Juga :  Patroli Gabungan Resort Meninting dan Malimbu Bersama TNI - POLRI

Dengan mengedepankan ketiga indikator usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan yakni kognitif, demografi, dan geografi, maka akan terlihat netralitas dan independent DPRD NTB sebagai lembaga yang memperjuangkan nasib masyarakat banyak. Sehingga apa yang dilakukan oleh lembaga tersebut benar-benar murni dan tidak ternoda oleh manipulasi, nepotisme, dan perbuatan curang. Sehingga calon anggota KPID yang terpilih nantinya merupakan calon yang berkualitas dan representasi dari masyarakat NTB pada umumnya.