Video, Konferensi Pers Kejati NTB atas Penangkapan DPO Terpidana Kasus Perbankan

Mataram, BERBAGI News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Nusa Tenggara Barat mengeksekusi terpidana kasus perbankan.

Lalu Supartha, SE adalah mantan karyawan PT bank BRI Cabang Praya sebagai petugas administrasi kredit masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati NTB dan buron beberapa tahun, ia ditangkap dirumahnya di Dusun Panjang, Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah oleh tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejati NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram sekitar pukul 14.30 Wita.

Lalu Supartha dijatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp.4 miliar subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini memperkuat vonis di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Mataram yang memvonis Lalu Supartha dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

“Terpidanan Lalu Supartha ini dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan, bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah, terpidana print dokumen yang menjadi rahasia bank tanpa seijin memberikan data nasabah ke publik,” jelas Munif, Asisten Intelijen Kejati NTB pada konferensi pers di gedung Kejati NTB. Rabu siang (28/07/2021).

Selengkapnya berikut Videonya.

Baca Juga :  Bawa Senjata Tajam Transaksi Sabu, Pria Asal Karang Bagu Mataram diringkus