PROJO NTB Surati Presiden Jokowi Ganti Dirut ITDC atas Puluhan Warga Terisolir

Berita Utama513 Views

Mataram, BERBAGI News – Menyikapi isu potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap puluhan Kepala Keluarga (KK) yang terisolir di lokasi pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika Kuta Lombok NTB, Ormas Pendukung Presiden Joko Widodo (PROJO) NTB menilai bahwa proyek strategis nasional di Mandalika Kuta Lombok NTB menyisakan persoalan kemanusiaan.

Projo NTB menyatakan sangat setuju pembangunan kawasan Pariwisata Mandalika sebagaimana kebijakan Presiden Jokowi, dan PROJO NTB akan mendukung penuh kebijakan Presiden Jokowi, akan tetapi dengan adanya beberapa kali penggusuran lahan warga dan yang terbaru adanya fakta puluhan KK yang terisolir di dalam kawasan Sirkuit MotoGP Mandalika adalah tindakan tidak manusiawi.

“Ini melanggar HAM karena secara “sengaja” mengisolir dan membatasi hak hidup, hak kesehatan dan pendidikan puluhan warga,” tegas Ketua Projo NTB Imam Sofian SH.MH.

Tindakan ITDC ini membuat Projo NTB curiga ada apa dengan kebijakan direksi ITDC ini? mengapa bisa ratusan warga terisolir, fakta ini menujukkan direksi ITDC ini jelas tidak transparan dalam kebijakan clearing lahan.

“Jangan-jangan mereka hanya ABS melaporkan ke Presiden Jokowi, kinerja direksi ITDC harus di evaluasi Menteri BUMN,” akunya.

Atas kejadian tersebut Projo NTB akan bersurat kepada Presiden Jokowi agar dirut ITDC dan jajarannya di evaluasi bila perlu dirut ITDC segera dicopot.

“Kami juga banyak mendengar personifikasi dirut ITDC ini sangat ekslusif, jarang sekali membangun komunikasi dengan warga sekitar Mandalika, sikap ini tidak harmonis bagi masyarakat Lombok, dia tidak layak mengelola kawasan pariwisata Lombok yang warganya sangat ramah dan bersahabat, sebaiknya Presiden Jokowi segera menganti Dirut ITDC ini dengan personifikasi yang bisa bekerja humanis, bersahabat dan professional,” tegas Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum FH Unram ini.

Baca Juga :  Menpora Optimis, 2021 MotoGP Mandalika Terlaksana

Ketua Projo NTB juga mengatakan dari beberapa kasus ia mencatat banyak terjadi penggusuran oleh Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC) atas nama legalitas HPL dan menegasikan hak pengusaan dan kepemilikan lahan oleh warga sejak nenek moyang mereka membuka lahan dan mengerjakan lahan.

“Bahwa konflik agraria yang terjadi di kawasan Mandalika Kuta Lombok tidak akan pernah mewujudkan hak keadilan bagi warga jika tidak dilihat dari sejarah pengusahaan lahan,” tegas imam.

Sejak munculnya proyek pariwisata di Lombok tahun 1989 banyak terjadi penggusuran di Lombok, begitu juga yang terjadi di kawasan Mandalika, banyak lahan warga di bayar sangat murah dan tidak layak oleh PT. Rajawali saat itu ketika bekerjasama dengan Pemerintah provinsi NTB dalam perusahaan patungan PT.LTDC/PPL.

“Siapa warga yang berani melawan atau melakukan penolakan pelepasan tanah akan mendapatkan intimidasi oleh kuasa rezim Orde Baru saat itu,” tuturnya.

Belum lagi terindikasi kuat banyak penjualan atau pelepasan hak atas tanah oleh bukan pemilik lahan, ada indikasi rekayasa pelepasan hak oleh orang lain kepada PT.LTDC/PPL sehingga sekarang banyak warga yang mendiami lahan sejak nenek moyang mereka harus kehilangan lahan dan digusur karena tiba-tiba melekat HPL di atas lahan.

Imam juga menegaskan bahwa sebagai perusahaan negara ITDC harus bekerja secara humanis dan profesional dengan melibatkan fakta-fakta hukum dan sejarah lahan dalam menyelesaikan persoalan lahan di Mandalika.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas seharusnya pihak ITDC tidak menggunakan kacamata kuda dan terkesan intimidatif dalam menyelesaikan persoalan lahan di Mandalika, tidak cukup bertameng dengan legalitas HPL,” tambahnya.

Melihat fakta di atas bisa jadi sejarah perolehan HPL itu cacat secara hukum, karena ada indikasi ratusan hektar lahan milik warga di klaim oleh PT. Rajawali saat itu atas nama pelepasan hak atas tanah dan tiba-tiba melekat identitas hak hukum atas nama HPL pemerintah yang sekarang di kelola ITDC.

Baca Juga :  Tok… Komisi III DPR Setujui Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

ITDC klaim masih ada 48 KK yang tersebar di 3 bidang lahan enclave dan 11 bidang lahan HPL ITDC di dalam area jalan khusus kawasan (JKK), ternyata masih ada 70 KK di kawasan itu dan masih menguasai lahan sejak moyang mereka dan tidak pernah melepas hak lahan ke ITDC akan tetapi lahan mereka di klaim ada HPL.

Namun pihak ITDC selalu meminta masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah menempuh jalur hukum di pengadilan.

“Pernyataan-pernyataan ini adalah kesombongan hukum dari pihak ITDC karena mereka menegasikan legalitas hak pengusaan adat oleh warga sejak lama,” tegas Imam.

Ia juga mengatakan oleh hukum mereka tetap dipandang dan harus dilindungi sebagai pemilik lahan, secara exspressif verbis hukum melindungi mereka berdasarkan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang pada pokonya mengatur hak pengusaan lahan secara adat tetap dihormati dan dilindungi oleh hukum. Berdasarkan aturan-aturan hukum tersebut di atas pemerintah bisa mengambil langkah melindungi hak kepemilikan lahan warga di kawasan Mandalika Kuta Lombok. (*)