Membangun Sarjana Hukum yang Berjiwa Entrepreneur dan Humanis

Opini635 Views

BERBAGI News – Jiwa Besar Itu Menjauhi Kita Dari Dosa itulah ungkapan yang disampaikan oleh salah satu dosen universitas Samawa. Penyampaian disampaikan melalui wa beliau ke dalam group UNSA Good Practice. Pernyataan ini membuat saya tergelitik untuk membuat tulisan dalam bentuk orasi ilmiah yang akan di sampaikan di hadapan mahasiswa yudisium angkat kedua fakultas hukum universitas Samawa. Kamis (23 September 2021).

Pemaknaan berjiwa besar menjauhi diri kita dari dosa merupakan ungkapan yang sangat mendalam, lantaran mengandung makna yang sangat bermanfaat terutama sekali bagi calon sarjana hukum yang sebentar lagi akan di kukuhkan menjadi sarjana hukum.

Ungkapan yang mendalam mengandung sikap yang obyektif dalam menghadapi kenyataan hidup terutama sekali bagi calon sarjana hukum. Karena kelak nanti atau besok gelar sarjana hukum sudah di sandang oleh kalian tentu akan di gunakan untuk menggapai hari-hari esok yang akan datang.

Untuk menggapai hari-hari esok yang akan datang tidaklah mudah seperti yang kita bayangkan. Karena kita akan dihadapi dengan berbagai fenomena realitas harus mampu bersaing dan berkompetisi dengan sarjana dari berbagai universitas baik lokal, regional hingga nasional. Jika tidak maka kita berpotensi menjadi seorang sarjana pengangguran. Data BPS NTB pada tahun 2018 ada sekitar 9,13% tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang lulusan diploma, kemudian di susul sarjana sebanyak 7,55% dari total jumlah Angkatan Kerja NTB sebanyak 2.459.021 orang (isnakertrans.ntbprov.go.id)

Begitu besar jurang pengangguran di NTB. Kita sebagai seorang sarjana hukum tidak boleh pesimis untuk menggapai hari esok. Kita harus berani mengungkapkan bahwa kalian bisa. Sebab banyak pilihan yang dapat kalian ambil sebagai sarjana hukum. Karena keilmuan yang kalian miliki bersifat sui generis yakni keilmuan yang unik dan tersendiri yang berbeda dengan ilmu lainnya sehingga wajar di segala sektor pemerintah kalian seorang sarjana sangat di butuhkan. Berdasarkan data tes PNS, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah formasi Sarjana hukum selalu muncul baik yang buka oleh kehakiman, kejaksaan, kementerian, hingga pemerintah daerah. Misalnya kebutuhan Pemerintah kabupaten Sumbawa pada tahun 2021 sebanyak 8 orang yang tersebar di dua formasi mediator hubungan industrial dan pol PP (bkpp.sumbawakab.go.id)

Untuk memperoleh itu semuanya harus bertarung dan berkompetensi dengan berbagai sarjana lain melalui sistem yang disediakan oleh panitia. Sebab tidak ada sesuatu yang dapat diperoleh tanpa melalui proses. Jika mengutip ungkapan Habibi dalam serial film Ainun dan Habibi, beliau berkata “kita lagi berjalan di dalam lorong yang gelap gulita di ujung sana pasti akan kita temukan cahaya yang terang” (Bacharuddin Jusuf Kalah: 2010).

Ini artinya kita harus menerima kenyataan hidup yang sebenarnya. Terlepas kita seorang sarjana hukum yang memiliki indeks prestasi yang baik namun tidak menjadi indikator untuk memperoleh kesuksesan. Akan tetapi itu semua harus melalui usaha agar kelak memperoleh hasil yang dapat di idamkan.

Terkadang tidak bisa di pungkiri dalam diri kita terutama sekali calon sarjana hukum. Banyak usaha yang sudah dilakukan. Namun tidak seirama antara hasil dan kenyataan. Terkadang membuat diri kita menyalakan proses dan hasil. Sehingga diri kita tidak bisa menerima kenyataan sebenarnya. Inilah sikap yang tidak boleh dikembangkan oleh sarjana hukum. Harus sikap yang Berjiwa besar. Dalam sikap harus mengandung tiga komponen yaitu komponen kognitif (keyakinan), komponen afektif (emosi/perasaan), dan komponen perilaku (tindakan) (Alex Sobur, 2003:311). Psikolog sosial DJ Bem mengatakan, attitudes are likes and dislikes, sikap mengandung aspek evaluatif, yang artinya mengandung nilai menyenangkan atau tidak menyenangkan. Dengan demikian kebesaran jiwa muncul pada saat seseorang bersikap dan berkata, “Saya akui kalau dia lebih unggul dari saya!” atau “Saya akui ternyata saya gagal.

Baca Juga :  Memperingati Hari Pendidikan Nasional dan Meningkatkan Martabat Bangsa

Sikap yang harus dikembangkan dan menjadi pondasi dalam hidup kita. Sikap Ini harus menerima segala yang terjadi. Dari hasil itulah kita harus mengevaluasi diri dan berbuat kembali. Karena segala sesuatu tidak ada yang tidak bisa yang penting usaha dan berdoa.

Berjiwa Entrepreneur Dan Humanis
Jika pilihan masuk dalam gerbong Pemerintah tidak berhasil, maka kalian harus menggali jiwa entrepreneur sebagai seorang sarjana hukum. Entrepreneur pada umumnya seseorang yang mempunyai dan membawa sumber daya berupa tenaga kerja, material, serta asset yang lainnya pada suatu kombinasi yang mampu melakukan suatu perubahan atau menambahkan nilai yang lebih besar daripada nilai yang sebelumnya. Seorang entrepreneur harus miliki sifat, mulai dari ada kepercayaan sendiri, memiliki mindset positif, mengambil resiko, berorientasi pada masa depan, ke pimpinan, kreativitas dan inovatif, mempunyai rancangan bisnis, dan pantang menyerah.

Dalam konteks sarjana hukum tentu seorang sarjana hukum bukan seorang pengusaha yang memiliki modal, sumber daya, karyawan, aset, dan lain-lain. Dia merupakan gelar yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada mahasiswa yang akan mengakhiri Studi di program studi ilmu hukum (Strata 1). Sebelum mereka mengakhiri masa studi di ilmu hukum mereka di didik dengan berbagai ilmu pengetahuan hukum mulai dari keilmuan dan keterampilan, perilaku berkarya, keahlian berkarya, dan lain-lain. Hadirnya pengetahuan itu tentu membuat calon sarjana hukum memiliki keahlian, kemampuan, dan keterampilan dalam menyelesaikan permasalahan hukum sehingga pada saat menjadi sarjana hukum mereka dapat mengepak dan melebarkan sayap di tengah-tengah masyarakat serta dapat menciptakan lapangan sendiri melalui keahlian yang mereka miliki. Seperti seorang pengacara, mediator, perancang peraturan perundangan-undangan (perda, perdes, dan lain-lain), notaris hingga menjadi Njo.

Kebutuhan akan sarjana hukum di tengah masyarakat disebabkan kondisi masyarakat yang buta pengetahuan hukum sehingga banyak masyarakat yang mengalami permasalahan hukum, seperti adanya masyarakat yang di rampas tanahnya dengan alibi pembangunan untuk kepentingan umum, intimidasi terhadap masyarakat dipaksa mengakui di tingkat kepolisian, banyak perda, perdes yang dibuat tidak mengikuti teknik penyusunan peraturan perundangan-undangan (copy paste), ada juga saudara yang berkonflik hanya persoalan tanah yang berujung permusuhan hingga memakan korban.

Fenomena-fenomena itu butuh sentuhan sarjana hukum guna menjadi penerang di tengah gelap dan butanya masyarakat terhadap masalah hukum. Hadirnya sarjana hukum di tengah masyarakat tentu memberikan kontribusi yang sangat bermanfaat bagi mereka sehingga wajar sarjana hukum menjadi panglima dalam kehidupan masyarakat.

Baca Juga :  Beras Melejit, Rakyat Menjerit

Di Sumbawa banyak politisi yang lahir dari sarjana hukum dan bahkan mereka memegang tampuk kekuasaan baik sebagai legislatif maupun eksekutif. Hal di karena berkat kontribusi mereka kepada masyarakat sehingga mereka selalu mengenangnya.

Walaupun nama besar kita sebagai sarjana hukum sudah ada di pundak masyarakat. Akan tetapi, sebagai sarjana hukum tidak boleh berbuat tidak manusiawi dengan memanfaatkan kondisi yang ada mematok harga yang cukup fantastis tampa ada unsur manusiawi di dalamnya atau bersifat humanism, maka roh keilmuan sedikit demi sedikit sulit mengalami perkembangan.

Kata Humanis penting menjadi pijakan bagi seorang sarjana hukum. Dalam KBBI humanis diartikan orang yang mendambakan dan memperjuangkan terwujudnya pergaulan hidup yang lebih baik, berdasarkan asas perikemanusiaan dan pengabdi kepentingan sesama umat manusia.

Cara pandang itu tentu manusia harus menjadi pelopor membangun hubungan yang lebih baik sesama manusia dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan mengabdikan diri sesama umat manusia sehingga terlahir jiwa humanism.

Begitu juga dengan majunya ilmu dan teknologi. Kaum humanism percaya bahwa penerapan sains dan teknologi harus diimbangi dengan nilai-nilai kemanusiaan. Sains memberi kita sarana, tetapi nilai-nilai kemanusiaan harus menentukan tujuannya. Karena nilai kemanusiaan hak asasi manusia yang harus di jaga dan dilindungi guna memperoleh kehidupan yang lebih baik.

Begitu pun dengan seorang sarjana hukum. Dia harus mampu berjiwa humanism dalam mengimplementasikan keilmuan. Karena ilmu yang dia peroleh semenjak duduk di bangku kuliah ada perpaduan nila-nilai kemanusiaan di dalamnya. Sehingga menganggap manusia sebagai kawan dan bukan musuh bagi dirinya. Seirama dengan apa yang disampaikan oleh Aristoteles melalui teori Zoon Politicon bahwa manusia dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu sama lain, sebuah hal yang membedakan manusia dengan hewan. Ini artinya bahwa manusia tidak bisa hidup tanpa manusia lain. Hal senada di sampaikan oleh Adam Smith, ia mengatakan istilah mahkluk sosial dengan Homo Homini socius, yang berarti manusia menjadi sahabat bagi manusia lainnya (Herimanto dan Winarno, 2012: 44) .

Begitu pentingnya hubungan manusia dengan manusia lain. Dia tidak bisa lepas dari manusia lainnya. Karena memiliki jiwa persaudaraan yang harus dijaga dan di lestarikan guna Menuju masyarakat yang humanis.

Seorang sarjana hukum harus memiliki jiwa yang Humanis kepada sesama manusia. Jangan menganggap manusia sebagai obyek bagi manusia lain, tetapi harus menjadi subyek yang harus di lindungi dan jaga guna menuju tata kehidupan manusia yang lebih baik, dan bukan sebaliknya. Mengeksploitasi, membodohi, dan menjadi manusia sebagai santapan, seperti yang diungkapkan oleh Thomas Hobbes menggunakan istilah Homini Lupus untuk menyebut manusia sebagai makhluk sosial, yang berarti manusia yang satu menjadi serigala bagi manusia lainnya (Ahmad Suhelmi, 2007: 16) Inilah ungkapan yang tidak boleh di kembangkan karena akan menjauhi kita dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

Baca Juga :  DPC GPM Mengkritisi Lemahnya Kepengawasan Pemilu dan efektivitas kerja Bawaslu Lombok Tengah

Harus kita akui. Kejadian itu juga banyak terjadi di tengah kehidupan masyarakat kita, terutama dalam praktek keilmuan seorang sarjana hukum. Banyak sarjana hukum menjadikan ilmu sebagai alat komersial. Mereka membuat lembaga namun ujung mematok harga yang harus di bayar oleh masyarakat terkait dengan kasus yang mereka alami. Ada juga lembaga yang sudah di suntik dan disupalai anggaran oleh pemerintah namun masih juga meminta uang kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, banyak sarjana hukum membuat lembaga swadaya masyarakat (LSM) memiliki visi dan misi untuk memperjuangkan nasib masyarakat, melindungi masyarakat serta melawan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat. Namun dalam praktek mereka membangun kompromi dengan pihak lawan dan ujungnya masyarakat di korbankan.

Yang paling miris, kejadian yang menimpa nenek mina berumur 55 tahun yang tak pernah menyangka perbuatan iseng memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) sehingga membuat dirinya menjadi pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan (detiknews, com). Sungguh hal yang aneh putusan yang menimpa perempuan baru baya itu yang tidak menimbulkan kerugian begitu besar. Namun di sisi lain kasus korupsi melibatkan ketua DPRD Bengkalis, Pekan Baru yang merugikan keuangan negara sebesar 31 Milyar yang di ganjar hanya 18 bulan penjara. Sungguh sanksi yang diberikan tidak berbanding lurus dengan kerugian negara. Putusan ini tentu di berikan oleh lembaga hukum yang di nakhoda oleh sarjana hukum.

Wajar jika banyak masyarakat yang membangun underestimate terhadap sarjana hukum sehingga mereka menganggap bahwa masalah mereka bukan pintu untuk diselesaikan oleh sarjana hukum maupun lembaga hukum.

Oleh karena itulah penting bagi seorang sarjana hukum memiliki jiwa humanis. Agar implementasi ilmu hukum bisa bersahabat dalam kehidupan masyarakat, dan gelar kesarjanaan hukum mendapat ruang di hati masyarakat guna memperjuangkan kehidupan masyarakat dari penindasan dan eksploitasi baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oknum-oknum tertentu yang tidak pro dengan masyarakat. Jika mengutip pernyataan Che Guevara “Bila Hatimu Bergetar Melihat Ketidak Adilan Maka Kau Kawan Ku”. Perkataan ini penting bagi seorang sarjana hukum yang memilih sikap dan jiwa yang peduli terhadap manusia, terutama sekali masyarakat yang tertindas.

DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2018, “Februari 2018 : Tpt Lulusan Sarjana (S-1) Dan Diploma Mengalami Peningkatan”, Di Aksep Ada Tanggal 23 September 2021 Melalui isnakertrans.ntbprov.go.id/februari-2018-tpt-lulusan-sarjana-s-1-dan-diploma-mengalami-peningkatan/

Pengaman pengadaan CPNS Kabupaten Sumbawa tahun 2021 yang diakses melalui https://bkpp.sumbawakab.go.id/2021/06/30/pengumuman-pengadaan-formasi-cpns-kabupaten-sumbawa-tahun-2021/

Bacharuddin Jusuf Kalah, 2010, Habibie Dan Ainun, PT, THC Mandiri, Jakarta

Alex Sobur, 2003, Psikologi Umum, Bandung: Pustaka Setia.

Herimanto dan Winarno, 2012, Ilmu Sosial&Budaya Dasar, Jakarta Timur: PT Bumi Aksara

Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007

Artikel detiknews, “Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari”, di akses pada tanggal 23 September 2021 melalui https://news.detik.com/berita/d-1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari