Meneropong Masa Depan Sektor Agraria di Kabupaten Sumbawa

Opini372 Views

Oleh : M. Panji Prabu Dharma S.H,. H.M

BERBAGI News – Sektor agraria merupakan aset vital bangsa Indonesia yang tersebar di seluruh daerah yang ada di Indonesia termasuk didalamnya Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu daerah yamg menjadi lirikan nasional ketika berbicara sebaran potensi kekayaan alam daerah yang dimiliki seperti misalnya potensi pertanian, potensi pertambangan, potensi Kelautan.

Dalam kesempatan ini penulis tidak menyebutkan potensi kehutanan. Pertanyaanya, kenapa potensi kehutanan tidak disebutkan sebagai potensi sumber daya keagrariaan? yang mana sebelumnya banyak kalangan akademisi yang menyebutkan bahwa kehutanan merupakan potensi keagrariaan yang mampu memberikan kemanfaatan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Justifikasi Penulis bahwa sektor kehutanan tidak lagi disebut sebagai potensi utama dalam memberikan manfaat atau kesejahteraan bagi masyarakat, dimana ketika berkaca dari kondisi real kehutanan di Kabupaten Sumbawa dari tahun ke tahun secara kuantitas semakin berkurang, tentunya akan mempengaruhi kualitas sektor kehutanan tersebut. Ketika menyoroti wilayah timur kabupaten Sumbawa maka akan tergambar dengan jelas kondisi hutan hari ini yang sungguh memperihatinkan. seperti di Kecamatan Tarano, kecamatan Empang, Plampang, dan kecamatan Labangka.

Kondisi hutan yang memperihatinkan hari ini tentunya sebagai akibat dari terbukanya akses masuknya masyarakat melakukan pembabatan hutan dengan tujuan berekspansi kewilayah hutan membuka lahan baru untuk kepentingan Pertanian, Pelaku ilegaloging yang makin masif dan belum lagi masifnya dunia investasi di Kabupaten Sumbawa dengan sasarannya itu adalah wilayah kawasan hutan.

Berkaca dari kondisi tersebut lantas apakah masyarakat yamg masuk kewilayah hutan untuk bertani dengan harapan kesejahteraan dan kemakmuran harus disalahkan secara mutlak? tentunya tidak juga. Dalam kajian teori kedaulatan negara bahwa negara sebagai pemegang kadaulatan tertinggi diprakarsai oleh rakyat. artinya dalam negara demokrasi negara yang berdaulat atas dasar pemrakarsa dari rakyatnya, sehingga negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi memiliki tanggung jawab atas rakyatnya. Bukan hanya rakyat yang pintar, cerdas, intelek, dan milenial tetapi lebih lebih perhatian kepada rakyatnya yang tertinggal, bodoh, keterbelakangan mental dan yang termarjinal.

Baca Juga :  Etika Menjenguk Orang Sakit

Kebijakan negara menyikapi kondisi kehutanan hari ini tertuang dengan jelas dalam ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan perubahan atas Undang Undang nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah diatur dalam ketentuan Pasal 11 sampai dengan pasal 14 yang substansinya bahwa kewenangan pengelolaan atas wilayah, Kelautan, kehutanan, Pertambangan menjadi domain kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi. Lahirnya Undang Undang Pemerintahan baru yg menggantikan Undang Undang Pemerintahan lama memiliki konsekwensi logis bahwa pemerintah daerah provinsi (Gubernur) berkewajiban memperbaiki semua sistem di wilayah kehutanan di Kabupaten Sumbawa bahwa penulis anggap mengalami penurunan kualitas dan kuantitas ketersediaan wilayah hutan.

Sektor pertanian di Kabupaten Sumbawa merupakan sektor real yang mampu memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat tana Samawa. Tentunya dengan kondisi ini diharap akan berlangsung kontinu seiring eksistensi masyarakat tana Samawa dalam kelangsungan Hidupnya. Keberadaan dan keberlanjutan sektor pertanian hari ini tentunya menjadi tantangan sendiri bagi semua kalangan, baik pemerintah sebagai pemangku kebijakan maupun bagi petani yang mana sektor pertanian merupakan sumber penghidupan utama. Mengapa demikian, karena derasnya laju investasi dikabupaten Sumbawa menjadi tantangan sendiri dalam keberlanjutan sektor pertanian di Sumbawa.

Program Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dicanangkang pemerintah Provinsi NTB tentunya membutuhkan infrasfruktur penunjang yaitu pembangunan pelabuhan Tanjung Santong, Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangunan Ruas Jalan disekitaran wilayah tersebut serta pembangunan infrastruktur lainnya.

Kehadiran Program ini di Kabupaten Sumbawa tentunya menjadi atensi bersama karena akan ada sekitar 3000 Hektar yang terdiri atas lautan dan daratan termasuk didalamnya lahan pertanian akan dialihkan untuk kepentungan program tersebut. Kemudian mengundang pro dan kontrapun datang dari berbagai kalangan mulai akademisi, Aktivis, Politisi maupun dikalangan birokrasi.

Baca Juga :  Indonesia Merdeka Tapi Belum Sejahtera, BBM makin Melangit, Rakyat Menjerit

Menyoroti sektor pertambangan bagaikan kita berbicara dalam ruang yang hampa kekayaan pertambangan Sumbawa real adanya akan tetapi dalam konteks penguasaan jangankan daerah Indonesia pun dalam kapasitas sebagai negara tidak berkutik ketika dihadapkan pada kepentingan asing.

Pesan yang saya sampaikan pada tulisan ini adalah Potensi tertambangan kita dalam keadaan terjarah. Sebagai Akademisi penulis berharap Politik Hukum Pertambangan terbaru dengan Lahirnya Undang-Undang 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan batubara yang menggantikan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 mampu mengembalikan penguasaan sektor pertambangan ke pangkuan ibu Pertiwi.

Sektor kelautan dan Kemaritiman adalah harapan besar yang akan di akses masyarakat Sumbawa dengan potensi sangat luar biasa. Kedatangan Dirjend PSDKP Laksana Muda TNI Aden Nurawaluddin M. Hun, ke Universitas Samawa beberapa Hari Lalu menjadi angin segar bagi masyarakat Sumbawa karena akan membuka Program pertambakan baru seluas 1000 Hektar, dimana masyarakat akan dilibatkan dalam pemanfaatkan dan Pengelolaan Program Pertambakan tersebut.

Menyikapi kondisi tersebut Penulis merekomendasikan konsep untuk pemerintahan daerah dalam menjaga keberadaan sektor agraria di Kabupaten Sumbawa, yaitu Pertama, meningkatkan Koordinasi antara Pemerintah Provinsi NTB dengan pemerintahan Daerah Kabupaten Sumbawa dalam melakukan penjagaan diwilayah kehutanan.

Kedua, menginfentarisasi kepemilikan tanah di kabupaten Sumbawa jangan sampai tanah dikuasai secara besar-besaran oleh pemilik modal sehingga berdampak pada menyempitnya lahan pertanian yang diakses Masyarakat:, Ketiga, Ketika Program Provinsi NTB Terkait KEK tanjung Santong direalisasikan maka pemerintahan daerah Kabupaten Sumbawa harus memikirkan bagaimana keberlangsungan pertanian masyarakat karena bagaimanapun penghasilan masyarakat Sumbawa dari Pertania.

Keempat, Pemerintah Harus Mampu menghadirkan pelatihan Wirausaha bagi kelompok masyarakat dalam mengembangkan dirinya dan usahanya dalam menyambut program tersebut, sehingga masyarakat lokal siap bersaing dengan wirausahawan dari luar, sekaligus konsep ini menggeser gerakan ekonomi masyarakat Sumbawa, tadinya hanya berharap dari hasil pertanian hanya setahun sekali akan tetapi dengan memiliki keahlian berwirausaha maka akan menjadikan masyarakat Sumbawa mandiri dan berdikari secara Ekonomi. (red)