Rugikan Pedagang Kaki Lima, Warga Pertanyakan IMB Pembangunan Pusat Perbelanjaan di Bundaran GMS

Berita Utama491 Views

Lombok Barat, BERBAGI News – Warga Desa Mendagi Kabupaten Lombok Barat meminta penundaan diterbitkannya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pusat perbelanjaan disekitar bundaran Giri Menang Square (GMS) Gerung.

“Karena merugikan masyarakat pedagang kaki lima yang ada dilokasi,” Tegas Alhadi perwakilan warga saat melakukan hearing di kantor Balai Jalan Nasional NTB. Rabu (29/09/2021).

Warga yang didampingi anggota BPD Desa Beleke ini guna mempertegas regulasi, aturan atas ijin dibongkarnya trotoar jalan bypass BIL seputaran GMS yang akan digunakan sebagai pintu masuk menuju pusat perbelanjaan.

“Kami akan terus mengawal hal ini sampai tuntas karena kami memandang ada yang tidak sesuai, apalagi belum mengantongi IMB dari pihak pemda Lobar itu sangat mencederai aturan, maka dari itu jika tidak ditanggapi dengan cepat terpaksa kami akan tutup semua akses jalan tersebut,” tegas Alhadi.

Sementara itu Kepala Seksi Konservasi Balai Jalan Nasional NTB, Ir. H. Menge MT. menerima warga dengan penuh keakraban dan kekeluargaan menjelaskan bahwa selaku pelayan masyarakat siap melayani warga masyarakat terkait permohonan perijinan yang ada kaitannya dengan Balai Jalan Nasional selama memenuhi persyataran sesuai dengan ketentuan pemerintah dan tidak dipungut biaya.

“Aspirasi dari bapak-bapak kami terima dan kita akan langsung turun lapangan cek lokasi untuk meninjau ulang kembali,” tegasnya. (abd)

Baca Juga :  Ust Abdul Somad: Selamat Ulang Tahun Ponpes Al-Badriyah