Video Detik-Detik Perlawanan Warga Saat Polisi Menangkap Pengedar Sabu di Desa Beleka

Lombok Tengah, BERBAGI News – Diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu TR (60) warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur diringkus Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah.

Saat melakukan penangkapan, petugas mendapat perlawanan dari warga setempat, bahkan dua anggota Satreskrim Narkoba mengalami luka akibat lemparan batu. 

“Pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti sabu,” ujar Kapolres Lombok Tengah AKBP Hari Indra Cahyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, kepada wartawan saat acara konferensi pers di kantornya. Senin (11/10/2021).

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di rumah terduga pelaku.

“Dari hasil penggeledahan disita barang bukti sabu seberat 6,34 gram, 11 bandel klip transparan, 4 HP, dua dompet dan uang tunai sekitar Rp17 juta,” jelasnya. 

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Saat kita mengamkan pelaku dua anggota terkena lemparan batu yang mengakibatkan, Bripka A mengalami luka dibagian kepala dan mendapat 15 Jahitan. Sedangkan Bripka F luka memar dibagian dada,” katanya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Kasus ini masih kita kembangkan,” katanya. (ant)

Baca Juga :  Bejat!, Ayah Perkosa Anak Sendiri Umur 15 tahun di Dompu