Parkir Ilegal, Dishub Mataram: Puskesmas, Kantor Pemerintah dan Tempat Ibadah Tidak ditarik Retribusi

Berita Utama964 Views

Mataram, BERBAGI News – Penertiban juru parkir liar dilakukan Dinas Perhubungan Kota Mataram yakni menyasar pusat perbelanjaan dan juga puskesmas. Pasalnya, berdasarkan peraturan daerah puskesmas dan kantor pemerintah tidak ditarik retribusi. Tetapi, dari hasil razia yang dilakukan minggu lalu sebanyak 97 orang juru parkir liar terjaring razia.

“Kondisi itu terjadi hampir merata di enam kecamatan, dan kami sudah melakukan pemetaan terkait titik operasinya,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Arif Rahman. Selasa (19/10/2021.

Menurutnya, Dinas Perhubungan Kota Mataram sebelumnya sudah mengimbau agar tidak ada penarikan retribusi di 11 puskesmas sebab kebijakan Pemerintah Kota Mataram telah membebaskan retribusi parkir di puskesmas, kantor pemerintah dan di tempat ibadah.

“Namun imbauan yang dikeluarkan ternyata tidak diindahkan oleh para jukir sehingga dilakukan penertiban,” ujarnya.

Arif mengatakan, setelah puluhan juru parkir liar dirazia, Dishub memberikan pembinaan, dengan meminta mereka untuk mengurus legalitasnya agar tidak berstatus ilegal kecuali juru parkir yang ada di puskesmas.

Disisi lain, untuk memaksimalkan PAD yang bersumber dari retribusi parkir, Dinas Perhubungan akan menggunakan sistem non tunai yang saat ini sudah diterapkan dibeberapa lokasi, namun diakui belum maksimal.

Untuk kegiatan razia jukir liar, diakui Arif, memang ada pro kontranya. Akan tetapi, kegiatan itu menjadi salah satu pengawasan di lapangan serta keikutsertaan masyarakat untuk meminta itu juga harus ada.

“Artinya, kalau jukir tidak memberikan kartu parkir jangan bayar parkir sebab jika jukir menerima uang harus disertakan dengan karcis,” katanya.

Hal ini Dishub terus menggencarkan razia juru parkir “liar” atau ilegal untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi parkir dengan target tahun ini Rp18 miliar, namun realisasinya baru Rp1,7 miliar.

Arif mengatakan, masih rendahnya capaian target retribusi parkir tahun ini salah satunya dipengaruhi oleh banyaknya juru parkir (jukir) liar.

Baca Juga :  Tangan Berbagi Indonesia Bersama BPBD NTB, Santuni 500 Warga Dhuafa Lombok Barat


“Banyaknya juru parkir liar berpengaruh terhadap pendapatan daerah (PAD) sehingga, tim di UPTD parkir bekerja maksimal untuk menerbitkan surat tugas untuk jukir-jukir ini,” katanya.

Diharapkan, melalui penertiban jukir liar tersebut capaian retribusi parkir hingga akhir tahun bisa mencapai sekitar Rp3 miliar lebih. Pasalnya, dengan melihat kondisi saat ini target Rp18 miliar ini sulit terealisasi. (ant)