Beraksi Kembali, Residivis Curi Tabung Gas Elpiji

Mataram, BERBAGI News – Pelaku pencurian tabung gas elpiji bersubsidi tiga kilogram yang kerap meresahkan masyarakat, berhasil ditangkap di Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

“Pelaku R (31) beraksi seorang diri, Sabtu lalu sekitar pukul 04.30 wita dini hari, mengambil satu tabung gas elpiji yang berada di dapur dengan cara memanjat tembok,” kata Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeny di Polsek Gunung Sari. Selasa (26/10/2021).

Setelah itu, pelaku juga membawa kabur dompet milik korban yang di dalamnya terdapat uang sejumlah Rp.318.000.

Pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian yang sama.

“Baru terhitung delapan bulan bisa menghirup udara segar namun sekarang untuk yang ketiga kalinya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi lagi,” kata Iptu Erny Anggraeny.

Ia menjelaskan kronologis kasus pencurian ini, pertama kali diketahui oleh saksi korban yang kemudian berteriak untuk meminta tolong ke warga setempat. 

Warga yang saat itu akan melaksanakan ibadah Sholat Subuh, bergegas membantu korban untuk menangkap pelaku. Pelaku yang berhasil diamankan sempat melakukan perlawanan sehingga membuat warga semakin geram.

“Dari tangan pelaku, polisi yang segera datang ke lokasi kejadian berhasil mengamankan satu buah tabung gas, uang, dan sepeda motor yang bukan milik pelaku,” ujarnya.

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengintai berulang kali ke titik lokasi yang akan dijadikan sebagai target pencurian.

Ia mengatakan bahwa beberapa waktu lalu, pelaku yang berasal dari Sukaraja, Kecamatan Ampenan ini pernah dihakimi oleh massa karena tertangkap basah saat melakukan aksi pencuriannya di Pasar Kebon Roek.

Pelaku juga pernah terlibat dalam penggunaan narkoba, sedangkan untuk motifnya masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, residivis pengangguran ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara. (red)

Baca Juga :  Berbagi Peduli, Tangan Berbagi Kunjungi Warga Terdampak Gempa 5,8 SR Lombok